Ikhsan Daud Fitrah Harahap
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Perang melawan narkoba telah lama menjadi salah satu prioritas utama negara. Regulasi tegas telah disusun, dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai program P4GN yang dijalankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum. Di atas kertas, keberhasilan terlihat dalam angka penindakan, barang bukti yang disita, dan jumlah tersangka yang diungkap setiap tahunnya. Namun, ketika kita menengok realitas sosial di kota-kota kecil seperti Padangsidimpuan, kenyataannya jauh lebih kompleks dan menantang dibanding yang sering dipublikasikan.
Di tingkat nasional, angka menunjukkan bahwa krisis narkoba semakin menggaris besar ancamannya terhadap bangsa ini. BNN melaporkan bahwa jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia mencapai sekitar 3,3 juta orang, mencerminkan fenomena sosial yang sudah jauh melampaui sekadar angka statistik biasa. Bahkan menurut laporan BNN, ada sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba, dominan di kalangan usia produktif 14–25 tahun, dan terdapat 1.386 jenis narkoba baru yang sudah teridentifikasi beredar di tanah air.
Provinsi Sumatera Utara, tempat Padangsidimpuan berada, merupakan salah satu provinsi dengan jumlah tahanan kasus narkoba tertinggi di Indonesia. Pada 2024, tercatat sebanyak 19.378 orang di Sumatera Utara yang ditahan dalam kasus narkoba, termasuk bandar dan pengedar. Selain itu, operasi gabungan antara BNN dan polisi berhasil menyita 1,7 ton narkotika di wilayah Sumut dan Aceh sepanjang 2025, bukti bahwa peredaran barang haram ini terus beroperasi secara masif.
Masalah utama dalam perang melawan narkoba adalah pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada aspek represif. Penjara menjadi solusi utama, sementara aspek pencegahan dan rehabilitasi sering kali terpinggirkan. Padahal, undang-undang telah mengamanatkan rehabilitasi bagi pecandu sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Tanpa pemulihan yang memadai, para pengguna berisiko kembali terjerumus dalam lingkaran narkoba setelah bebas, sehingga siklus kejahatan terus berulang.
Selain itu, perubahan modus peredaran narkoba yang semakin adaptif mulai dari jaringan pertemanan hingga pemanfaatan teknologi menjadikan upaya penindakan semakin kompleks. Jika edukasi, pengawasan keluarga, dan peran masyarakat tidak diperkuat, maka aparat akan selalu berada dalam posisi mengejar tanpa pernah benar-benar memutus mata rantai peredaran narkoba.
Atas dasar itu, strategi penanganan narkoba perlu direformasi secara menyeluruh. Negara harus memperkuat edukasi preventif sejak usia dini, bukan hanya melalui kampanye sesekali, tetapi program berkelanjutan yang melibatkan sekolah, keluarga, dan komunitas. Rehabilitasi harus menjadi prioritas nyata dengan fasilitas yang memadai dan tanpa stigma karena pecandu sejatinya juga adalah korban yang membutuhkan pemulihan, bukan sekadar dibelenggu di balik jeruji besi.
Penegakan hukum tetap penting, tetapi harus lebih adil dan proporsional menjerat bandar besar dan jaringan utama yang memperparah krisis ini, bukan hanya menyasar kurir kecil dan pengguna. Pendekatan terpadu yang melibatkan aparat hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan relawan pencegah narkoba adalah kunci untuk menghentikan penyebaran narkoba di akar rumput.
Jika tidak ada perubahan paradigma, perang melawan narkoba akan terus menjadi kemenangan semu ‘menang di atas kertas’ ketika dilaporkan dalam statistik, namun kalah di lapangan karena jutaan generasi bangsa tetap terancam oleh penyalahgunaan dan peredaran narkoba setiap hari.

Leave a Reply