Efa Merianti Lubis

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua terbesar setelah Jepang pada kasus bullying atau kekerasan terhadap anak di sekolah. Menteri sosial menyatakan bahwa bullying menyebabkan 40% anak-anak di Indonesia melakukan bunuh diri. KPAI mencatat bahwa anak mengalami bullying di lingkungan sekolah sebesar (87.6%). Dari angka (87.6%) tersebut, (29.9%) bullying dilakukan oleh guru, (42.1%) dilakukan oleh teman sekelas, dan (28.0%) dilakukan oleh teman kelas lain. KPAI juga mencatat dalam kurun waktu 9 tahun, dari 2011 hingga 2019, terdapat 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak. Untuk kasus bullying baik di pendidikan maupun sosial media mencapai 2.473 laporan dan terus meningkat. Kemudian pada tahun 2023, KPAI telah menerima laporan sebanyak 3.877 kasus, yang diantaranya terdapat 329 kasus laporan pengaduan mengenai kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan. Hingga Maret 2024 KPAI telah menerima pengaduan pelanggaran perlindungan anak sebanyak 383 kasus, dan 34% dari data kasus tersebut terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Menurut Wiyani, dampak yang dialami korban bullying adalah mengalami berbagai macam gangguan yang meliputi kesejahteraan psikologis yang rendah, di mana korban akan merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, tidak berharga, serta penyesuaian sosial yang buruk. Sehingga korban merasa takut ke sekolah, menarik diri dari pergaulan, prestasi akademik menurun, bahkan berkeinginan untuk bunuh diri. Siswa yang menjadi korban bullying mempunyai risiko lebih tinggi untuk mengalami berbagai gangguan kesehatan, baik fisik maupun mental. Selain itu, korban bullying di sekolah berpotensi dijauhi dan dibenci oleh teman-temannya. Hal ini sangat berakibat buruk terhadap perkembangan potensi siswa.(Sona Norana Kurnia Ilahia, n.d.).

Dampak bullying juga tidak berhenti ketika bel sekolah berbunyi atau ketika korban lulus. Sebaliknya, trauma tersebut dapat berakar dalam-dalam dan membentuk arsitektur kepribadian mereka di masa dewasa. Para peneliti psikologi telah menemukan korelasi kuat antara menjadi korban bullying di masa kanak-kanak dengan berbagai masalah kesehatan mental kronis di usia dewasa. Sebagai penegasan dari sudut pandang hukum dan moral, terutama dalam bingkai studi Hukum Pidana Islam, perilaku bullying adalah pelanggaran ganda. Dalam Islam, terdapat prinsip mendasar yang disebut al-kulliyat al-khams atau lima tujuan utama Syariah, di antaranya adalah hifz an-nafs (memelihara jiwa/kehidupan) dan hifz al-‘aql (memelihara akal/kesehatan mental). Bullying secara terang-terangan melanggar kedua prinsip ini. Tindakan menzalimi, menghina, dan merendahkan martabat orang lain dikenal sebagai dhulm (kezaliman) dalam terminologi Islam. Kezaliman dianggap sebagai dosa besar yang diharamkan, bahkan terhadap diri sendiri sekalipun. Dalam Al-Qur’an juga telah di jelaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik. Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (QS. Al-Hujurat: 11).

Dari perspektif hukum negara, bullying, terutama yang mengarah pada kekerasan fisik atau psikis, dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan KUHP, yang menuntut pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, meskipun mereka masih anak-anak. Penggabungan perspektif ini menegaskan bahwa bullying bukanlah masalah sepele yang bisa diselesaikan hanya dengan surat perjanjian damai, melainkan sebuah tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dan moral yang serius.

Dalam diskursus hukum di Indonesia, fenomena perundungan siber (cyberbullying) terhadap anak kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai pelanggaran etika digital, melainkan sebagai tindak pidana serius yang mempertemukan dua rezim hukum utama, yaitu Rezim ITE dan Rezim Perlindungan Anak. Secara yuridis, perlindungan terhadap anak korban perundungan siber harus merujuk pada prinsip lex specialis melalui Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sementara UU ITE (khususnya revisi terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2024) berfungsi sebagai instrumen teknis untuk menjerat prosedur kejahatan digitalnya.

Konstruksi hukum dalam UU ITE terbaru, terutama melalui Pasal 27A dan Pasal 27 ayat (3), menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Dalam konteks anak, aduan dapat dilakukan oleh orang tua atau wali, namun hukum yang kuat menekankan bahwa penegak hukum tidak boleh terjebak pada formalitas administratif semata. Hal ini dikarenakan dampak psikis perundungan siber pada anak seringkali bersifat permanen akibat adanya jejak digital (digital footprint). Oleh karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk melakukan dekonstruksi delik dengan mengaitkan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak, sehingga kekerasan psikis melalui media elektronik diakui memiliki derajat kerusakan yang setara dengan kekerasan fisik sesuai definisi dalam Pasal 1 angka 15 UU 35/2014. ​Namun, terdapat tantangan nyata dalam implementasi perlindungan ini, salah satunya adalah dilema diversi sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jika pelaku juga merupakan anak, diversi seringkali dianggap sebagai “jalan damai” yang merugikan korban. Secara hukum, semestinya proses diversi dalam kasus perundungan siber wajib menyertakan syarat takedown konten secara permanen dan permintaan maaf terbuka guna memulihkan martabat digital korban. Selain itu, diperlukan standarisasi keterangan ahli psikolog forensik sebagai alat bukti yang setara dengan visum fisik untuk mengatasi hambatan beban pembuktian kerugian psikologis yang seringkali sulit dikuantifikasi di persidangan.

Status hukum korban juga tidak boleh berhenti pada dipidananya pelaku, melainkan harus mencakup hak restitusi berdasarkan PP No. 43 Tahun 2017. Restitusi ini wajib mencakup biaya rehabilitasi psikologis jangka panjang yang harus dijamin aksesnya oleh negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lebih jauh lagi, diperlukan penegasan status hukum bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial untuk ikut bertanggung jawab jika membiarkan perundungan terjadi secara masif di platform mereka, sesuai dengan amanat Pasal 15 UU ITE. ​Sebagai kesimpulan, meskipun fondasi hukum tertulis di Indonesia sudah cukup kuat, perlindungan bagi anak korban perundungan siber masih lemah dalam tatanan implementasi. Status hukum korban harus dipandang sebagai entitas yang membutuhkan rehabilitasi digital dan psikis secara menyeluruh, bukan sekadar kemenangan formal di meja hijau. Aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan penyedia platform digital harus bersinergi untuk memastikan bahwa keadilan bagi anak korban perundungan siber benar-benar terwujud melalui pemulihan hak yang komprehensif.