Anggun Rahmadona Daulay
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Perkembangan pesat TikTok sebagai platform video pendek memperkuat mekanisme algorithmic amplification yang membuat konten termasuk materi privat mempunyai potensi viral dalam hitungan jam. Studi-studi empiris Indonesia menunjukkan karakteristik FYP (For You Page) dan mekanisme rekomendasi yang mempercepat distribusi konten sehingga sekali materi tersebar, kontrol atas peredaran menjadi sulit dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini memperbesar risiko kerusakan reputasi dan memperpendek jarak antara peristiwa privat dan eksposur publik yang masif(Qory Amalia Az-zahra Sitompul dkk. 2025).
Dalam konteks itu, revenge porn atau penyebaran gambar/video intim tanpa izin muncul sebagai bentuk kekerasan berbasis teknologi yang menimbulkan dampak multidimensi: psikologis (trauma, kecemasan), sosial (stigma, marginalisasi), ekonomi (kehilangan pekerjaan atau peluang), dan keselamatan pribadi (ancaman dan pemerasan). Dampak-dampak tersebut menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan semata, melainkan juga harus menjawab kebutuhan remedial korban seperti penghapusan konten dan dukungan psikososial(“Menghapus Kekerasan Pada Perempuan Dengan Kesetaraan,” 2025).
Teks UU ITE dan UU Pornografi tersedia secara terbuka di JDIH/Peraturan BPK, sekaligus menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum yang menangani perkara image-based sexual abuse di ranah siber. Namun penerapan pada kasus siber memerlukan adaptasi operasional seperti klausul takedown serta pengaturan keterlibatan platform agar perjanjian restoratif benar-benar memenuhi kebutuhan korban dan dapat ditegakkan secara hukum jika dilanggar. Oleh karena itu, kajian yuridis-normatif yang menggabungkan tinjauan tekno-forensik, perlindungan korban, dan payung hukum restoratif menjadi penting untuk merumuskan model penanganan yang efektif di era platform seperti TikTok(Agung 2025).
Secara terminologis internasional, fenomena revenge porn kini dipahami dalam kerangka Image-Based Sexual Abuse (IBSA) atau non-consensual intimate image sharing. Konsep IBSA menekankan bahwa penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis teknologi, bukan sekadar pelanggaran kesusilaan. Di Indonesia, meskipun istilah IBSA belum dikenal secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, praktik revenge porn telah menjadi bagian dari kekerasan berbasis gender online (KBGO). Data ini menunjukkan bahwa persoalan revenge porn bukan fenomena insidental, melainkan masalah struktural yang berkaitan dengan relasi kuasa, teknologi digital, dan lemahnya perlindungan korban.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, penanganan revenge porn masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU ITE memberikan dasar hukum untuk menindak penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, mencemarkan nama baik, atau melanggar privasi. Ketentuan ini sering digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran konten intim tanpa izin(Soetardi Tri Cahyono dkk. 2025).
Namun demikian, ketentuan dalam UU ITE mengandung persoalan multitafsir, khususnya terkait frasa “melanggar kesusilaan”. Tidak adanya definisi yang jelas mengenai batasan kesusilaan membuka ruang penafsiran subjektif aparat penegak hukum. Selain itu, UU ITE lebih menekankan aspek pemidanaan, sementara kebutuhan korban bersifat remedial dan mendesak, seperti penghapusan konten (takedown), pemulihan reputasi, dan perlindungan psikologis.
UU Pornografi melarang produksi, penyebaran, dan peredaran materi yang memenuhi kriteria pornografi. Dalam kasus revenge porn, konten intim yang disebarluaskan tanpa izin hampir selalu memenuhi unsur pornografi menurut undang-undang ini(H. Alimuddin Siregar 2019). Namun, persoalan muncul ketika definisi pornografi diterapkan secara kaku dan tidak sensitif gender. Dalam praktik, korban berpotensi dipersepsikan sebagai pihak yang “terlibat” dalam produksi materi pornografi, terutama ketika konten tersebut dibuat dalam konteks relasi privat.
Pendekatan demikian berisiko menimbulkan secondary victimization, yakni penderitaan lanjutan akibat proses hukum dan stigma sosial. Korban menjadi enggan melapor karena takut dikriminalisasi atau disalahkan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual dan menunjukkan bahwa UU Pornografi belum sepenuhnya responsif terhadap karakter kejahatan berbasis teknologi dan relasi kuasa.
Berdasarkan kajian literatur dan laporan nasional, terdapat beberapa kesenjangan utama dalam penanganan revenge porn di Indonesia. Pertama, fragmentasi antara proses pidana dan pemulihan teknis. Pemidanaan pelaku tidak secara otomatis menghapus konten dari platform digital, terutama platform internasional seperti TikTok. Kedua, minimnya layanan pendampingan korban selama proses hukum, baik pendampingan psikologis maupun bantuan hukum yang berkelanjutan(Niken Fernanda dkk. 2025).
Ketiga, keterlibatan platform digital dalam penghapusan konten masih bersifat administratif dan tidak terintegrasi dengan proses hukum nasional. Keempat, penerapan UU Pornografi yang tidak sensitif berpotensi memperkuat stigma terhadap korban. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan retributif semata tidak cukup dan perlu dilengkapi dengan mekanisme pemulihan yang berorientasi pada korban.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan relasi sosial.(Anggelina 2024) Pendekatan ini memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap individu dan komunitas, bukan semata-mata pelanggaran terhadap negara. Prinsip utama restorative justice meliputi partisipasi sukarela korban dan pelaku, fokus pada kebutuhan korban, serta akuntabilitas pelaku secara nyata.
Pendekatan restorative justice memiliki relevansi tinggi dalam kasus revenge porn karena kebutuhan utama korban bersifat pemulihan, bukan sekadar penghukuman pelaku. Namun, penerapan restorative justice dalam kasus revenge porn harus dilakukan secara hati-hati. Risiko ketimpangan relasi kuasa, tekanan terhadap korban, dan potensi reviktimisasi harus diminimalkan melalui pendampingan hukum dan psikologis yang memadai(Lahabu 2025).
Mediasi restoratif difasilitasi oleh mediator terlatih dengan melibatkan korban, pelaku, dan bila perlu perwakilan platform. Kesepakatan restoratif dituangkan secara tertulis dan diregistrasikan ke kejaksaan agar memiliki kekuatan hukum. Apabila pelaku melanggar kesepakatan, proses pidana dapat dilanjutkan.(S. H. Ronaldi dan S. H.Dina Saraswati 2024) Model ini mengintegrasikan pemulihan korban, akuntabilitas pelaku, dan kepastian hukum.
Berdasarkan analisis yuridis normatif, penulis menilai bahwa UU ITE dan UU Pornografi telah menyediakan dasar hukum yang cukup untuk menindak pelaku revenge porn, namun belum dirancang secara optimal untuk menjawab kebutuhan pemulihan korban di era digital.
Penulis berpandangan bahwa integrasi restorative justice merupakan langkah strategis untuk menutup kesenjangan tersebut. Namun, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada adanya payung hukum yang jelas, pendampingan korban yang kuat, serta keterlibatan aktif platform digital. Tanpa prasyarat tersebut, restorative justice berpotensi disalahgunakan dan justru merugikan korban.

Leave a Reply