Marta Tilaar Sormin
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Beberapa dekade terakhir, perubahan sosial dan ekonomi telah mempengaruhi peran wanita dalam masyarakat. Peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan dan kesempatan kerja telah mengubah struktur keluarga dan pola hidup. Di Indonesia, banyak perempuan kini bekerja di luar rumah untuk membantu menopang perekonomian keluarga, meningkatkan taraf hidup, atau mengejar karir pribadi. Peran wanita di dunia kerja telah mengalami transformasi signifikan, dengan peran perempuan yang semakin aktif berkaitan dengan ekonomi, juga berhubungan dengan pencapaian kesetaraan gender. (Fikriyah, 2025) .
Surat Al-Baqarah ayat 228. Ini memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban antara suami dan istri. Dalam Tafsir At-Thabari, ayat ini diterjemahkan sebagai penegasan bahwa perempuan memiliki hak yang setara dengan kewajibannya terhadap suami dengan cara yang baik dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Namun, suami diberikan kelebihan (derajat) atas istri mereka dalam beberapa aspek, seperti tanggung jawab dalam memberi nafkah dan melindungi keluarga. (Aek & Batu, 2025)
Seorang istri sudah sepantasnya mendapatkan nafkah dari seorang suami. Dalam kehidupan sehari-hari, suami seharusnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Namun pada kenyataannya ditemukan di lapangan adanya ketimpangan tidak kesesuaian antara fakta di lapangan dengan teori ayat Al-Qur’an dan Hadis. Istri sebagai perncari nafkah keluarga demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga. (Aek & Batu, 2025)
Dalam Hukum Islam, seorang suami tetap berkewajiban menafkahi istrinya, meskipun sang istri turut bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan. Kewajiban nafkah tidak gugur hanya karena istri berkontribusi dalam mencari penghasilan, karena nafkah merupakan hak mutlak istri yang harus dipenuhi oleh suami. (Nursalim & Anwari, 2025)
Di era saat ini, pergeseran peran gender telah menjadi semakin terlihat. Banyak wanita atau istri yang juga aktif dalam mencari nafkah keluarga, yang dipicu oleh berbagai faktor, termasuk isu-isu gender yang berkembang. Kesetaraan gender menjadi aspek yang sangat penting dalam dinamika keluarga modern, di mana peran suami dan istri dalam menyokong keluarga menjadi lebih fleksibel dan seimbang. (Gender et al., 2024)
Fenomena ketika istri bekerja telah menjadi bagian yang signifikan dari dinamika keluarga modern, dengan beragam latar belakang dan konsekuensi yang mempengaruhi hubungan dan pola kehidupan keluarga. Salah satunya , peran istri dalam dunia kerja memiliki implikasi langsung terhadap pengasuhan anak. Situasi di mana kedua pasangan bekerja akan berbeda dengan ketika hanya istri yang bekerja sementara suami tidak bekerja. Dalam kasus ini, peran suami dalam mengasuh anak dan menjalankan tanggung jawab rumah tangga mungkin akan meningkat, sehingga menuntut adaptasi dalam pembagian tugas dan peran di dalam keluarga. (Gender et al., 2024)
Perempuan jelas memiliki hak untuk bekerja selama ia membutuhkan pekerjaan tersebut dan pekerjaan itu juga membutuhkannya, dengan rumusan bahwa tetap mematuhi norma-norma agama dan moral. Pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan suasana yang terhormat dan sopan, serta memungkinkan perempuan untuk tetap menjaga agamanya dan menghindari dampak negatif terhadap diri sendiri dan lingkungannya. (Gender et al., 2024)
Untuk itu, bagi suami yang jika istrinya ikut bekerja dalam mencari nafkah, maka pekerjaan atau tugas istri yang biasa dilakukan istri atau yang menjadi kewajiban istri, seperti tugas ibu rumah tangga dalam hal pekerjaan rumah, mendidik dan merawat anak juga harus dilakukan bersama-sama atau menjadi tanggung jawab suami juga. (Gender et al., 2024)
Untuk menciptakan keluarga yang sejahtera, pengelolaan rumah tangga yang baik menjadi faktor kunci, dengan peran istri yang sangat penting dalam proses ini. Istri bertanggung jawab mengatur dan menjaga urusan rumah tangga, termasuk menyiapkan makanan, membersihkan rumah, merawat anak, serta memastikan semua anggota keluarga dalam keadaan bersih dan rapi. (Aek & Batu, 2025)
Tugas tugas ini sering kali terasa tiada habisnya. Berdasarkan wawancara dengan para responden, meskipun istri ikut berkontribusi dalam perekonomian keluarga, mereka tetap menjalankan tanggung jawab utamanya di rumah. Hal ini menunjukkan bahwa istri memiliki kemampuan luar biasa untuk menyeimbangkan pekerjaan domestik dan kontribusi ekonomi, sehingga menciptakan harmoni dalam rumah tangga. (Gender et al., 2024)
Oleh karena itu, penting untuk membangun sistem sosial yang memungkinkan perempuan menjalankan perannya secara optimal di kedua ranah tersebut tanpa mengalami beban ganda yang memberatkan. Keseimbangan ini juga merupakan cerminan dari nilai keadilan dalam Islam. Ketika perempuan dapat menjalankan peran ganda dengan baik dan mendapatkan dukungan struktural serta emosional, maka keluarga yang harmonis dan masyarakat yang adil dapat terwujud. (Romadhoni et al., n.d.)

Leave a Reply