Tri Nurazizah Sugihantari Marat
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Kenaikan Emas sering kali menjadi ujian serius bagi kejujuran dan konsistensi dalam sebuah akad. Tidak jarang, setelah kesepakatan harga tercapai dan akad sudah dinyatakan secara sah, penjual justru menaikkan harga dengan sebab pelonjakan harga di pasar. Kenaikan harga emas ini juga merupakan fenomena ekonomi yang lazim terjadi. Namun, persoalan muncul ketika kenaikan tersebut dijadikan alasan untuk mengubah harga setelah akad telah disepakati. Maka situasi permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Siapa sebenarnya yang dirugikan ketika harga emas naik setelah akad disepakati?
Isu ini penting karena menyentuh praktik transaksi yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya di Indonesia yang memiliki tradisi kuat dalam jual beli emas sebagai bentuk investasi dan simpanan nilai. Ketidakpahaman masyrakat terhadap akibat hukum sebuah akd berpotensi melahirkan ketidakadilan dan sengketa berulang. Selain itu, dalam prespektif hukum islam, akad yang sah harus melahirkan konsekuensi hukum yang mengikat para pihak (al’aqdu syari’atun lil muta’aqidain).
Oleh karena itu, membahas isu ini penting untuk:
1. Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,
2. Menegaskan batas antara resioko bisnis dan pelanggan akad,
3. Mencegah praktik zalim yang dibungkus dengan alasan fluktuasi harga pasar.
Sejak awal penulis berpandangan bahwa praktik mengunbah harga setelah akad tidak dapat dijadikan dasar untuk membebani salah satu pihak secara sepihak, kecuali jika diseoakati secara tegas dalam perjanjian. Pebulis menilai bahwa praktik mengubah harga setelah akad merupakan bentuk pengingkaran asas pasca sunt servanda dan bertentantangan dengan prinsip kejujuran serta itikad baik dalam bermuamalah.
Dalam praktik jual beli, akad merupakan titik kehendak para pihak yang melahirkan hak dan kewajiban. Ketika harga telah ditentukan dan disepakati, perubahan sepihak berpotensi mengganggi keseimbangan akad. Disatu sisi, penjual merasa dirugikan oleh dinamika pasar, dan disisi lain, pembeli menghadapi ketidakpastian hukum dan ekonomi akibat perubahan harga yang tidak pernah disetujui sebelumnya. Kasus ini bukan sekedar wacana tertulis. Berdasarkan pengalaman nyata yang dialami salah satu anggota keluarga penulis terjadi praktik perubahan harga emas setelah akad disepakati.
Dalam prespektif hukum ekonomi syariah, akad harus dilandasi prinsip ridha bil ridha (saling rela), keadilan, dan kepastian. Al-qur’an menegaskan bahwa harta tidak boleh diperoleh dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar kerelaan bersama. Perubahan harga setalah akad tanpa persetujuan kedua belah pihak berpotensi mengandung gharar (ketidakjelasan) dan bertentangan dengan kaidah bahwa akad pada dasarnya bersifat mengikat. Oleh karena itu, kenaikan harga emas tidak serta-merta dapat dijadikan alasan pembenaran untuk mengubah kesepakatan yang telah sah.
Dalam hukum perdata Indonesia, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi syarat Pasal 1320 KHU Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila akad jual beli emas telah memenuhi syarat tersebut, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya Undang-Undang sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1338 ayat (1) KHU Perdata (pasca sunt servanda). Dengan demikian, setelah akad disepakati, harga yang telah ditentukan menjadi mengikat dan tidak dapat diubah secara sepihak, meskipun terjadi fluktuasi harga emas di pasar. Perubahan harga setelah akad tanpa persetujuan kedua belah pihak merupakan bentuk pelanggaran terhadap perjanjian.
Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai sejatinya telah memberikan batas yang tegas dalampraktik transaksi emas. Fatwa ini menekankan bahwa jual beli emas dibolehkan selama harga disepakati secara jelas di awal akad dan tidak menimbulkan unsur ketidakadilan, gharar, maupun riba. Dengan kata lain, kejelasan harga pada saat akad merupakan inti keabsahan transaksi, bukan sesuatu yang dapat dinegoisasikan ulang setelah akad berjalan.
Berdasarkan pengalaman nyata yang terjadi di keluarga penulis, seorang pembeli emas telah menyepakati pembelian emas dengan harga tertentu dan melakukan pembayaran sesuai akad. Penyerahan emas disepakati dilakukan beberapa hari kemudian. Namun sebelum waktu penyerahan tiba, penjual secara sepihak menaikkan harga dengan alasan lonjakan harga emas di pasar akibat inflasi dan meningkatnya permintaan masyarakat. Jadi, pihak yang paling dirugikan adalah pembeli, karena harus menanggung resiko ketidakpastian dan beban tambahan yang tidak disepakati. Namun secara lebih luas, kepercayaan dalam transaksi syariah juga ikut dirugikan. Ketika akad tidak dihormati, nilai keadilan dan kepastian hukum yang menadi pondasi ekonomi syariah menjadi tergerus.
Dengan demikian, persoalan kenaikan harga emas setelah akad bukan terlekatak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pemahaman dan penerapan hukum dalam praktik sehari-hari. Menjembatani aturan dan praktik menjadi kunci agar akad tidak sekedar formalitas, tetapi benar-benar berfungsi sebagai alat perlindungan hukum dan keadilan.
Persoalan kenaikan harga emas setelah menunjukkan bahwa penerapan hukum di tingkat praktik masih bermasalah, bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena penyimpangan dalam pelaksanaanya. Penerapan hukum menjadi bermasalah ketika risiko bisnis dialihkan secara sepigak kepada pihak yang lebih lemah. Secara logika hukum dasar, setiap perjanjian selalu mengandung pembagian risiko yang disadari sejak awal. Jika harga disepakati pada saat akad, maka risiko kenaikan harga semestinya ditanggung oleh penjual.
Secara rasional, jika setiap kenaikan harga setelah akad dibenarkan sebagai alasan mengubah perjanjian, maka tidak ada lagi kepastian hukum dalam transaksi. Akad kehilangan funsi mengikatnya dan berubah menjadi janji yang mudag dinegosiasikan ulang secara sepihak. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa praktik menaikkan harga emas setelah akad merupakan bentuk penyimpangan penerapan hukum yang mencederai asas keadilan dan kepastian hukum
Dalam prespektif hukum ekonomi syariah, menjaga akad berarti menjaga keadilan, kepastian, dan kepercayaan. Kenaikan harga emas sejatinya merupakan resiko pasar yang seharusnya dipertimbangkan sebelum akad disepakati. Menjadi fluktuasi harga sebagai alasan untuk mengubah akad secara sepihak bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan etika dan hukum. Fluktasi pasar seharusnya disikapi dengan kehati-hatian sebelum akad dilakukan, bukan dijadikan alaan untuk menginkari kesepakatan yang telah dibuat.
Penulis berpendapat bahwa membenarkan penyesuaian harga pasca-akad sama dengan membiarkan ketidakpastian merasuki transaksi sehari-hari. Jika setiap perubahan pasar dijadikan alasan untuk mengikasi kesepakatan, maka tidak ada lagi kepastian hukum yang dapat dipegang

Leave a Reply