Ukhwatun Hasanah Siregar

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Bencana banjir yang kembali melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2025 menjadi cermin nyata rapuhnya sistem penanganan bencana di daerah rawan, sekaligus membuka pertanyaan besar tentang sejauh mana negara benar-benar hadir dalam melindungi rakyatnya. Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah ini menyebabkan meluapnya Sungai Tamiang dan merendam ribuan rumah warga, lahan pertanian, fasilitas pendidikan, serta akses transportasi utama. Namun ironisnya, hingga beberapa hari pascabencana, bantuan pemerintah dinilai masih minim dan belum menjangkau seluruh korban secara merata.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir Aceh Tamiang berdampak pada lebih dari 3.000 kepala keluarga yang tersebar di puluhan desa pada beberapa kecamatan rawan banjir, seperti Kecamatan Karang Baru, Manyak Payed, dan Bendahara. Selain merendam permukiman warga, banjir juga menggenangi ratusan hektare lahan pertanian, yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Sebagian warga terpaksa mengungsi secara mandiri karena keterbatasan posko pengungsian dan minimnya logistik darurat yang tersedia pada hari-hari awal bencana (BNPB, 2025).

Pemberitaan sejumlah media nasional juga mencatat bahwa distribusi bantuan seperti pangan, layanan kesehatan, air bersih, dan perlengkapan evakuasi berjalan lambat. Kondisi ini diperparah oleh akses jalan yang terputus akibat genangan air dan belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Situasi tersebut menimbulkan keresahan publik serta kritik terhadap respons pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang dinilai belum sigap dan merata dalam menjangkau korban terdampak.

Dalam perspektif hukum tata negara, persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai musibah alam, melainkan juga sebagai ujian atas pelaksanaan kewajiban konstitusional negara. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan sosial bagi seluruh rakyat.

Tanggung jawab tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Negara tidak hanya dituntut hadir setelah bencana terjadi, tetapi juga wajib melakukan mitigasi, perencanaan tata ruang, serta penyediaan anggaran dan sistem respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif.

Namun, realitas di Aceh Tamiang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Lambannya bantuan dan keterbatasan penanganan darurat mengindikasikan lemahnya koordinasi antarlembaga serta belum optimalnya pelaksanaan prinsip desentralisasi dalam penanggulangan bencana. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), kondisi ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak warga negara, karena korban bencana berada dalam posisi sangat rentan dan sepenuhnya bergantung pada kehadiran negara.

Dari sudut pandang analisis hukum tata negara, bencana banjir Aceh Tamiang seharusnya menjadi alarm konstitusional bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola kebencanaan secara menyeluruh. Negara tidak boleh bersikap reaktif semata, tetapi harus proaktif melalui kebijakan pencegahan, penguatan kapasitas pemerintah daerah, pengawasan tata ruang dan lingkungan, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran bencana. Jika tidak, maka bencana alam akan terus berulang menjadi apa yang dapat disebut sebagai “bencana konstitusional”, yakni kegagalan negara menjalankan mandat perlindungan rakyat.

Sebagai penulis, saya berpendapat bahwa lambatnya bantuan banjir Aceh Tamiang mencerminkan absennya negara dalam momen krusial, di mana seharusnya kehadiran negara paling dirasakan oleh rakyat. Konstitusi bukan sekadar teks hukum, melainkan janji moral dan politik negara kepada warganya. Ketika korban banjir harus bertahan dengan bantuan swadaya dan solidaritas masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penanggulangan bencana dijalankan secara konsisten dengan amanat UUD 1945. Kehadiran negara harus diwujudkan melalui respons cepat, bantuan yang adil dan merata, serta kebijakan jangka panjang yang mencegah bencana serupa terulang. Tanpa itu semua, negara berisiko dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Kesimpulannya, banjir Aceh Tamiang bukan hanya persoalan alam, tetapi juga persoalan hukum tata negara. Ia menguji komitmen negara dalam melindungi hak-hak dasar warga negara. Negara yang kuat bukanlah negara yang hanya hadir dalam regulasi, melainkan negara yang nyata dirasakan kehadirannya saat rakyat berada dalam kondisi paling sulit.