RisetAnakBangsa.id-Perlindungan keanekaragaman hayati di laut lepas saat ini menjadi salah satu isu hukum internasional yang semakin penting dan mendesak, terutama setelah lahirnya BBNJ (Biodiversity Beyond National Jurisdiction). Laut lepas yang berada di luar yurisdiksi nasional negara mana pun merupakan wilayah yang memiliki kekayaan hayati yang sangat besar, namun sekaligus sangat rentan terhadap eksploitasi yang tidak terkendali. Kondisi ini menjadikan laut lepas sering dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk melakukan aktivitas ekonomi, khususnya penangkapan ikan, tanpa memperhatikan prinsip konservasi dan keberlanjutan ekosistem laut.(Hanif, 2025)
Sebelum adanya BBNJ, pengaturan mengenai perlindungan keanekaragaman hayati laut lepas masih bersifat terfragmentasi dan tersebar dalam berbagai instrumen hukum internasional, terutama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS, laut lepas memang memberikan kebebasan bagi semua negara, termasuk kebebasan penangkapan ikan. Namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut, karena dibatasi oleh kewajiban konservasi sebagaimana diatur dalam Pasal 117 dan Pasal 118 UNCLOS, yang mewajibkan negara-negara untuk bekerja sama dalam menjaga dan mengelola sumber daya hayati di laut lepas.(Talaperu dkk., 2024)
Meskipun secara normatif sudah ada ketentuan tersebut, dalam praktiknya masih banyak terjadi pelanggaran berupa IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing). Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan UNCLOS belum cukup efektif dalam memberikan perlindungan komprehensif terhadap keanekaragaman hayati laut lepas, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum lintas negara. Dalam konteks hukum nasional, Indonesia juga telah memiliki dasar hukum yang mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut. Hal ini diatur dalam :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan praktik penangkapan ikan secara ilegal serta memberikan sanksi pidana terhadap pelaku IUU Fishing.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan kewajiban setiap pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk ekosistem laut. (Nugraha dkk., 2025)
Dengan demikian, secara yuridis Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam perlindungan sumber daya laut, baik dari aspek perikanan maupun lingkungan hidup. Hadirnya BBNJ Agreement (2023) menjadi langkah penting dalam mengisi kekosongan hukum (legal gap) dalam UNCLOS, khususnya terkait perlindungan keanekaragaman hayati laut lepas. BBNJ mengatur secara lebih komprehensif mengenai konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut, termasuk :
- pengaturan sumber daya genetik laut,
- kewajiban Environmental Impact Assessment (EIA),
- serta penguatan kerja sama internasional dalam konservasi laut lepas.
Dengan adanya BBNJ, rezim hukum laut internasional mengalami penguatan signifikan dari sisi perlindungan lingkungan laut global. Dalam konteks hukum nasional Indonesia, perlindungan dan pengelolaan sumber daya laut juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan praktik penangkapan ikan secara ilegal serta memberikan sanksi terhadap pelaku IUU Fishing.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk ekosistem laut. (Romli, 2025)
Dengan demikian, secara normatif Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam mendukung implementasi perlindungan keanekaragaman hayati laut, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, efektivitas perlindungan tersebut tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, melainkan juga oleh keseriusan negara dalam mengimplementasikannya. Dalam konteksi ini, Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui keterlibatan aktif dalam pembentukan dan implementasi perjanjian BBNJ. Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalaui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan konsultasi nasional mengenai ratifikasi dan implementasi BBNJ sebagai langkah awal untuk mempercepat proses persetujuan dan penyesuaian dengan ketentuan perjanjian tersebut.
Meskipun demikian, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pengawasan wilayah laut yang luas, praktik illegal, unreported, and unregulated Fishing (IUU Fishing), keterbatasan teknologi eksplorasi sumber daya genetik laut, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Oleh karena itu, Indonesia perlu belajar dari praktik negara-negara yang telah berhasil mengembangkan tata kelola laut modern. Australia, misalnya, berhasil memperkuat konversi laut melalui pengembangan kawasan konversi laut yang luas dan didukung sistem pemantauan berbasis satelit. Uni Eropa telah mengambil langkah maju dengan menginegrasikan kewajiban perlindungan keanekaragaman hayati laut ke dalam kebijakan regional dan mempercepat implementasi BBNJ melaui penguatan kawasan konversi laut dan kewajiban Environmental Impact Assesment yang ketat. Sementara itu, Norwegia dikenal berhasil menggabungkan pengelolaan perikanan berkelanjutan dengan teknolohi pengawasan laut yang canggih sehingga mampu menekan praktik penangkapan ikan ilegal secara signifikan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Indonesia seharusnya tidak hanya berfokus pada ratifikasi BBNJ, tetapi juga memperkuat kapasitas nasional melalui pengembangan sistem pengawasan laut berbasis satelit dan kecerdasan buatan, peningkatan anggaran riset kelautan dan bioteknologi laut, penguatan peran TNI Angkatan Laut, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penegakan hukum maritim, dan perluasan kawasan konversi laut yang selaras dengan target global perlindungan 30% wilayah laut pada tahun 2030. Selain itu, Indonesia perlu memanfaatkan peluang kerja sama internasional yang disediakan oleh BBNJ, khususnya terkait transfer teknologi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pembagian manfaat sumber daya genetik laut. Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia tidak hanya menjadi negara peserta BBNJ secara formal, tetapi juga dapat memperkuat posisinya sebagai negara meritim strategis yang berkontribusi aktif dalam kelola dan perlindungan keanekaragaman hayati laut lepas di tingkat global. ( UNEP, 2025)
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati laut lepas merupakan isu hukum internasional yang sangat penting pasca lahirnya BBNJ Agreement. Sebelum adanya BBNJ, pengaturan hukum masih belum efektif sehingga membuka peluang terjadinya eksploitasi sumber daya laut secara berlebihan. Kehadiran BBNJ memberikan penguatan signifikan dalam sistem hukum internasional, khususnya dalam aspek konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan laut lepas. Dengan demikian, Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan implementasi BBNJ berjalan secara efektif melalui penguatan regulasi nasional, diplomasi internasional, serta kerja sama global dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dunia.(Arkan & Maharani, 2025)
Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah Indonesia memperkuat harmonisasi hukum nasional dengan ketentuan BBNJ, meningkatkan sistem pengawasan laut, serta memperluas kerja sama internasional. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Daftar Pustaka
Arkan, M. H., & Maharani, N. L. (2025). Kontribusi Timor-Leste Dalam Penegakan Hukum Laut Internasional: Studi Kasus Ratifikasi Unclos Dan Perjanjian Bbnj. Media Hukum Indonesia (Mhi), 3(2).
Hanif, R. (2025). Penerapan Prinsip Warisan Bersama Umat Manusia (Common Heritage Of Mankind) Dalam Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut Di Luar Yurisdiksi Nasional.
Nugraha, A., Nashriana, N., & Ridwan, R. (2025). Dilema Penambangan Dasar Laut: Pengaturan Dalam Isa, Prinsip Kehati-Hatian Dan Tantangan Implementasi Perjanjian Bbnj. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(3), 233–248.
Romli, R. P. (2025). Implikasi Teknologi Eksplorasi Laut Terhadap Regulasi Keanekaragaman Hayati Beyond National Jurisdiction. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(4), 141–148.
Talaperu, J. P., Simanjuntak, T. R., & Nau, N. U. (2024). Kepentingan Nasional Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Biodiversity Beyond National Jurisdiction (Bbnj). Saintara: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Maritim, 8(2), 1–11.
United Nations Environment Programme. (2025). Agreement on Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ Agreement)

Siti Nabila Khairun Nisa Sitorus
Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply