Sri Aldani Sibuea

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Di era digital yang serba cepat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. (Syamsul Bachtiar, 2023: 45).Platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube bukan hanya menjadi sarana komunikasi dan hiburan, tetapi juga arena penting untuk penyebaran informasi, termasuk dakwah Islam.

Namun, kemudahan akses dan kebebasan berekspresi di media sosial juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga etika dakwah. Artikel ini disusun menggunakan metode library research. Library research, atau penelitian kepustakaan, adalah metode penelitian yang memanfaatkan sumber-sumber pustaka sebagai data utama. Dalam metode ini, peneliti mengumpulkan informasi dan data dari berbagai bahan pustaka seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dokumen, laporan penelitian, dan sumber-sumber lain yang relevan. Tujuan dari library research adalah untuk memahami, menganalisis, dan mensintesis informasi yang ada untuk menjawab pertanyaan penelitian atau memecahkan masalah tertentu.

Dari perspektif perundang-undangan, etika dakwah di media sosial diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan turunannya. UU ITE melarang penyebaran informasi yang bersifat ujaran kebencian, berita bohong (hoaks), dan konten yang melanggar kesusilaan. Pelanggaran terhadap UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. (Lukman Hakim, 2024: 62). Oleh karena itu, dalam berdakwah di media sosial, setiap individu harus berhati-hati dan menghindari penyebaran informasi yang melanggar hukum.

Dalam hukum Islam klasik, etika dakwah memiliki pijakan yang kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an menekankan pentingnya menyampaikan dakwah dengan hikmah (kebijaksanaan), nasihat yang baik, dan berdiskusi dengan cara yang terbaik (QS. An-Nahl: 125). Rasulullah SAW juga mengajarkan untuk menyampaikan dakwah dengan lemah lembut, tidak kasar, dan tidak memaksa. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan penting dalam berdakwah di media sosial, di mana setiap individu harus menyampaikan pesan-pesan Islam dengan cara yang santun, bijaksana, dan menghormati perbedaan pendapat.

Hukum Islam kontemporer juga memberikan perhatian khusus terhadap etika dakwah di era digital. Para ulama dan cendekiawan Muslim telah mengeluarkan fatwa dan panduan terkait penggunaan media sosial dalam dakwah. Secara umum, mereka menekankan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, menghindari ujaran kebencian dan fitnah, serta menggunakan media sosial untuk tujuan yang positif dan bermanfaat. (Umar Safar, 2023: 88). Selain itu, mereka juga mengingatkan agar tidak terlalu berlebihan dalam menggunakan media sosial dan tetap menjaga keseimbangan antara dunia maya dan dunia nyata. (Harun Rasyid, 2019: 23).

Kiai Zubaidi berpendapat bahwa dakwah harus disampaikan dengan bahasa yang baik, sopan, dan mendidik. Etika, adab, dan tata krama adalah pendidikan dasar yang harus dimiliki oleh para dai, selain ilmu pengetahuan. Tanpa adab, ilmu yang dimiliki bisa menimbulkan sikap sombong dan angkuh dalam berdakwah. Ia juga menyerukan para dai untuk berhati-hati dalam memilih kata-kata, karena bahasa yang tidak baik dapat melukai mad’u (objek dakwah), sementara dakwah seharusnya menyebarkan kasih sayang dan nilai-nilai luhur Islam.

Salah satu tantangan utama adalah penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoaks. Di tengah banjir informasi, sulit bagi masyarakat untuk memverifikasi kebenaran suatu berita atau klaim. (Abdul Karim, 2021: 91). Hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau propaganda yang merusak citra Islam. Oleh karena itu, para dai dan aktivis Muslim perlu memiliki keterampilan literasi media yang baik agar dapat memilah dan memilih informasi yang Valid sebelum menyebarkannya kepada orang lain. (Anwar Nurdin, 2025: 34)

Selain itu, media sosial juga rentan terhadap polarisasi dan fragmentasi sosial. Algoritma media sosial cenderung memperkuat opini dan keyakinan yang sudah ada, sehingga menciptakan ruang-ruang gema (echo chambers) di mana orang hanya berinteraksi dengan orang-orang yang sepemikiran. (Muhammad Irfan, 2022: 78). Hal ini dapat mempersempit wawasan dan menghambat dialog konstruktif antar kelompok masyarakat. (Fuad Saleh, 2024: 12). Para dai perlu berupaya menjangkau audiens yang beragam dan membangun jembatan komunikasi dengan kelompok-kelompok yang berbeda pandangan. (Mansur Yusuf, 2022: 69).

Berdasarkan analisis, era media sosial menghadirkan tantangan sekaligus peluang dalam penyebaran informasi Islam. (Arif Rahman, 2020: 57).Tantangan utamanya meliputi penyebaran informasi yang tidak akurat, ujaran kebencian, konten yang tidak pantas, dan kurangnya verifikasi informasi. Di sisi lain, media sosial menawarkan peluang untuk menjangkau audiens yang lebih luas, berinteraksi langsung dengan аудитория, dan menyebarkan pesan-pesan positif dan inspiratif .

Menurut opini saya, untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak. Para pendakwah dan tokoh agama perlu meningkatkan literasi digital dan kemampuan komunikasi mereka agar dapat menyampaikan pesan-pesan Islam dengan efektif dan relevan di media sosial. Selain itu, penting untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, menghindari ujaran kebencian, dan membuat konten yang positif dan inspiratif. Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika bermedia sosial dan melaporkan konten-konten yang melanggar aturan. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan informasi Islam yang benar, damai, dan membawa manfaat bagi masyarakat .