Indah Sahdani Simanjuntak

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Fenomena fatherless sering menjadi perhatian dalam diskusi sosial di Indonesia. Berdasarkan laporan data dari The United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2021 menyebutkan bahwa Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan tingkat fatherless tertinggi ketiga di dunia, dengan persentase 20,9% anak tumbuh tanpa kehadiran ayah (CNN Indonesia 2024). Berarti 1 dari 5 tumbuh tanpa figur ayah akibat perceraian dan migrasi kerja (BPS Susenas 2024; BKKBN PK-25).

Dampak fenomena fatherless tidak berhenti pada ranah individu anak semata, tetapi meluas ke ranah sosial dan hukum dalam jangka panjang. Anak yang tumbuh tanpa keterlibatan ayah cenderung mengalami kurangnya kemampuan mengelola emosi dan perilaku, kesulitan membentuk nilai dan disiplin dari dalam diri, serta lemahnya figur panutan dalam pembentukan nilai moral dan disiplin. Kondisi ini berpotensi meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku menyimpang, konflik sosial, hingga keterlibatan dalam tindak pelanggaran hukum di usia remaja.

Dengan demikian, ketiadaan peran ayah secara tidak langsung turut membebani sistem sosial dan penegakan hukum di masa mendatang. Di sisi lain, fenomena fatherless juga berdampak pada pembagian peran yang tidak seimbang antara ibu dan ayah dalam praktik pengasuhan anak. Beban pendidikan dan pengasuhan yang lebih banyak ditanggung oleh ibu tidak hanya menimbulkan kelelahan psikologis, tetapi juga menciptakan pola ketergantungan anak pada satu figur orang tua.

Secara Normatif, Hukum di Indonesia menempatkan pengasuhan anak sebagai tanggung jawab kedua orang tua (KHI Pasal 105; UU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 45). Namun, sering dipahami secara sempit sehingga berimpikasi pada kurangnya peran ayah dalam kehidupan anak. Pasca perceraian, hakim dominan beri hak asuh penuh ibu (70-80% nasional, Kemenag 2025).

Peran ayah terbatas nafkah formal, yang menyebabkan ayah menjadi “ghost parent” administrasi semata, keterlibatan langsung dalam pendidikan, disiplin, dan pembentukan karakter anak hilang total. Padahal Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak No. 35/2014 tegas wajibkan orang tua mendidik dan menumbuhkembangkan anak sesuai bakatnya bukan nafkah formal semata.

Dalam hal ini, Negara memberikan respons progresif lewat program “Ayah Ambil Rapor” (Kemendukbangga Desember 2025). Program tersebut patut diapresiasi sebagai langkah simbolik, namun belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengasuhan dan tanggung jawab hukum ayah secara berkelanjutan.

Dari perspektif hukum, keterlibatan ayah bukan keterlibatan sesaat, melainkan kewajiban normatif orang tua yang dijamin KHI Pasal 105 (hak asuh bersama) dan UU Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 26 (pendidikan holistik). Isu fatherless sejatinya bukan semata persoalan keluarga, melainkan persoalan pemenuhan hak anak yang menuntut perhatian serius dari perspektif hukum (Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014). Kehadiran ayah dalam pendidikan anak harus dipahami sebagai bagian integral kewajiban hukum orang tua untuk kepentingan anak, bukan cuma nafkah bulanan.

Oleh karena itu, melalui refleksi hukum yang komprehensif, diharapkan kebijakan pengasuhan di Indonesia dapat segera bergerak menuju paradigma hak asuh bersama yang adil dan partisipatif, dengan orientasi utama pada pemenuhan hak anak untuk tumbuh kembang optimal. Sebagaimana diamanatkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian, generasi bangsa terlindungi dari krisis fatherless, menuju masa depan yang berkualitas.