RisetAnakBangsa.id-Laut dapat digunakan oleh umat manusia sebagai sumber daya alam bagi penghidupannya, jalur pelayaran, kepentingan pertahanan dan keamanan, serta berbagai kepentingan lainnya. Fungsi-fungsi laut tersebut telah dirasakan oleh umat manusia, dan telah memberikan dorongan terhadap penguasaan dan pemanfaatan laut oleh masing-masing negara yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum. (S.Didik, 2014)
Untukapat mengamankan dan menguasai laut, serta mencegah negara lain untuk memanfaatkan atau merusaknya, negara tersebut dapat menggunakan sea power. Konsep sea power diperkenalkan oleh Mahan, dimana Mahan menyatakan perlunya enam elemen dasar untuk membangun suatu kekuatan laut yang besar yaitu geographical territory, physical conformation, extent of territory, character of the people, number of population, dan character of government. (Mahan, 1890)
Suatu negara melakukan pengamanan dan penguasaan laut dikarenakan siapa yang menguasai laut, maka ia akan menguasai dunia dan mendapatkan tambahan wilayah laut. Hal ini dapat terjadi karena potensi sumber kekayaan laut yang ada tersebut dapat dimanfaatkan dari sisi ekonomi oleh negara yang bersangkutan. Dalam penelitian ini penyebutan istilah laut tiongkok hanya merujuk kepada negara saja sesuai dengan berdasarkan keputusan presiden nomor 12 tahun 2014 tentang pencabutan surat edaran presidium kabinet ampera nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967. (Muhammad Rafi D, 2018)
Klaim sepihak tiongkok melalui konsep “Nine-Dash Line” menjadi pemicu utama munculnya ketegangan di kawasan tersebut. Dalam peta yang diterbitkan pemerintah tiongkok, hampir seluruh wilayah laut china selatan termasuk sebagaian wilayah yang masuk kedalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) indonesia di natuna utara dinyatakan sebagai bagian dari hak historis tiongkok. Klaim ini jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah karena bertentangan dengan ketentuan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut atau united nations convention on the law of the sea (UNCLOS) tahun 1982. Dalam konvensi tersebut, setiap negara pantai berhak memiliki ZEE sejauh 200 mil laut dari garis pangkal, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 56, yang memberi hak berdaulat atas eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. (Firdaus, 2023)
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan yang lebar antara norma hukum internasional yang bersifat mengikat (binding) dengan realitas politik yang sering kali menempatkan kekuatan militer di atas supremasi hukum. Dalam teori kedaulatan negara, setiap negara berhak mengatur wilayahnya tanpa intervensi pihak lain. Akan tetapi, dalam praktik hukum laut modren, prinsip tersebut seringkali dipertentangkan dengan kewajiban internasional untuk mematuhi hukum yang telah disepakati bersama. Di sinilah muncul ketegangan antara sovereignty dan compliance anatara kedaulatan nasional, dan kepatuhan terhadap hukum internasional yang menjadikan laut natuna utara bukan sekadar medan konflik sumber daya, melainkan juga arena uji kredibilitas tatanan hukum global.
Beberapa penelitian terdahulu telah mencoba mengkaji persoalan laut natuna dari beragam sudut pandang. Misalnya, Ahmad Pradipta Budhihatma Adikara dan Adis Imam Munandar 2021. Dalam penelitiannya tentang diplomasi pertahanan maritim indonesia menunjukkan bahwa kebijakkan diplomasi pertahanan masih belum optimal karena lemahnya koordinasi antarinstansi dan minimnya kerja sama bilateral langsung dengan negara pengklaim. Penelitian ini menyoroti sisi kebijakan dan politik pertahanan, namun belum mengupas secara mendalam dimensi hukum internasional yang mendasari hal berdaulat indonesia. (Adikara, 2021)
menyoroti legalitas penamaan “laut latuna utara” sebagai bentuk afirmasi hak berdaulat indonesia. Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberian nama ini memiliki legitimasi hukum internasional yang kuat karena berada dalam wilayah ZEE Indonesia. Namun, pembahasan masih bersifat simbolik dan tidak mengaitkan isu penamaan dengan dinamika sengketa maritim maupun teori kedaulatan dan yurisdiksi. (Fasyehhudin, 2023)
Penulis berpendapat dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa salah satu penyebabnya china mengklaim natuna yaitu karena mengetahui adanya potensi besar dalam lautan natuna seperti ikan mencapai 500 ton per tahun, natuna juga mempunyai kandungan gas sebanyak 222 triliun kaki kubik, ditambah lagi dengan posisi lautan natuna yang strategis dan banyak dilalui oleh para pedagang.
Tinjauan hukum internasional tentang penyelesaian sengketa menyoroti risiko penangkapan ikan. Ikan china ilegal berulang dimasa mendatang kepulauan natuna, jika pemerintah china terus mengklaim secara sepihak bahwa kepulauan natuna secara historis termasuk dalam sembilan garis putus-putus yang ditarik oleh china, maka langkah yang paling tepat bagi pemerintahan indonesia adalah menggugat kasus hukum penangkapan ikan indonesia. (Rosana, 2021)
Penulis berpendapat bahwa dalam Ambisi china menguasi natuna sudah sejak 1990-an. Sejak 2009, ambisi ini semakin diintensifkan. China mencoba membuat klaim bersejarah atas natuna. Pernyataan tersebut membuat mengidentifikasikan wilayah natuna sebagai bagaian yang sah dari china. Menurut versi cina, mereka memasukkan wilayah natuna kedalam peta teritorial mereka berdasarkan garis imajiner sembilan titi, biasa dikenal sebagai garis sembilan titik yang diklaim cina dan menandai batas lautnya.kapal asing yang masuk ke perairan kepulauan natuna dari china tanpa izin pemerintahan atau perubahan nama terkait laut china selatan ke laut utara. Klaim cina tersebut menimbulkan masalah bagi indonesia.
Kampanye china untuk menggangu aktivitas di perairan natuna terus berlanjut. Pada 2019, akses ke perairan natuna oleh nelayan china dan lembaga resmi pemerintahan mereka diawasi secara ketat. Padahal, tidak ada dasar sejarah yang kuat bagi penetapan mahkamah internasional malalui konvensi hukum laut perserikatan bangsa-bangsa (UNCLOS) bahwa sembilan garis putus-putus china telah ada sejak tahun 1947.
Pada tahun 2009, china secraa efektif melanggar sembilan poin di kepulauan spratly di laut china selatan bagian tengah, kemudian mengklaimnya sebagai zona ekonomi eksklusifnya. Saat itu, presidien RI Yudhoyono memprotes tindakan china melalui komisi PBB di landas kontinen. Dimana garis putus-putus yang diklaim china sebagai reformasi peta 1947 yang memberi pemerintah indonesia kendali atas laut china selatan yang disengketakan. (Kadek, 2022)
Konflik ini juga memperlihatkan kepentingan antara negara maritim besar dengan negara-negara berkembang. Negara berkembang menginginkan wewenang negara pantai terhadap wilayah perairan, khususnya laut teoritorial, di perluas. Yang dahulunya sekitas 3 atau 6 mil, menjadi 12 mil. Ditengah-tengah konflik ini, akhirnya tercapai kesepakatan yaitu bahwa negara-negara maritim mau mengakui perluasan laut teritorial selebar 12 mil, dengan syarat bahwa mereka diberi hak lintas di peraian tersebut.
Berdasarkan analisi di atas, dapat disimpulkan klaim china atas sebagian perairan natuna yang masuk dalam wilayah 9 garis putus-putus (nine dash line) jelas tidak dapat dibenarkan karena telah melanggar konvensi UNCLOS 1982, yang mana setiap negara berhak atas laut teritorial selebar 12 mil laut dan zona ekonomi eksklusif hingga 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan terluarnya. Klaim tersebut berpotensi memicu konflik besar sehingga sangat diperlukan upaya kedepannya melalui pengajuan gugatan ke mahkamah internasional, diplomasi serta bilateral dengan china dalam hal penanda batas wilayah maritim, penguat kerjasama ASEAN terkait code of conduct, bekerjasama dengan negara ASEAN yang bersengketa untuk menyatukan suara melalui forum antar parlemen guna menyelesaikan sengekta laut cina selatan serta penguatan kekuatan militier dalam mengawasi kepulauan natuna.
Dalam sengeketa tersebut, amerika serikat turut menentang klaim china. Oleh karena itu, sudah sepatutunya indonesia secara tegas dan gigih mempertahankan kedaulatan wilayahnya di natuna dan sekitar perairan yang sah menurut UNCLOS 1982 melalui ITOLOS agar china tunduk pada hukum laut dunia.
Daftar Pustaka
Adikara, A. P. B., & Munandar, A. I. (2021). Tantangan Kebijakan Diplomasi Pertahanan Maritim Indonesia Dalam Penyelesaian Konflik Laut Natuna Utara. Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan, 13 (1), 83–98.
Albiz Raditya Susilo, Fauzan Arif Ramadhan, dan Niko Riyan Saputra “Sengketa Wilayah Perairan Laut Natuna Anatara Indonesia dan China Dalam Perspektif Hukum Internasional”.(2024). Jurnal Gagasan Hukum, 6 (01), 47-61. Diakses dari
https://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/issue/view/719
Andreantika Calvin Kadek, Impilkasi Hukum Internasional Dengan Hubungan Antar Negara, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2 (3), 87-111, 2022.
A.T. Mahan, “The Infiluence Of Sea Power Upon History 1660-1783”, Boston: Little, Brown And Company, Hal. 29, 1890.
Fasyehhudin, M., Firdaus, Jaya, B. P. M., & Yusuf, M. (2023). Hak Berdaulat Pemerintah Indonesia Dalam Memberikan Penamaan Laut Natuna Utara Menurut Hukum Internasional (Laut Natuna Utara Vs. Laut China Selatan). Gorontalo Law Review, 6(1), 113–120.
Firdaus, M. W., Yanto, A., Hikmah, F., & Nugroho, S. (2023). Urgensi Resolusi Konflik Klaim Nine Dash Line Tingkok Di Perairan Natuna Utara. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 280.
Muhammad Nur Karim Al Ismariy, Rafael Arif Hidayat, Muhammad Rizky, Anna Fatmawati, dan Any Farida “Ketegangan Kedaulatan dan Kepatuhan Internasional dalam Sengketa Laut Natuna Utara Perspektif Hukum Internasional (UNCLOS 1982),” 2026, diakses dari
https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn
Muhammad Rafi D, Huala Adolf, and Idris, “Putusan Sengketa Laut China Selatan”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vo. 48, No. 1, pp 22-43, 2018
R. Hidayatullah, “Mengenal Lebih Dalam ZEE Natuna yang Diserobot China,” Detik, 2020. Diakses Melalui https://news.detik.com/berita/d-4848075/mengenal-lebih-dalam-zee-natuna-yang-diserobot-china

Irma Sari Harahap
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply