Salsabila Diva Saputri
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Cryptocurrency atau aset kripto merupakan instrumen digital yang dibangun berdasarkan teknologi kriptografi serta jaringan terdesentralisasi (blokchain). Penggunaan kripto tidak hanya digunakan sebagai sarana atau alat pembayaran, namun juga digunakan untuk investasi dan perdagangan cryptocurrency. Jenis kripto diantaranya Bitcoin, Ethereum, XRP, Tether, Binance Coin, Cardano, dan lainnya. Namun, dari sudut pandang fikih, muncul sejumlah pertanyaan mendasar: apakah kripto dapat dikategorikan sebagai mal (objek kepemilikan yang sah dalam islam) atau justru termasuk transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan), dharar (kerugian), atau maisir (perjudian). (Priyanto & Atiah, 2021)
Di Indonesia, kripto tidak diakui sebagai alat bayar, tetapi diklasifikasi sebagai komoditi digital yang boleh diperdagangkan berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan bahwa kripto hanya sah digunakan sebagai instrumen perdagangan, bukan sebagai mata uang. (Peraturan Bappebti, No.8 2021)
Majelis Ulama Indonesia melalui Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa (2021) menetapkan bahwa menggunakan kripto sebagai mata uang adalah haram karena tidak memenuhi syarat mata uang syariah dan berpotensi menimbulkan gharar (ketidakjelasan). Namun, perdagangan kripto sebagai aset diperbolehkan jika memiliki manfaat yang jelas, dapat dimiliki secara sah, dapat diserahterimakan, dan bebas unsur spekulasi berlebihan. (MUI, 2021)
Ulama yang menilai kripto bermasalah berpendapat bahwa volatilitas harga yang ekstrem dan tujuan spekulasi menjadikannya mirip praktik qimar dan maisir (perjudian). Hal ini membuat transaksi kripto rawan masuk kategori jual beli yang diharamkan. Sebaliknya, sebagian ulama menilai kripto dapat dikategorikan sebagai mal mustafad (harta yang diambil manfaatnya) jika manfaatnya jelas, misalnya sebagai token utilitas atau token yang didukung aset riil. Selama akadnya memenuhi syarat seperti kejelasan objek, kepemilikan, dan tidak ada penipuan, kripto bisa diperdagangkan secara syar’i. (Anwar et al. n.d.:11)
Isu smart contract dalam blokchain turut dibahas ulama kontemporer. Pada prinsipnya, smart contract dapat dianggap sebagai akad digital jika memuat unsur ijab qabul, kejelasan hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Meski begitu, kompleksitas kode dan resiko kesalahan membuat analisis syari’ah perlu dilakukan secara khusus.(Gunawan, 2025:34)
Penggunaan cryptocurrency di dunia saat ini menunjukkan tren peningkatan jumlah pengguna meskipun nilai transaksi mengalami fluktuasi, dengan pasar global kripto dalam fase konsolidasi pada 2025. Contohnya di Indonesia, jumlah pengguna kripto meningkat hingga 18,61 juta pada September 2025, menandakan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap aset digital tetap kuat meskipun pasar sedang melambat. Pemerintah juga berperan penting melalui kebijakan perpajakan dan edukasi publik untuk memperkuat ekosistem aset digital, sementara secara global, penggunaan stablecoin dan adopsi institusional oleh perusahaan besar turut mendorong pertumbuhan pasar kripto secara signifikan dengan volume transaksi stablecoin mencapai US$46 triliun per tahun.(Antara News, 2025)
Kesimpulannya, hukum kripto dalam fikih tidak dapat dijawab secara sederhana. Kripto haram bila digunakan sebagai mata uang atau diperdagangkan secara spekulatif tanpa manfaat. Namun kripto bisa halal sebagai komoditi jika memenuhi syarat syari’ah, transparan, memiliki manfaat, tidak mengandung gharar (ketidakjelasan) dharar (kerugian) dan maisir (perjudian), serta diperdagangkan sesuai regulasi pemerintah. Karena perkembangan teknologi cepat, ulama dan regulator perlu memperbarui kajian agar umat memperoleh pedoman yang aman dan jelas.

Leave a Reply