Fatur Rahman
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Perkembangan biomedis modern seperti transplantasi organ, bayi tabung, dan rekayasa genetika telah membawa perubahan besar dalam dunia medis. Dalam perspektif hukum Islam, ketiga isu ini menuntut analisis komprehensif dengan mempertimbangkan maqasid al-syari‘ah, terutama penjagaan jiwa (hifz al-nafs), penjagaan keturunan (hifz al-nasl), dan penjagaan akal (hifz al-‘aql). (Al-Ghazali,1997; Asy-Syatibi,2005).
Transplantasi organ merupakan prosedur medis untuk memindahkan organ dari donor ke penerima demi menyelamatkan nyawa. Mayoritas ulama kontemporer membolehkannya selama dilakukan untuk tujuan penyelamatan jiwa, tidak ada unsur jual beli organ, dan donor memberikan persetujuan yang sah. Masalah yang sering muncul meliputi penentuan kematian syar‘i, transplantasi dari hewan haram, serta penyalahgunaan komersial. (Bakari, 2012; Rady, 2014; Yusuf. 2003).
Dalam tinjauan fikih, dasar pembolehan transplantasi merujuk pada kaidah darurat, prinsip menghilangkan bahaya, dan ayat al-Qur’an yang menekankan pentingnya penyelamatan jiwa. Fatwa MUI menegaskan bahwa pengambilan organ harus melalui prosedur etis dan bukan praktik jual beli karena tubuh manusia bukan objek komoditas. (MUI, 2019).
Bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) merupakan teknologi reproduksi berbantu yang mempertemukan sperma dan ovum di luar tubuh. Dalam hukum Islam, IVF diperbolehkan apabila gamet berasal dari pasangan suami istri yang sah dan embrio dikembalikan ke rahim istri sendiri. Penggunaan donor sperma, donor ovum, atau ibu pengganti dilarang karena mencampuradukkan nasab yang dijaga dalam maqasid al-syari‘ah. (MUI, 2012; Sachedina, 2009).
Masalah lain dalam bayi tabung adalah status embrio beku, etika pemusnahan embrio, dan sengketa nasab pada kasus pencampuran embrio. Kajian-kajian fikih menyimpulkan bahwa penjagaan nasab merupakan prinsip utama yang harus dipegang dalam setiap praktik reproduksi berbantu. (Lestari, 2022).
Rekayasa genetika mencakup manipulasi DNA untuk mengobati penyakit, meningkatkan sifat, atau mengubah karakter biologis suatu organisme. Teknik seperti CRISPR membuka peluang terapi penyakit genetik, namun juga memicu kekhawatiran terkait perubahan garis keturunan (germline editing) dan kemungkinan menciptakan ‘desain manusia’. (Alsomali, 2021; Nasr, 2019).
Pandangan ulama kontemporer menunjukkan bahwa rekayasa genetika untuk tujuan terapeutik dapat dibolehkan jika aman dan tidak memberikan dampak buruk jangka panjang. Namun rekayasa genetika untuk tujuan peningkatan sifat (enhancement) atau rekayasa keturunan mendapat penolakan tegas karena bertentangan dengan nilai etika dan syariah. (Syafii, 2021).
Secara keseluruhan, hukum transplantasi organ, bayi tabung, dan rekayasa genetika harus dilihat sebagai isu interdisipliner antara fikih, etika medis, dan biologi modern. Kolaborasi ulama, akademisi, dan tenaga medis sangat dibutuhkan dalam menghasilkan keputusan hukum yang relevan, etis, dan sesuai perkembangan zaman.(Fadl, 2020).

Leave a Reply