RisetAnakBangsa.id-Arab Saudi merilis data final jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah haji pada tahun 2026. Total keseluruhan mencapai 1.707.301 orang. Artinya, jumlah jamaah haji 1447H/2026, meningkat 34 ribu jiwa dibandingkan tahun lalu yang tercatat 1.506.576 orang(Hajj Statistics 2026 EN, n.d.).

Jamaah haji tahun ini datang dari 165 negara berbeda. Ketika digabung dengan warga lokal Arab Saudi, maka asal jamaah tercatat berasal dari 166 negara. Salah satunya adalah Indonesia, dimana jamaah asal Indonesia yang menduduki posisi teratas sebanyak 221 ribu orang, setara 13 persen dari total jamaah haji dunia. Dengan besarnya jumlah jamaah Indonesia, masyarakat banyak menuntut adanya perlindungan yang optimal dari negara, terutama pelaksanaan ibadah yang dilakukan di wilayah negara lain.

Namun kenyataannya, jamaah haji dan umrah sering menghadapi berbagai permasalahan, seperti penipuan agen perjalanan, kehilangan dokumen, keterlambatan penerbangan bahkan ada permasalahan hukum selama berada di luar negeri. Dari permasalahan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jamaah bukan hanya menjadi permasalahan keagamaan saja tetapi, juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya di luar negeri namun kenyataannya perlindungan hukum yang tersedia belum berjalan efektif. Adanya kesenjangan antara norma hukum dan impementasi di lapangan masih menjadi tantangan utama dalam perlindungan jamaah haji (Abdulah & Irwati, 2025). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jamaah haji dan umrah harus menjadi perhatian umat negara. Oleh karena itu perlindungan jamaah haji harus menjadi prioritas dalam hubungan kerja sama antara negara Indonesia dengan negara arab saudi untuk guna menjamin keamanan, kenyamanan, serta terpenuhnya hak-hak jamaah selama menjalankan ibadah haji dan umrah.

Pelindungan terhadap jamaah haji dan umrah merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya saat berada di luar negeri. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan beragama dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara yang menjalankan ibadah. Kewajiban tersebut diwujudkan melalui peraturan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang pelanggaran ibadah haji dan umrah. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penyelanggaraan haji dan umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah agar dapat menjalankan ibadah sesuai dengan aman dan nyaman (UU No. 8 Tahun 2019)

Menurut Mukhlis (2018) Namun di kenyataannya masih terdapat kendala karena sebagian penyelenggara perjalanan tersebut berusaha menekankan biaya sehingga mengurangi kualitas perlindungan yang diberikan kepada jamaah. Dan ada beberapa kasus juga yang terjadi pada masyarakat yaitu kasus penelantaran jamaah, pembatalan keberangkatan, dan kegagalan pemberangkatan yang masih menjadi persoalan yang berulang dalam penyelenggaran haji dan umrah. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap jamah tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Perlindungan pada jamaah juga tidak hanya diberikan sebelum berangkat tetapi, saat jamaah berada di Arab Saudi pun tetap diberi perlindungan. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan berupa pelayanan administrasi, kesehatan, keamanan, transportasi hingga bantuan hukum jika jamaah menghadapi permasalahan selama berada di luar negeri. Dalam hukum internasional, perlindungan warga negara di luar negeri merupakan salah satu fungsi utama negara yang melalui konsular dan diplomat. Oleh sebab itu, pemerintahan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak jamaah tetap terlindungi selama berada di wilayah Arab Saudi. Penyelenggaraan haji dan umrah tidak dapat berjalan tanpa adanya kerja sama yang baik antara Indonesia dan Arab Saudi. Dimana setiap tahun kedua negara harus melakukan koorninasi mengenai layanan kesehatan, kuota jamaah, akomodasi, transportasi, serta sistem keamanan selam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Kerja sama tersebut sangat penting karna mengingat jumlah jamaah Indonesia yang sangat besar. Dan Arab Saudi juga menerapkan sistem kota internasional untuk mengatur jumlah jamaah dari setiap negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah. Sistem tersebut digunakan agar menghindari kepadatan yang berlebihan di tempat-tempat suci. Selain itu juga Arab Saudi terus melakukan pembaruan kebijakan dalam penyelenggaraan haji dan umrah dengan menggunakan pengawasan berbasis kecerdasan buatan, menggunakan teknologi digital, hingga meningkatkan infrastruktur yang menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jamaah.

Dengan karja sama bilateral yang kuat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang di lakukan Arab Saudi dapat dipahami dan diimplikasikan oleh pemerintah Indonesia demi menjaga kepentingan jamaah. Meskipun telah di laksanakan berbagai mekanisme perlindungan, akan tetapi masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Adapun permasalahanya yaitu, tingginya jumlah jamaah yang menyebabkan risiko keselamatan yang cukup besar contohnya cuaca yang ekstrem, kepadatan manusia dan kelelahan fisik yang disebabkan kesehatan yang bermasalah. Peristiwa banyaknya jamaah yang meninggal karena cuaca yang ekstrim menunjukkan bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah.

Perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan juga menuntut agar mampu beradaptasi yang lebih baik dari para jamaah, kususnya jamaah lanjut usia. Seperti contoh penggunaan aplikasi untuk visa, layanan kesehatan eletronik, transportasi memang meningkatkan efisiensi, namun juga menimbulkan tantangan baru yaitu apabila tidak disertai pendampingan yang memadai(Juwayriah Wright, 2025).

Negara harus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggraan perjalanan ibadah, meningkatkan kualitas pendampingan bagi jamaah haji dan umrah terutama pada lansia, serta memperluas kerja sama antara Indonesia dan arab saudi terutama dalam bidang kesehatan dan perlindungan hukum. Selain itu juga, edukasi terhadap masyarakat mengenai prosedur resmi penyelenggaraan haji dan umrah juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penipuan. Semakin meningkatnya jamaah haji dan umrah setiap tahun, perlindungan hukum yang efektif menjadi faktor penting dalam menjamin bahwa ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan secara aman, damai, tertib, dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan nilai-nilai islam.

Permasalahan utama dalam perlindungan jamaah haji dan umrah bukan terletak kurangnya aturan hukum yang ada, akan tetapi terketak pada lemahnya pengawasan dan pelaksanaan aturan tersebut. Hal tersebut diliat dari adanya permasalahan penelentaran haji, kasus penipuan, dan adanya keluhan pelayanan yang terus berulang setiap tahunnya. Pemerintah juga masih fokus pada penyelenggaran teknis ibadah, sementara dari askepk perlindungan hukum belum menjadi perhatian utama. Akibatnya, jamaah banyak dirugikan ketika terjadi pelanggaran oleh agen perjalanan atau ketika menghadapi masalah selama di Arab Saudi. Kondisi ini menunjukkan perlindungan hukum yang diberikan masih bersifat formal dan belum memberikan kepastian hukum bagi setiap jamaah.

Hubungan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi juga perlu diperkuat, khususnya dalam perlindungan hukum. Yang dimana seluruh rangkaian ibadah haji maupun umrah dilaksanakan di Arab Saudi, maka dari itu perlu perlindungan hukum terhadap jamaah tidak hanya bergantu pada hukum nasional saja, tetapi juga membutuhkan dukungan dan koorninasi yang baik dengan pemerintah Arab Saudi. Pemerintah juga harus memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah, dengan memberikan sanksi tegas terhadpa pelenaggaran yang merugikan jamaah, serta meningkatkan edukasi hukum terhadap masyarakat sebelum keberangkatan. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap jamaah tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang menjalankan ibadah haji dan umrah.

Daftar Pustaka

Abdulah, I. T., & Irawati, A. C. (2025). Perlindungan hukum dalam penyelenggaraan ibadah umroh dan haji: Analisis pencegahan kegagalan keberangkatan perjalanan ibadah. Jurnal Pendas, 10(3).

Hajj Statistics 2026 EN

Juwayriah Wright, 2025. Hajj Begins With World’s Largest Air Conditioner, Surveillance Drones, and a Ban on Children

Mukhlis, S. (2018). Perlindungan hukum jemaah umrah dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Asy-Syari’ah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Agung Muhammad Rizki

Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan