Lan Rona Harahap
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Desa Garoga, yang luasnya mencapai 995.000 m², membentang satu kilometer dari Hutagodang hingga Anggoli,di kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Sejak lama dikenal sebagai desa yang hidup berdampingan dengan Sungai Aek Garoga. Sungai ini membelah desa menjadi dua aliran dan membentuk sebuah pulau sepanjang 1.170 meter, tempat lebih dari separuh dari 270 kepala keluarga bermukim, bersawah, dan menanam harapan.(Metrodaily, 2025).
Sebelumnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di Sumatera Utara pada 22–27 November 2025. Kondisi IOD negatif serta adanya sistem tekanan rendah (95B) di sekitar Selat Malaka memicu peningkatan pertumbuhan awan dan intensitas hujan. BMKG menyebut potensi hujan lebat hingga sangat lebat disertai petir dan angin kencang berpeluang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Langkat, Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, Simalungun, Samosir, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir, banjir bandang, angin kencang, gelombang tinggi di perairan barat Sumut, serta longsor di wilayah lereng curam.(bmkg, 2025).
Pada Selasa dini hari, 25 November 2025, di Desa Garoga air sungai mulai naik. Pukul 03.00 WIB, genangan tipis muncul di pemukiman, lalu surut. Pukul 06.00 WIB, hal yang sama terjadi. Warga mencoba tetap tenang, beberapa memilih mengungsi ke dataran tinggi sambil dihantam hujan deras yang tak kunjung berhenti. Tak ada yang menyangka bahwa menjelang siang, sesuatu yang jauh lebih besar sedang bergerak dari hulu. Pukul 11.00 WIB, Gelombang air membawa apa saja yang dilaluinya.
Pohon tercabut hingga ke akar, sawah yang baru ditanami padi lenyap seolah tak pernah ada. Namun yang paling membuat ngeri adalah benda-benda besar yang muncul dari dalam air: gelondongan kayu raksasa, berputar liar, menghantam rumah, jembatan, dan apa saja yang dilaluinya. Beberapa kayu itu tampak rapi kulitnya terkelupas bersih, ujungnya rata dan pada sebagian masih terlihat jelas label serta nomor identifikasi yang tercetak tebal, kontras dengan lumpur yang menempel..(Ikror, 2025).
Berdasarkan data per 13 Desember 2025 di Tapanuli Selatan termasuk Desa Garoga, total korban meninggal dunia tercatat 86 jiwa, 30 orang dinyatakan hilang, serta 69 jiwa mengalami luka-luka akibat banjir bandang yang terjadi pada November 2025.(Bnpb, 2025).
Pascakejadian, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pelanggaran hukum terkait perusakan hutan di hulu sungai. Status kasus temuan kayu gelondongan telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan beberapa perusahaan sedang diaudit terkait potensi kontribusi pidana terhadap bencana tersebut. Aparat bahkan menemukan tiga alat berat yang ditinggalkan di lokasi yang diduga digunakan untuk membuka lahan sebelum banjir terjadi.(kompas, 2025).
Berangkat dari upaya memahami banjir bukan sekadar sebagai rangkaian angka, tetapi sebagai peristiwa yang dialami langsung oleh masyarakat Desa Garoga. Data dikumpulkan dari laporan resmi dan dashboard kebencanaan BNPB serta instansi terkait yang mencatat perkembangan korban dan kerusakan dari waktu ke waktu. Peringatan dini cuaca yang dikeluarkan BMKG menjadi pijakan awal untuk menelusuri bagaimana tanda-tanda alam sebenarnya telah muncul sebelum bencana terjadi. Cerita lapangan dan pemberitaan media membantu merekam suara warga, suasana saat banjir datang, serta dampak yang tertinggal setelah air surut. Semua data tersebut kemudian diperkaya dengan pengamatan terhadap kondisi geografis Desa Garoga yang berada di sepanjang aliran sungai. Keseluruhan informasi itu dianalisis secara deskriptif dan dirangkai menjadi narasi yang menggambarkan kronologi banjir, besarnya dampak yang ditimbulkan, serta faktor-faktor di balik terjadinya bencana tersebut.
Dalam proses penelusuran data lapangan, perhatian khusus diarahkan pada keberadaan gelondongan kayu berlabel dan bernomor yang memenuhi badan sungai saat banjir terjadi. Akumulasi gelondongan kayu ini menyebabkan aliran air tersendat, muka air sungai naik secara drastis, dan akhirnya meluap ke permukiman warga. Fenomena ini menjelaskan mengapa air datang begitu cepat dan menghantam rumah-rumah dengan kekuatan yang tidak biasa.
Label dan nomor identifikasi yang masih melekat pada sebagian gelondongan kayu memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usulnya. Kayu-kayu tersebut menunjukkan ciri sebagai hasil aktivitas penebangan terorganisir, bukan kayu alam yang tumbang secara alami. Di tengah masyarakat, berkembang dugaan bahwa kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pengelolaan hutan di wilayah hulu yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak berkepentingan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum berpengaruh. Dugaan ini belum dapat dipastikan kebenarannya, namun menjadi bagian penting dari narasi banjir karena menunjukkan adanya irisan antara bencana alam dan persoalan tata kelola sumber daya alam.(metrotvnews, 2025)
Kerusakan kawasan hulu Sungai Aek Garoga diduga berperan besar dalam terjadinya banjir bandang di Desa Garoga. Deforestasi di wilayah perbukitan yang seharusnya berfungsi sebagai Daerah Tangkapan Air (DTA) telah menghilangkan kemampuan hutan dalam menyerap dan menahan air hujan, sehingga limpasan air langsung mengalir ke sungai.(Sindonews, 2025).
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan fungsi hutan lindung dan kawasan konservasi sebagai pengatur tata air dan pencegah banjir.(Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, n.d.)
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi ekosistem dapat dikenai sanksi hukum. Kewajiban perlindungan kawasan hulu sungai juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, guna mencegah daya rusak air yang membahayakan masyarakat di hilir. Dengan demikian, perubahan tutupan hutan di kawasan hulu sekitar Desa Garoga tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang relevan dengan terjadinya bencana banjir bandang tersebut.
Secara normatif, hukum Indonesia telah dengan tegas menempatkan kawasan hulu dan daerah aliran sungai sebagai ruang ekologis yang harus dijaga. Fungsi hutan sebagai pengatur tata air bukan sekadar konsep ekologis, melainkan mandat hukum. Ketika aktivitas manusia termasuk penebangan dan pengelolaan kayu mengakibatkan tersumbatnya aliran sungai dan meningkatnya daya rusak air, maka peristiwa tersebut tidak lagi dapat dipahami sebagai “bencana murni”, melainkan sebagai bencana yang memiliki dimensi antropogenik. Dalam konteks ini, kayu berlabel menjadi simbol kegagalan pengawasan dan penegakan hukum atas aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.
Di sisi lain, tragedi Garoga juga memperlihatkan ketegangan yang tajam di ruang media sosial. Foto dan video kayu berlabel yang terbawa banjir menyebar luas, memicu kemarahan publik dan spekulasi mengenai keterlibatan pihak-pihak berpengaruh. Media sosial berfungsi sebagai ruang ekspresi kekecewaan masyarakat yang selama ini merasa menjadi pihak paling rentan, namun sekaligus paling sering menanggung dampak dari kerusakan di hulu. Namun, derasnya opini publik ini juga menyimpan risiko: tudingan yang melampaui bukti hukum dapat berubah menjadi penghakiman sosial sebelum proses hukum berjalan.
Di sinilah negara diuji. Ketegangan antara tuntutan keadilan masyarakat dan prinsip praduga tak bersalah hanya dapat dijembatani melalui proses hukum yang transparan dan tegas. Penyelidikan atas asal-usul kayu berlabel tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri rantai tanggung jawab secara struktural: pemegang izin, pengawas lapangan, hingga aparat yang memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan. Jika kayu tersebut berasal dari aktivitas berizin, maka pertanyaannya bergeser pada kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan kayu di wilayah rawan banjir. Jika berasal dari aktivitas ilegal, maka lemahnya penegakan hukum menjadi masalah yang sama seriusnya.
Dalam perspektif hukum lingkungan modern, pertanggungjawaban tidak selalu harus menunggu pembuktian kesengajaan. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) menempatkan beban risiko pada pihak yang kegiatannya menimbulkan kerusakan serius, terlebih ketika dampaknya berupa korban jiwa dan kehancuran permukiman.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Menteri LH/Kepala BPLH melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. Menteri LH/Kepala BPLH mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.(Https://kemenlh.go.id, 2025)
Dengan pendekatan ini, kayu berlabel tidak hanya dilihat sebagai benda mati yang hanyut oleh arus, melainkan sebagai bukti material yang menghubungkan aktivitas manusia di hulu dengan penderitaan masyarakat di hilir.
Banjir Garoga pada akhirnya memperlihatkan wajah hukum yang diuji oleh realitas. Ketika air surut, yang tertinggal bukan hanya lumpur dan puing rumah, tetapi juga pertanyaan mendasar tentang keadilan ekologis: mengapa masyarakat desa harus menanggung risiko dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak mereka kendalikan. Selama asal-usul kayu berlabel tidak diungkap secara terang dan pertanggungjawaban hukum tidak ditegakkan secara konsisten, banjir Garoga akan terus hidup bukan hanya sebagai ingatan bencana, tetapi sebagai simbol ketimpangan antara eksploitasi di hulu dan penderitaan di hilir.

Leave a Reply