RisetAnakBangsa.id-Gugur sudah harapan Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, yang mengajukan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait  batas usia pensiun.

Dalam UU tersebut mengatur batas usia pensiun guru 60 tahun, sementara uji materi yang diajukan Sri menginginkan pensiun hingga berumur 65 tahun.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian UU tersebut.

Dalam pertimbanganya, hakim MK menyatakan jabatan fungsional guru telah diatur sejak tahun 1993 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 dan terus diperbarui hingga diterbitkannya Permenpan Nomor 21 Tahun 2024.

“Dalam Permenpan 21/2024, jabatan fungsional guru dibagi menjadi empat jenjang, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih pada sidang Kamis (30/10/2025) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Erny menambahkan, pengaturan batas usia dalam UU tersebut berbeda dengan jabatan fungsional lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“PP tersebut mengatur batas usia pensiun secara umum. Sementara sejumlah jabatan fungsional memiliki pengaturan khusus melalui undang-undang tersendiri.Contohnya, batas usia pensiun jaksa diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan usia pensiun 60 tahun,”ujarnya.

Sementara diaturan lainnya seperti UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, peneliti dan perekayasa batas pensiunya berusia 70 tahun.

Meski terjadi perbedaan, menurut MK batas usia disetiap masing-masing jabatan itu sudah adil dan proporsional , termasuk batas usia pensiun guru yang sudah ditetapkan menjadi 60 tahun,