Wanti Sukria
Mahasiswa Program Studi Tadris Fisika UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisietAnakBangsa.id-Menurut ahli hadits, para ulama memiliki cara tertentu apakah sebuah hadits bisa dipercaya atau tidak. Salah satu cara dasar adalah melihat dari jumlah meriwayatkannya. Dari sinilah muncul dua istilah penting: hadits mutawatir dan hadits ahad. Meskipun keduanya sama- sama berisi ucapan atau tindakan Nabi Muhammad SAW, tingkat kepastiannya dianggap berbeda. Jadi analisis kuantitatif disini bukan berarti kita menghitung hadits pakai kalkulator tetapi melihat dari berapa banyaknya jumlah perawi dalam setiap tingkatan sanad dan menilai apakah jumlah itu cukup kuat untuk memastikan hadits tersebut benar berasal dari Nabi. Semangkin banyak perawi yang terpercaya dalam setiap generasi, semakin kecil kemungkinan adanya kesalahan.
1. Hadits Mutawatir
>Pengertian hadits mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok besar perawi pada setiap tingkatan sanad sehingga menurut adat, rasio, dan pengalaman manusia, sangat mustahil mereka melakukan kesepakatan untuk berdusta, dan karena itu hadis mutawatir menghasilkan pengetahuan yang bersifat qath‘i atau pasti dalam tradisi ulumul hadis, berbeda dengan hadis ahad yang hanya menghasilkan pengetahuan zannī dugaan kuat (Qomaruzzaman n.d.).
>Syarat- syarat hadits mutawatir
Para ulama hadis menetapkan sejumlah syarat agar suatu hadis dapat digolongkan sebagai mutawatir, yaitu (1) diriwayatkan oleh jumlah perawi yang sangat banyak; (2) jumlah tersebut muncul pada setiap tingkatan atau generasi dalam sanad; (3) para perawi tersebut mustahil bersepakat melakukan kebohongan; (4) jalur periwayatannya independen satu sama lain; dan (5) periwayatan berdasarkan pancaindra, yaitu mendengar langsung atau menyaksikan peristiwa secara nyata (Halim 2022).
>Klasifikasi hadits mutawatir
Hadis mutawatir terbagi menjadi dua jenis, yaitu mutawatir lafzhi dan mutawatir ma‘nawi. Mutawatir lafzhi adalah hadis yang seluruh jalurnya menyampaikan lafaz yang sama atau hampir identik, sehingga redaksi hadis tersebut menjadi sangat kuat dan tidak mengalami variasi berarti meskipun diriwayatkan oleh banyak perawi; contohnya adalah hadis “man kazaba ‘alayya…” yang diriwayatkan dengan redaksi yang hampir seragam pada puluhan jalur periwayatan dari sahabat Nabi ( Kholis 2020).
Setelah itu, mutawatir ma‘nawi adalah hadis yang memiliki redaksi berbeda-beda namun maknanya sama secara substansial, seperti informasi bahwa Nabi mengangkat tangannya ketika berdoa atau banyaknya riwayat mengenai keutamaan sedekah.
>Contoh hadits mutawatir
Contoh Hadis Mutawatir Lafẓī. Hadis Larangan Berdusta atas Nama Nabi SAW
مَنْكَذَبَعَلَيَّمتَُعَمِّداً فَلْيتَبََوأَّْمَقْعَدَهُمِنَالنَّارِ
Terjemahan :” Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka”.
Hadits ini dinilai mutawatir Lafẓī karena diriwayatkan oleh lebih dari enam puluh sahabat dengan lafaz yang hampir identik, sehingga keseragaman teksturalnya mustahil melakukan dusta.
Contoh Hadis Mutawatir Ma‘nāwī. Hadis Tentang Mengangkat Tangan Ketika Berdoa
إِنَّالنبَِّيَّصَلَّى الله ُعَليَْهِوَسَلَّمَكَانَيَرْفَعُيَديَْهِفِي الدُّعَاء
Terjemahan: “Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya
ketika berdoa.”
Hadis ini termasuk mutawatir ma‘nāwī karena makna bahwa Nabi SAW mengangkat tangan saat berdoa diriwayatkan oleh banyak sahabat dalam situasi berbeda meskipun lafaznya tidak sama namun seluruh riwayat sepakat pada praktik yang sama sehingga menjadikannya mutawatir dari sisi makna.
2. Hadits Ahad
>Pengertian Hadits Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu atau beberapa perawi, namun jumlahnya tidak mencapai batas yang menjadikannya mustahil untuk bersepakat dalam kebohongan, sehingga menghasilkan pengetahuan yang bersifat zhannī atau dugaan kuat, dan oleh karena itu bersifat berbeda dari hadis mutawatir dari sisi tingkat kepastian hukumnya (Mubarak 2021).
>Ragam atau bentuk hadits ahad
Hadis ahad terbagi menjadi tiga bentuk utama yaitu gharib, ‘aziz, dan masyhur, yang masing-masing mencerminkan jumlah minimal perawi pada tingkat-tingkat sanad tertentu sehingga menunjukkan variasi kekuatan penyampaian informasi yang berbeda-beda dalam tradisi riwayat (Kurniawan 2020).
>Otoritas hukum hadits ahad
Hadis ahad memiliki otoritas hukum yang kuat dalam menetapkan hukum syariat selama memenuhi syarat-syarat keshahihan sanad dan keutuhan matan, sehingga para ulama dari berbagai mazhab menerima penggunaannya sebagai dasar hukum, terutama dalam wilayah ibadah, muamalah, norma etika, dan ketentuan sosial (Maryam 2022).
>Kedudukan hadits ahad dalam kajian utama kontemporer
Dalam perkembangan keilmuan kontemporer, hadis ahad ditempatkan sebagai sumber hukum yang tetap relevan dan digunakan secara luas, terutama karena sebagian besar hadis hukum yang dipakai ulama dalam fatwa dan ijtihad berasal dari kategori ahad, dan hal ini diperkuat dengan metodologi kritik modern yang mampu memverifikasi keaslian riwayat secara lebih detail (Luthfi 2023).
>Contoh Hadits ahad
Contoh Hadis Gharīb. Hadis tentang “Innamal A‘mālu bin Niyyāt” إنَِّمَا الأ َعْماَلُباِلنيَِّّاتِ
Terjemahan: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.”
Hadis ini disebut gharīb karena pada tingkatan sanad pertama hadis ini hanya diriwayatkan dari Umar bin Khaththab oleh satu orang perawi saja, yaitu al-Qamah bin Waqqāsh, sehingga jumlah perawinya pada satu tingkatan tunggal.
Contoh Hadis ‘Azīz. Hadis tentang Tidak Sempurnanya Iman Seorang Mukmin
لا یُؤْمِنُأَحَدُكُمْحَتَّى یُحِبَّلِأَخِیهِمَا یُحِبُّلِنَفْسِهِ
Terjemahan: “Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”
Hadis ini dikategorikan sebagai ‘azīz karena diriwayatkan melalui dua sahabat, yaitu Anas bin Mālik dan Abu Hurairah, sehingga pada tingkatan sanad tertentu terdapat dua perawi yang meriwayatkannya.
Contoh Hadis Masyhūr. Hadis “al-Muslimu man salima al- muslimūna min lisānihi wa yadihi”
الْمُسْلِمُمَنْسَلِمَالْمُسْلِمُونَمِنْ لِسَانِهِويََدِه ِ
Terjemahan: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
Hadis ini disebut masyhūr karena setelah masa sahabat hadis ini banyak diriwayatkan oleh banyak tabi‘in dan perawi berikutnya, sehingga terkenal luas di tengah masyarakat meskipun pada periode sahabat tidak mencapai derajat mutawatir.
Hadis mutawātir dan āhād merupakan dua kategori utama dalam klasifikasi hadis berdasarkan jumlah periwayatnya. Hadis mutawātir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada setiap tingkatan sanad sehingga mustahil menurut akal terjadi kesepakatan untuk berdusta. Karena itu, hadis mutawātir memberikan ilmu yaqīn dan memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam penetapan akidah, hukum, serta amalan ibadah.
Sementara itu, hadis āhād adalah hadis yang jumlah perawinya tidak mencapai tingkat mutawātir. Ia hanya memberi zhann (dugaan kuat), namun tetap dapat dijadikan hujjah selama memenuhi syarat-syarat keshahihan, seperti keadilan perawi, ketelitian hafalan, serta tidak adanya syādzdz dan cacat sanad.

Leave a Reply