Halim Muda Siregar
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Penemuan sesosok mayat di kebun sawit milik seorang anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di Desa Portibi Jae bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Peristiwa ini menyentak kesadaran publik dan memantik berbagai pertanyaan mendasar tentang keamanan, transparansi, serta relasi kekuasaan di tingkat lokal.
Di tengah masyarakat desa yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan rasa aman, peristiwa ini menghadirkan ketakutan sekaligus kecurigaan. Lokasi penemuan yang berada di area kebun sawit yang notabene dimiliki oleh pejabat public secara otomatis menempatkan kasus ini dalam sorotan yang lebih tajam.
Publik berhak bertanya: apakah ini murni tindak pidana biasa, atau ada faktor lain yang berkaitan dengan relasi sosial, ekonomi, bahkan kekuasaan.Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memikul tanggung jawab moral dan politik yang besar. Setiap peristiwa yang terjadi di sekitar ruang kepemilikan dan aktivitasnya tidak bisa dilepaskan dari prinsip akuntabilitas publik. Bukan berarti menuduh tanpa dasar, namun transparansi dan keterbukaan menjadi keharusan agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh.Penegak hukum dalam hal ini memegang peran sentral.
Proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, status sosial, ataupun kekuatan ekonomi. Jika keadilan terlihat bias, maka luka sosial di tengah masyarakat akan semakin dalam.
Lebih jauh, peristiwa ini juga membuka diskusi penting tentang tata kelola keamanan di wilayah perkebunan sawit. Selama ini, kebun sawit sering dipersepsikan sebagai ruang tertutup, jauh dari pengawasan publik, dan rawan konflik baik konflik lahan, tenaga kerja, maupun kriminalitas.
Negara dan pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap ruang-ruang semacam ini.Masyarakat Desa Portibi Jae dan Paluta secara umum tentu berharap kasus ini segera terungkap secara terang-benderang. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar menenangkan opini publik.
Sebab, keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang diingkari. Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama: bahwa jabatan publik bukan tameng kebal hukum, dan bahwa setiap jengkal tanah termasuk kebun sawit tetap berada dalam naungan hukum dan pengawasan publik. Jika keadilan ditegakkan dengan jujur dan terbuka, maka kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Namun jika sebaliknya, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal dan supremasi hukum di daerah. Dalam perspektif hukum, peristiwa ini wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap dugaan tindak pidana terlebih yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus diproses secara profesional dan terbuka, tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan politik.
Serta daalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Hak tersebut tidak hanya melekat pada terduga pelaku, tetapi juga pada korban dan keluarganya. Mengungkap kebenaran secara menyeluruh merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat.
Dalam ranah hukum pidana, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sementara Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana. Penentuan pasal yang tepat hanya dapat dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum bagi aparat untuk setengah-setengah dalam menangani perkara ini. Kewajiban pihak kepolisian sebagai penegak hukum juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menyebutkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Artinya, pengungkapan kasus ini bukan sekadar pilihan, melainkan perintah undang-undang.
Namun, persoalan menjadi serius apabila kasus ini tidak mampu atau tidak sungguh-sungguh diungkap. Ketidakmampuan penegak hukum dalam mengungkap perkara besar seringkali menimbulkan spekulasi publik: apakah ada kekuatan tersembunyi di baliknya? Apakah kekuasaan politik dan ekonomi telah mengaburkan keadilan? Pertanyaan-pertanyaan ini lahir bukan tanpa sebab, melainkan akibat sejarah panjang ketimpangan penegakan hukum di negeri ini.Jika hukum gagal berdiri tegak, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga wibawa negara. Kasus ini berpotensi menjadi simbol buruk bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Padahal, prinsip equality before the law mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik.Penemuan mayat di kebun sawit ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk membuktikan integritasnya. Mengungkap kasus ini secara terang-benderang bukan hanya soal menemukan pelaku, tetapi juga tentang menjaga marwah hukum dan keadilan sosial di tengah masyarakat terkhususnya di kabupaten padang lawas utara ini.oleh karena itu Masyarakat berhak menuntut kejelasan.
Selain kewajiban normatif yang diatur dalam undang-undang, pengungkapan tuntas kasus penemuan mayat di kebun sawit anggota DPRD Paluta juga merupakan keharusan moral publik. Dalam teori negara hukum modern, hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan tertulis (law in books), tetapi juga sebagai praktik keadilan yang hidup dan dirasakan masyarakat (law in action). Ketika hukum gagal menjangkau peristiwa yang menyentuh ruang kekuasaan, maka hukum kehilangan legitimasi sosialnya. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum tidak boleh bersembunyi di balik dalih minim bukti, kesulitan teknis, atau kompleksitas perkara.
Prinsip due process of law menuntut adanya upaya maksimal, termasuk penggunaan ilmu forensik, rekonstruksi peristiwa, pemeriksaan saksi secara menyeluruh, serta keterbukaan informasi kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Ketertutupan berlebihan justru akan memperkuat kecurigaan masyarakat.
Lebih jauh, kasus ini menyangkut akuntabilitas pejabat publik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menekankan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Walaupun perkara ini bukan langsung terkait korupsi, semangat undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat negara harus siap diawasi dan dimintai pertanggungjawaban atas setiap peristiwa yang memiliki dampak publik.
Jika kasus ini tidak diungkap secara tuntas, maka yang muncul adalah bahaya impunitas sebuah kondisi di mana pelaku kejahatan merasa kebal hukum karena dilindungi kekuasaan atau pengaruh tertentu. Impunitas adalah racun bagi demokrasi dan ancaman serius bagi keamanan masyarakat desa.
Ketika satu kasus dibiarkan gelap, maka akan lahir keberanian bagi kejahatan berikutnya. Dari sisi sosiologis, kegagalan mengungkap kasus ini juga berpotensi memicu krisis kepercayaan horizontal di tengah masyarakat. Warga desa bisa saling mencurigai, muncul ketakutan untuk berbicara, dan hukum adat maupun norma sosial perlahan melemah.
Dalam jangka panjang, ketakutan ini dapat memicu konflik sosial laten yang jauh lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri. Dalam perspektif keadilan substantif, negara tidak boleh hanya mengejar kepastian hukum formal, tetapi juga kebenaran materiil. Mengungkap siapa pelaku, apa motifnya, bagaimana kronologinya, dan apakah ada pihak yang dilindungi adalah bagian dari tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Tanpa kebenaran, tidak ada keadilan. Tanpa keadilan, hukum hanya menjadi simbol kosong.
Oleh karena itu, publik wajar dan sah secara hukum untuk terus mengawal kasus ini. Kritik, pengawasan, dan tekanan moral dari masyarakat sipil, mahasiswa, tokoh agama, dan media justru merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Penegak hukum tidak boleh alergi terhadap sorotan publik, karena transparansi adalah sahabat keadilan.Pada akhirnya, pengungkapan kasus ini bukan hanya tentang satu nyawa yang hilang, tetapi tentang masa depan penegakan hukum di daerah. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau sekadar tunduk pada kekuasaan. Jawaban atas pertanyaan itulah yang sedang diuji di Desa Portibi Jae.

Leave a Reply