Nikmah Nurwahidah Harahap

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah hingga memutuskan akses jalan penghubung ke Tapanuli Selatan bukan sekadar peristiwa alam, melainkan ujian nyata atas tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan hak dasar masyarakat  sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28A dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terputusnya jalur transportasi utama berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, distribusi logistik, layanan kesehatan, hingga akses pendidikan masyarakat, sehingga menempatkan pemerintah pada posisi strategis untuk hadir secara cepat, terukur, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam konteks ini, penanganan bencana tidak cukup dimaknai sebagai respons darurat semata, tetapi juga sebagai kewajiban hukum pemerintah untuk melindungi hak konstitusional warga negara atas mobilitas, rasa aman, dan keberlangsungan hidup.

Secara yuridis, pemerintah memiliki kewajiban aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin perlindungan masyarakat dari dampak bencana, termasuk penyediaan infrastruktur yang aman dan pemulihan akses vital bagi kehidupan masyarakat.

Terputusnya akses jalan penghubung Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan menunjukkan bahwa mitigasi bencana dan perencanaan tata ruang di kawasan rawan masih belum berjalan optimal, sehingga negara tidak hanya dituntut hadir setelah bencana terjadi, tetapi juga wajib memastikan kebijakan pencegahan dan kesiap siagaan dilaksanakan secara konsisten demi menjamin hak konstitusional warga atas keselamatan dan kesejahteraan.

Terputusnya akses jalan penghubung Tapanuli Tengah–Tapanuli Selatan akibat banjir bandang mengindikasikan adanya persoalan serius dalam kebijakan mitigasi bencana dan pengelolaan infrastruktur daerah. Pemerintah daerah seharusnya telah memetakan wilayah rawan bencana dan memastikan pembangunan serta pemeliharaan jalan dilakukan dengan standar ketahanan yang memadai.

Namun, berulangnya kejadian serupa justru menunjukkan bahwa pendekatan penanggulangan bencana masih cenderung reaktif, bukan preventif. Kondisi ini patut dikritisi karena kelalaian dalam perencanaan dan pengawasan infrastruktur tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat atas rasa aman dan akses terhadap layanan dasar.

Ke depan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menempatkan penanggulangan bencana sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan, bukan sekadar agenda insidental ketika bencana terjadi. Penguatan mitigasi bencana harus diwujudkan melalui penataan ruang yang berbasis kajian risiko, pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang memperhatikan aspek ketahanan terhadap bencana.

Selain itu, koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan kementerian terkait harus diperkuat agar respons dan pemulihan akses vital dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Dalam perspektif hukum tata negara, langkah-langkah tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi segenap bangsa dan menjamin kesejahteraan umum, sehingga keselamatan rakyat tidak lagi dipertaruhkan oleh lemahnya perencanaan dan kebijakan yang tidak berorientasi pada pencegahan.

Dengan Demikian dapatlah disimpulkan bahwa Banjir bandang yang memutus akses jalan penghubung Tapanuli Tengah–Tapanuli Selatan seharusnya menjadi momentum refleksi bersama bahwa keselamatan rakyat bukan sekadar urusan teknis, melainkan amanat konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa bencana alam tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga menguji keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas mobilitas, pelayanan publik, dan rasa aman. Oleh karena itu, negara tidak boleh berhenti pada penanganan darurat semata, melainkan harus memastikan adanya kebijakan yang berkelanjutan, berorientasi pada pencegahan, serta berbasis pada penegakan hukum dan tata kelola lingkungan yang baik. Pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk hadir secara nyata, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap tahap penanggulangan bencana, sehingga kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat. Pada akhirnya, keberhasilan negara dalam menjamin keselamatan rakyat di tengah maraknya bencana alam akan menjadi tolak ukur utama legitimasi pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi dan kepercayaan publik.