Hanif Yudhoyono Siregar
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Indonesia kembali dihadapkan dengan adanya isu baru yang muncul terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Pemilihan kepala daerah setelah masa reformasi adalah dengan memilih kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Tentu mekanisme pemilhan kepala daerah oleh DPRD sudah ditinggalkan sejak berakhirnya masa orde baru. Wacana terkait pilkada dipilih oleh DPRD kembali muncul pada 2025 yang dipertegas oleh Bapak presiden Prabowo Subianto pada pidatonya yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan politisi, pakar hukum, para ademisi dan masyarakat sipil. Polemik ini tentu menjadi persoalan terkait demokrasi, kedaulatan rakyat dan masa depan Bangsa Indonesia. Para ketua partai politik juga banyak yang sepakat terkait wacana ini karena dianggap dapat mengurangi money politik di Indonesia. Pernyataan ini pertama kali disampaikan ketua partai golkar bapak Bahlil yang kemudian menjadikan isu ini menjadi semakin ramai di perbincangkan, dimana ia menyatakan “ UUD 1945 tidak menegaskan bahwa pemilihan bupati/walikota itu langsung, tapi dilakukan secara demokratis”. Tentu pendapat dari kalangan elit politik ini menjadi perdebatan apalagi dikaitkan dengan norma konstitusional khususnya frasa ‘ dipilih secara demokratis’ dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945, dimana pertanyaan yang muncul apakah pilkada melalui DPRD bertentangan dengan demokrasi? Atau menjadi alternatif yang sah untuk memperbaiki kelemahan sistem pemilihan langsung?
Landasan Konstitusional Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Frasa dipilih secara ‘demokratis’ menjadi perdebatan pada sidang MPR ketika proses amandemen UUD 1945 yang menjadikan perbedaan pandangan oleh kelompok. Kelompok yang menafsirkan bahwa pemilihan dilakukan oleh rakyat ( one man one vote). Kemudian kelompok yang lain menafsirkan bahwa frasa ‘demokratis’ tidak mengharuskan pemilihan langsung, tetapi juga menjadi mekanisme perwakilan oleh DPRD. Pada akhirnya para perumus sepakat menggunakan kata ‘demokratis’ atas perbedaan pandangan tersebut. Pilihan kata ini mencerminkan sifat open texture dan opened legal policy, memberikan fleksibilitas kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme konkret pemilihan kepala daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi bangsa.
Penafsiran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi telah memberikan putusan autentik pada frasa dipilih secara ‘demokratis’ dalam putusan nomor 97/ PUU-XI/2013, menurut originan intent dapat dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat ataupun perwakilan DPRD. MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara dan pelaksanaan kedaulatan rakyat. MK tidak menutup kemungkinan bahwa pilkada dilakukan melalui mekanisme perwakilan DPRD selagi menjamin prinsip demokratis dan kedaulatan rakyat. Dengan itu secara konstitusional kedua mekanisme ini mempunyai landasan hukum yang sah. Penting untuk disadari bahwa, menurut Pasal 22E Konstitusi 1945, pemilihan kepala daerah bukanlah bagian dari sistem pemilihan umum. Hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang diatur oleh pasal ini. Akibatnya, tidak seperti pemilihan nasional, pemilihan daerah bersifat unik dalam konteks pemerintahan daerah. Hal ini memberi para pembuat undang-undang lebih banyak ruang konstitusional untuk menciptakan sistem pemilihan daerah, termasuk kemungkinan pemilihan melalui DPRD.
Argumen Pendukung Pilkada Melalui DPRD
Presiden Prabowo dan beberapa kalangan elit politik menegaskan bahwa pilkada dapat menghabiskan anggaran secara kala besar yang dimana anggaran ini seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum yang lebih produktif. Biaya yang mencapai trilinan dalam penyelenggaraan pilkada menurut beberapa pandangan partai politik dapat dialihkan guna mencapai visi dan misi program pemerintah. Dengan pemilihan melalui DPRD, biaya penyelenggaraan dapat ditekan secara signifikan karena tidak memerlukan mobilisasi massa, logistik pemungutan suara secara massal, dan berbagai infrastruktur pemilu lainnya. Pilkada langsung juga dapat menjadi konflik antar suku, agama dan identitas kesukaan terhadap salah satu calon. Pemilihan melalui DPRD dipandang dapat meminimalkan konflik tersebut karena prosesnya lebih tertutup dan melibatkan elite politik yang lebih terbiasa dengan kompromi dan negosiasi. Dalam hal ini konflik dan dana anggaran dalam pilkada langsung dapat mengurangi money politik di kalangan masyarakat.
Landasan Konstitusi Yang Sah
Para pendukung sistem DPRD berpendapat bahwa anggota dewan yang lebih berpengetahuan tentang tata pemerintahan lebih mampu memilih pelamar yang lebih kompeten. Kandidat yang sebenarnya kompeten mungkin tersingkir oleh prosedur pemeriksaan kelayakan dan kepatutan DPRD. Pilkada oleh DPRD juga merupakan landasan konstitusi yang sah sebagaimana pada pasal 18 ayat 4. Dari perspektif konstitusional, kata “demokratis” dapat ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena pilkada tidak masuk dalam rezim pemilu sebagaimana Pasal 22E UUD 1945, maka ide pemilihan melalui DPRD memiliki legitimasi konstitusional.
Argumen Penolak Pilkada Melalui DPRD
1. Penghancuran Kedaulatan Rakyat
Krtitik yang paling fenomenal jika pilkada melalui DPRD adalah menghancurkan kedaulatan rakyat yang telah di bangun sejak zaman remorfasi. Hal ini menjadi polemik kemunduran demokrasi di Indonesia karena para pemimpin yang terpilih secara demokratis dapat menjadikannya melemah karena membawa pada aspek kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, bukan fokus pada kebutuhan rakyat. Filosofi demokrasi Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan tidak dapat diwakilkan karena kehendak umum hanya sah bila diekspresikan langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, bebas, dan rahasia tanpa intervensi pihak manapun.
2. Potensi Oligarki Partai Politik
Partai politik di Indonesia sangat terpusat dimana keputusan partai dari pusat mnerupakan hal yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh kader. Kecenderungan ini akan menggangu proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah dan menjadikan kebijakan tidak terarah sesuai aspirasi masyarakat. Kekuasaan partai akan menguntungkan partai besar sehingga partai yang tidak mempunyai kekuasaan akan menjadi lemah. Sistem ini tentu akan mempersempit ruang demokrasi dan kebebasan dalam partisipasi politik. Adanya campur tangan dari parpol tentu akan menimbulkan dampak negatif seperti korupsi dan money politik dari kalangan elit. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD rentan terhadap praktik suap dan jual-beli suara. Angka yang dibutuhkan untuk “mengamankan” kursi kepala daerah menjadi lebih jelas, sehingga transaksi politik lebih mudah terjadi. Faktor money politics dan jual-beli rekomendasi menjadi masalah serius yang tidak hanya berdampak bagi demokrasi tetapi juga dalam konteks negara hukum menjadi akar masalah budaya politik uang.
3. Melemahnya Akuntabilitas Publik
Para pemimpin daerah yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan lebih bertanggung jawab kepada DPRD daripada kepada masyarakat. Akibatnya, cabang eksekutif dan legislatif daerah dapat mengembangkan hubungan kolusif, saling melindungi daripada saling mengawasi. Sistem penghargaan-hukuman elektoral akan dihilangkan. Masyarakat masih memiliki “senjata” untuk mencegah kepala daerah yang berkinerja buruk terpilih kembali dalam pemilihan daerah langsung. Masyarakat tidak dapat secara langsung menerapkan denda-denda ini di bawah sistem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peran perwakilan dewan tersebut dapat terdistorsi oleh pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Alih-alih mewakili kepentingan masyarakat umum, DPRD akan semakin mewakili kepentingan partai. Karena kepala daerah dipilih, kewenangan pengawasan DPRD terhadap mereka juga akan berkurang. Semangat otonomi daerah terdampak negatif oleh kecenderungan konsentrasi kekuasaan ini.
4. Hilangnya Legitimasi Kepala Daerah
Legitimasi para pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat sendiri akan lebih besar daripada mereka yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena kurangnya legitimasi, mereka rentan terhadap tekanan dari pemerintah pusat dan DPRD, yang menyebabkan kebijakan yang melayani kepentingan politik daripada kepentingan rakyat. Bahkan dalam menghadapi penentangan dari DPRD atau pemerintah nasional, para pemimpin daerah dalam sistem pemilihan langsung memiliki mandat yang kuat dari rakyat yang dapat menjadi landasan untuk melaksanakan inisiatif pembangunan.
Dilihat dari hasil 14 tahun terakhir sebanyak 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Namun pada tahun ini wacana untuk memilih kepala daerah akan dilakukan melalui sistem DPRD tentu akan mengundang berkembangnya korupsi. Bagaimana rakyat dapat percaya terhadap sistem ini sedangkan banyak anggota dewan yang memakan uang rakyat. Tentu ini akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hak menggunakan suara dalam proses demokrasi akan terhambat. Negara ini merupakan negara demokrasi akan tetapi jika pemilihan dilakukan oleh DPRD tentu hal yang aneh karena kita akan kembali ke sejarah lampau masa orde baru. Dimana pada masa itu terjadi kepemimpinan otoriter dan hak untuk bersuara dibatasi. Tentu merupakan sistem yang aneh jika harus kembali ke sistem pemilihan melalui anggota dewan, dapat kita lihat lembaga legislatif saat ini kurang dipercayai masyarakat karena lebih mengutamakan kepentingan partai dibandingkan kepentingan rakyat.
Hak memilih di rampas, hak politik di rampas yang kemudia diberikan kepada lembaga yang memiliki track record rapor merah karena korupsi. Pemerintah mengatakan pilkada dilakukan dengan sistem dipilih DPRD karena alasan efisiensi anggaran. Apakah karena dianggap memperbesar money politik? Pada dasarnya hal ini tentu membunuh sistem demokrasi. Jika hal ini terjadi maka pihak yang dicalonkan dan mencalonkan diri tentu akan menjadi pertanyaan rakyat karena tidak mengetahui latar belakang calon, apakah calon kepala daerah mengetahui terkait daerah tersebut. Padahal adanya demokrasi merupakan hal penting karena sebagai rakyat kita dapat memilih pemimpin yang kompeten dan benar-benar tahu tentang kebutuhan daerah tersebut.
Ruang transaksi juga akan tertutup karena akuntabilitas dalam mengawasi ruang tersebut terbatas. Jika alasan untuk mengurangi money politik adalah upaya dari pemerintah dengan menggunakan sistem ini tentu itu adalah tindakan bohong. Sejatinya politik uang akan tetap berlanjut akan tetapi mekanisme saja yang berubah, dimana yang awalnya sogokan kepada rakyat beralih menjadi sogokan kepada sesama anggota dewan dan penguasa politik. Menurut penulis pemerintah memberikan fasilitas politik transaksional yang lebih ganas kedepannya karena akan menjadi kemunduran bagi demokrasi kita saat ini.
“Di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada yang wacananya akan di tetapkan dan dipilih oleh DPRD belum terpikir dan belum ada pembahasan” ujar Sufmi Dasco Ahmad selaku wakil ketua DPR RI. Dengan adanya pernyataan ini harapannya pemerintah tetap pada pendiriannya dengan tidak melaksanakan apa yang dikatakan oleh elit politik terkait sistem pilkada yang akan dilakukan melalui DPRD. Pilkada melalui DPRD berarti kita mengulang sejarah dan akan kembali ke sistem pemilihan lama yang berarti terjadi kemunduran pada sistem demokrasi di Indonesia. Pada akhirnya, pertanyaanya bukan apakah pemilihan kepada daerah melalui DPRD adalah mekanisme konstitusional? Akan tetapi juga apakah perubahan sistem ini membawa hal positif bagi kehidupan rakyat. Perdebatan ini seharusnya tidak terjebak pada normatif tentang siapa yang lebih demokratis tetapi jaminan perubahan untuk dampak yang lebih baik kepada rakyat.
Kesimpulan
Dari perspektif hukum tata negara mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat ataupun melalui DPRD mempunyai landasan konstitusional yang sah dari landasan pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme kongret pemilihan sepanjang tetap demokrasi. Mekanisme demokratis tidak hanya dinilai dari segi formal-prosedural akan tetapi adanya partisipasi rakyat secara nyata dalam menggunakan hak pilih, akuntabilitas pemimpin kepada rakyat. Mengembalikan pilkada kepada DPRD tentu akan menjadikan problem berubah tempat bahkan dapat menjadi problem baru yang lebih serius seperti oligarki partai, korupsi terstruktur dan melemahnya legitimasi kepala daerah. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu beradaptasi memperbaiki diri dan tetap menjamin keterwakilan rakyat.

Leave a Reply