Indah Prisandra Sianturi
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syeikh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Di tengah derasnya arus teknologi dan budaya berbagi di media sosial, semakin banyak konflik rumah tangga yang seharusnya bersifat privat justru berubah menjadi konsumsi publik. Fenomena ini dapat dilihat dari berbagai kasus viral, ketika perceraian atau keretakan hubungan suami istri menjadi bahan diskusi massal, bahkan hiburan di ruang digital. Dalam beberapa laporan media, pertengkaran pasangan yang direkam dan dibagikan secara daring berujung pada perdebatan publik yang luas, sehingga batas antara privasi domestik dan ruang publik semakin kabur (Pradana, 2020; Wijayanto, 2022).
Fenomena ini sering disebut sebagai perceraian digital, yaitu kondisi ketika proses, penyebab, maupun dinamika perceraian terekspos melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, atau YouTube. Kehadiran media sosial telah mengubah cara masyarakat membangun, mempertahankan, bahkan mengakhiri hubungan. Penelitian menunjukkan bahwa aktivitas digital yang berlebihan, seperti stalking, interaksi yang bersifat emosional dengan pihak ketiga, hingga konsumsi konten yang memicu kecemburuan, memainkan peran signifikan dalam meningkatnya konflik rumah tangga di era modern (Hertlein & Ancheta, 2014; Hasanah, 2021).
Perceraian digital tidak hanya terjadi karena media sosial menjadi ruang bagi munculnya masalah, tetapi juga karena sifatnya yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat. Ketika perselisihan rumah tangga dipublikasikan, masyarakat luas ikut memberikan komentar, pendapat, atau bahkan tekanan yang memperkeruh situasi. Dalam konteks ini, privasi menjadi barang yang rentan hilang. Menurut Boyd (2014), ruang digital menciptakan apa yang disebut sebagai networked publics, dimana setiap orang memiliki akses untuk memproduksi dan mengonsumsi informasi, termasuk konflik yang bersifat personal.
Dampak perceraian digital sangat luas. Dari sisi psikologis, pasangan yang mengalami keterlibatan publik dalam konflik mereka cenderung merasakan tekanan sosial, stres, dan kerentanan emosional yang lebih tinggi. Anak-anak juga rentan mengalami dampak negatif akibat komentar publik terhadap keluarga mereka. Selain itu, fenomena ini mengubah cara masyarakat memandang perceraian, dari isu personal menjadi bagian dari budaya digital yang spektakuler (Walther, 2011; Sari & Nugroho, 2020).
Secara konseptual, perceraian digital dapat dipahami sebagai proses perceraian yang tidak hanya berlangsung di ranah hukum atau psikologis, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika digital yang memperluas jangkauan informasi. Hal ini disebabkan oleh pola komunikasi baru yang dibentuk oleh internet, termasuk bagaimana pasangan mengelola hubungan, membangun identitas digital, dan merespons tekanan sosial dalam ruang virtual.
Pada akhirnya, perceraian digital mencerminkan perubahan budaya komunikasi masyarakat. Di satu sisi, teknologi memberi ruang bagi keterbukaan dan dukungan sosial, tetapi di sisi lain, ia menghadirkan tantangan serius terhadap privasi, stabilitas emosional, dan dinamika keluarga. Karena itu, literasi digital dan kesadaran etis menjadi penting agar masyarakat dapat memahami batasan antara ruang privat dan ruang publik dalam kehidupan digital modern.

Leave a Reply