RisetAnakBangsa.id-Wilayah laut merupakan salah satu unsur penting dalam kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara,terutama bagi negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan luas.Laut tidak hanaya berfungsi sebagai jalur transportasi internasional,tetapi juga sumber daya ekonomi yang sangat potensial,seperti perikanan,minyak dan gas bumi,serta sumber daya mineral lainnya. Oleh karena itu pengaturan mengenai batas batas wilayah menjadi hal yang sangat krusial dalam hukum internasional guna menghindari antar negara.

Salah satu sengketa batas maritim yang cukup signifikan adalah konflik delimitasi ZEE antara indonesia dan vietnam. Konflik ini terjadi akibat adanya klaim tumpah tindih diwilayah perairan  yang berada di sekitar laut Natuna utara. Kawasan ini memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, khususnya di sektor perikanan dan energi,sehingga menjadi objek kepentingan strategis bagi kedua negara.

Dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut, Indonesia dan Vietnam telah melakukan berbagai perundingan bilateral guna mencapai kesepakatan delimitasi batas ZEE. Proses ini menunjukkan adanya komitmen untuk menyelesaikan negara secara damai sesuai dengan prinsip prinsip hukum internasional,Namun demikian proses negosiasi tersebut tidak terlepas dari berbagai tantangan,baik yang besifat teknis,yuridis,maupun politis.Penyelesaian batas sengketa maritim harus mengacu pada prinsip prinsip  juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain yang di akui dalam hukum internasional, seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase nasionalmaupun melalui lembaga peradilan internasional. Dengan demikian kajian mengenai hukum internasional terhdap konflik batas maritim ZEE antara indonesia dan vietnam menjadi sangat penting untuk dilakukan.kajian ini tidak  hanya bertujuan untuk memahami dasar hukum yang mengatur delimitasi wilayah laut,  Tetapi juga untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional di terapkan dn praktik sebagaimana solusi yang dapat ditempuh untuk mencapai penyelesaian yang adil,efektif dan berkelanjutan.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Merupakan rezim hukum laut yang memberikan hak berdaulat kepada negara pantai untuk mengeksplorasi,mengelola,dan melestarikan sumber daya alam di wilayah laut hingga 200 mil laut dari garis pangkal.Dengan adanya pengaturan tersebut negara memiliki kepastian hukum dalam memanfaatkan potensi sumber daya laut,baik hayati maupun non-hayati guna menunjang kesejahteraan nasional. Namun demikian dalam praktiknya penetapan batas ZEE tidak selalu berajalan mulus terutama ketika wilayah laut dua negara saling tumpang tindih.Meskipun demikian, dinamika konflik sebelumnya tetap menarik untuk di kaji.Terutama dalam melihat bagaimana hukum internasional di terapkan dalam praktik sejauh mana efektifitasnya dalam menyelesaikan sengketa antarnegara.Oleh karena itu, penting melakukan kajian hukum tidak hanya bertujuan memahami akar permasalahan dan proses penyelesaiannya.

Dalam situasi dua negara yang posisinya saling berhadapan atau berdampingan,
tidak ada yang berhak, kecuali ada persetujuan lain yang berbeda di antara mereka.
mereka untuk menentukan batas laut teritorialnya melampaui garis tengah yang titik-titiknya memiliki jarak yang sama dari titik-titik terdekat pada garis-garis pangkal dari mana lebar Menurut wilayah masing-masing negara dilakukan pengukuran.

Namun, ketentuan tersebut tidakterjadi apabila ada dasar hak sejarah atau situasi khusus lainnya yang
mengakibatkan keharusan adanya batas laut territorial di antara kedua negara dengan cara tertentuyang berbeda dari ketentuan tersebut. (kurnia, 2007)Alasan hak sejarah atau situasi khusus Hal yang dimaksud adalah keberadaan hak-hak tradisional yang masih dimiliki oleh negara-negara sebelumnya yang memiliki perairan itu, contohnya hak untuk melintas secara
konvensional (konvensional jalur) dan menangkap ikan secara konvensional
secara tradisional menangkap ikan,serta aktivitas-aktivitas lainnya.

Untuk penentuan batas-batas wilayah laut Indonesia, pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2002 mengenai Daftar
Koordinat Geografis Titik-titik Dasar Kepulauan Indonesia. (Ariadno&, 2012)Penunjukan daftar koordinat melalui Peraturan Pemerintah ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi
bangsa Indonesia dalam menetapkan dasar penarikan garis pangkal (base line) untuk
menetapkan lebar perairan teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.

Pengaturan  Zona  Ekonomi Eksklusif  (ZEE)  dan  Prinsip  Delimitasi  Batas  Maritim  Antarnegara  Menurut UNCLOS 1982 Pembahasan  atas  rumusan  masalah  pertama  menempatkan  UNCLOS  1982  sebagai  titik  tolak  utama  dalam memahami  kedudukan  Zona  Ekonomi  Eksklusif  (ZEE)  sekaligus  cara  penentuan  batas  maritim  apabila  klaim  dua negara  saling  bertumpang  tindih.  Dalam  kerangka  hukum  laut  modern,  ZEE  tidak  dipahami  sebagai  perluasan kedaulatan penuh seperti laut wilayah, melainkan sebagai rezim khusus yang memberi hak berdaulat terbatas kepada negara  pantai  untuk  tujuan  tertentu.Karena  itu,  pembahasan  mengenai  ZEE  harus  dibedakan  dari  pembahasan mengenai wilayah kedaulatan negara, namun pada saat yang sama tetap harus ditempatkan dalam sistem hukum laut internasional yang lebih luas.

Dalam Pasal 55 UNCLOS 1982 ditegaskan bahwa ZEE merupakan area yang berada di luar dan berdampingan dengan  laut  wilayah,  serta  tunduk  pada  rezim  hukum  khusus  yang  diatur  dalam  bagian  tersendiri  dari  konvensi tersebut.  Rumusan ini menunjukkan bahwa  ZEE bukanlah laut bebas,  tetapi juga bukan wilayah kedaulatan penuh seperti  perairan  pedalaman  atau  laut  wilayah.  Negara  pantai  memperoleh  kedudukan  istimewa  karena  dapat menjalankan  hak-hak  ekonomi  di  zona  tersebut,  sementara  negara  lain  tetap  menikmati  kebebasanpelayaran, penerbangan, dan pemasangan kabel atau pipa bawah laut sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNCLOS. Di  sinilah  letak  karakter  fungsional  ZEE:  negara  pantai  tidak  memiliki  kedaulatan  mutlak  atas  seluruh  ruang  laut, tetapi  mempunyai  kewenangan  yang  spesifik  dan  terbatas  untuk  memanfaatkan  sumber  daya  yang  terkandung  di dalamnya.

Pasal  56  memperjelas  isi  dari  hak  berdaulat  tersebut.  Ketentuan  ini  memberi  negara  pantai  hak  untuk mengeksplorasi,  mengeksploitasi,  melestarikan, dan mengelola  sumber daya  alam, baik hayati maupun non-hayati, yang terdapat di perairan di atas dasar laut, dasar laut, dan tanah di bawahnya. Selain itu, negara pantai juga memiliki yurisdiksi  atas  pembangunan  pulau  buatan,  instalasi,  dan  struktur,  atas  penelitian  ilmiah  kelautan,  serta  atas perlindungan  dan  pelestarian  lingkungan  laut.  Pengaturan  ini  penting  karena  menunjukkan  bahwa  ruang  lingkup kewenangan negara pantai dalam ZEE tidak hanya bersifat ekonomis, melainkan juga administratif dan ekologis.

Keterbatasan ZEE juga tampak dari Pasal 57, yang menentukan bahwa lebar ZEE diukur sampai 200 mil laut dari garis pangkal. Penetapan angka 200 mil laut itu menegaskan bahwa ZEE merupakan zona maritim yang berjarak tertentu dari garis pangkal dan bukan ruang yang dapatdiperluas tanpa batas. Dalam praktiknya, ketentuan ini sangat penting  bagi  negara  kepulauan  seperti  Indonesia  karena  garis  pantai  yang  panjang,  konfigurasi  kepulauan  yang kompleks,  dan  kedekatan  dengan  negara  tetangga  membuat  kemungkinan  tumpang  tindih  ZEE  menjadi  tinggi. Dengan  demikian,  pengaturan  ZEE  dalam  UNCLOS  1982  memberi  dasar  normatif  bagi  negara  pantai  untuk mengelola  sumber  daya  laut,  tetapi  sekaligus  mewajibkan  negara  tersebut  menghormati  hak-hak  negara  lain  dan menyelesaikan perbedaan klaim melalui mekanisme hukum yang diakui.

ZEE pada dasarnya diciptakan untuk mengatasi dua kepentingan yang sering bertentangan, yaitu kepentingan negara pantai dalam memanfaatkan dan mengendalikan sumber daya laut di sekelilingnya, serta kepentingan masyarakat internasional dalam menjaga kebebasan pelayaran dan penggunaan laut untuk tujuan damai. Regime ini diperkenalkan untuk mengubah pemahaman tentang laut yang sebelumnya dianggap sebagai ruang bebas tanpa aturan, menjadi sebuah ruang yang dikelola secara seimbang antara hak negara pantai dengan hak negara lain. Oleh karena itu, ZEE sering disebut sebagai sistem campuran, karena mengandung unsur hak eksklusif negara pantai di satu sisi dan kebebasan negara lain di sisi yang lain. Karakter campuran ini terlihat jelas dalam hubungan antara Pasal 55 dan Pasal 56.

Pasal 55 menjelaskan karakteristik khusus ZEE, sementara Pasal 56 menjelaskan urutan kewenangan negara pantai. Dengan struktur ini, UNCLOS 1982 tidak memberikan negara pantai kedaulatan penuh terhadap ZEE, tetapi hak berdaulat yang terbatas pada fungsi tertentu. Pembatasan ini sangat penting untuk mencegah klaim yang terlalu luas dan untuk menjaga agar zona tersebut tetap sejalan dengan prinsip kebebasan laut yang telah lama diakui dalam hukum internasional. Di sisi lain, Pasal 58 memberikan kesempatan bagi semua negara, baik yang berbatasan laut maupun tidak, untuk menikmati kebebasan bernavigasi dan terbang, serta hak untuk menempatkan kabel dan pipa di bawah laut. Norma ini menunjukkan bahwa pembentukan ZEE tidak memutuskan hubungan laut dengan kepentingan internasional. Negara pantai memang mendapat prioritas dalam pengelolaan sumber daya, namun kebebasan laut yang bersifat umum tetap dijaga. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan ZEE harus dipahami secara seimbang: perlindungan terhadap kepentingan nasional tidak boleh menghalangi hak negara lain.

Ketika terdapat tumpang tindih klaim di antara dua negara pesisir yang berhadapan atau berdampingan, UNCLOS 1982 menyatakan bahwa penentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perlu dilakukan melalui kesepakatan antara pihak-pihak bersangkutan, dengan berlandaskan hukum internasional untuk mencapai solusi yang adil. Prinsip ini tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) dan menjadi pedoman utama bagi negara untuk menyelesaikan batas maritim dengan cara damai.

Pasal 74 menekankan bahwa penentuan batas harus dilaksanakan, dan jika kesepakatan belum tercapai dalam jangka waktu yang wajar, para pihak diwajibkan untuk mengikuti prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan Bagian XV UNCLOS. Oleh karena itu, konvensi tidak hanya memberikan pernyataan normatif, tetapi juga menyajikan mekanisme untuk mengatasi kemacetan dalam negosiasi.

Lebih lanjut, ayat (3) Pasal 74 meliputi kewajiban bagi negara-negara yang terlibat dalam sengketa untuk membuat pengaturan sementara yang praktis dan tidak merugikan atau menghalangi pencapaian perjanjian akhir selama periode transisi. Norma ini sering dikenal sebagai prinsip non-merugikan kepentingan pihak lain. Ini berarti, sampai batas akhir ditentukan, para pihak harus bersikap hati-hati dan mengelola kawasan yang dipersengketakan dengan bijaksana. Kewajiban ini sangat penting karena sengketa batas maritim hampir selalu berpotensi menimbulkan ketegangan, terutama jika terdapat sumber daya yang memiliki nilai ekonomi tinggi di area tersebut. (ibrahim&jhonny, 2013)

Prinsip penentuan batas yang terdapat dalam Pasal 74 sejalan dengan ketentuan mengenai landas kontinen yang diatur dalam Pasal 83. Keduanya menitikberatkan pada kesepakatan antara para pihak sebagai langkah awal, mendorong penerapan hukum internasional, dan menuntut hasil akhir yang adil.Keselarasan ini sangat penting karena batas maritim biasanya berkaitan tidak hanya dengan ZEE, tetapi juga bisa bersinggungan dengan landas kontinen.

Relevansi UNCLOS 1982 bagi indonesia dapat dipisahkan dari kedudukan indonesia sebagai negara kepulauan dan negara pantai yang berhadapan dengan sejumlah negara tetangga. wilayah laut indonesia yang luas memberikan keuntungan strategis,tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam penarikan batas maritim. (Sodik, 2011)

UNCLOS 1982 Melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985,kemudian mengembangkan perangkat hukum nasional untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip konvensi tersebut.Pengakuan ini penting karena menunjukkan bahwa norma UNCLOS 1982 tidak berhenti sebagai hukum internasional.melainkan di transformasikan menjadi dasar normatif dalam hukum nasional indonesia.

Secara Substantif,Pengaturan UNCLOS 1982 memberi tiga peran utama,Pertama,ZEE dalah rezim hukum khusus yang memberikan hak berdaulat terbatas kepada negara pantai.Kedua,delitimasi batas maritim antar negara harus di selesaikan melalui kesepakatan berdasarkan hukum internasional guna mencapai solusi yang adil.Ketiga,ketika kesepakatan final belum disepakati para pihak wajib menciptakan pengaturan sementara dan menahan diri agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik yang luas (Parthiana, 2015)

Hukum internasional sengketa batas maritim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam pada dasarnya berasal dari perbedaan cara memahami ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Masalah utama muncul akibat adanya klaim tumpang tindih di wilayah perairan Natuna Utara, di mana Indonesia menetapkan garis pangkal kepulauan sesuai dengan Pasal 47 UNCLOS 1982, sementara Vietnam sebelumnya mendasarkan klaimnya pada kelanjutan landas kontinen yang lebih menjauh ke arah selatan. Menurut Pasal 74 UNCLOS 1982, penetapan batas ZEE antara negara yang saling berhadapan harus dilakukan dengan kesepakatan untuk mencapai solusi yang adil. Namun, dalam kenyataannya, upaya untuk mencapai solusi yang adil sering kali terhalang oleh perbedaan sudut pandang terkait penerapan garis tengah dibandingkan dengan prinsip proporsionalitas luas daerah laut. (Kadar&, 2014)

Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh kedua negara mencerminkan keberhasilan dari proses diplomasi kelautan yang panjang dan penuh tantangan. Dalam periode 12 tahun, kedua negara telah mengadakan banyak kali pertemuan teknis yang melibatkan tim ahli dari bidang hukum dan hidrografi dalam forum Technical Meeting on the Delimitation of the EEZ Boundary. Pendekatan yang diambil oleh Indonesia dan Vietnam adalah murni bilateral, fokus pada negosiasi langsung tanpa melibatkan pihak ketiga atau jalur hukum internasional. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas di kawasan ASEAN dan mencegah keterlibatan kekuatan luar dalam masalah kedaulatan maritim. Proses ini menunjukkan bahwa kedua negara sangat menghargai prinsip penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan yang tertuang dalam Piagam PBB dan UNCLOS 1982. Puncak dari usaha diplomasi ini terjadi pada bulan Desember 2022, ketika kedua pemerintahan secara resmi mengumumkan bahwa diskusi mengenai garis batas ZEE telah mencapai penyelesaian.

Kesepakatan ini menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap kedaulatan masing-masing negara dan kepatuhan terhadap norma hukum laut internasional yang berlaku. Pencapaian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum untuk penegakan hukum di laut dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, tetapi juga menjadi contoh penting bagi negara-negara lain di kawasan Laut Tiongkok Selatan bahwa sengketa maritim yang rumit dapat diatasi melalui dialog politik yang intensif dan kompromi yang berbasis pada hukum. Dengan demikian, penyelesaian batas maritim ini menutup sumber ketidakpastian yang selama ini telah menimbulkan ketegangan, sekaligus memperkuat integritas wilayah maritim Indonesia di bawah aturan hukum internasional. (rizza, 2021)

Pengantaran Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE) dalam kerangka UNCLOS 1982 memberikan mandat bagi setiap negara pantai untuk mengelola sumber daya laut sejauh 200 mil laut,dengan kewajiban menggunakan delitimasi,khususnya pasal 74 UNCLOS,tidak menetapkan garis tengah (median line) sebagai hasil ukur mutlak,melainkan sebagai titik awal yang dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi geografis khusus demi mencapai kesepakatan yang proporsional bagi kedua bela pihak.Sengketa batas maritim antara indonesia dengan vietnam merupakan manifestasi dari kompleksitas penafsiran hukum atas klaim landas kontinen dan ZEE dilaut Natuna Utara.

Daftar Pustaka

Ariadno, Melda Kamil. Hukum Internasional: Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Didik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, cetakan Kesatu, Refika Aditama, Bandung September 2011.

I Made Pasek Diantha, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, cetakan-1, Penerbit : CV Mandar Maju, Bandung 2002.

I Wayan Parthiana, Landas Kontinen Dalam Hukum Laut Internasional, cetakan ke-II, Penerbit cv Mandar Maju, September 2015.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2013

Ida Kurnia, Kedudukan Negara-Negara pada Zona Ekonomi Eksklusif, cetakan 1, Diadit Media, Jakarta Mei 2007.

Kadar,A(2014).PengelolaankemaritimanmenujuIndonesiasebagaiporosmaritimdunia.InfoSingkatHubunganInternasional,6(21)

Konvensi III PBB III 1982 tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)

Mansur, Didik Mohamad. Hukum Laut Internasional dalam Perspektif Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2021.

Rizza,A.,etal.(2021).PenyelesaiansengketaperbatasanlautantaraIndonesia–VietnamdiperairanzonaekonomieksklusifIndonesia.UtiPossidentis:JournalofInternationalLaw,2(2).

Shaw, Malcolm N. International Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2017

SoerjodoSoekanto.PengantarPenelitianHukum.Jakarta:UIPress,1984,hlm.65

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982

Irvan Hakim Batubara

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan