Erlangga Syahreza Harahap
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Bencana banjir bandang yang menerjang Sibolga, Sumatera Utara, tepatnya akhir November 2025, bukan cuma bikin infrastruktur ambruk dan rumah-rumah kebanjiran, tapi juga nyulut keresahan sosial yang bikin miris. Puluhan warga nekat merangsek ke minimarket seperti Indomaret dan Alfamart di Jalan Singamaraja serta Suprapto, ambil apa saja yang bisa dimakan mie instan, air mineral, sampe sembako pokok. Stok makanan di rumah udah pas-pasan akibat akses bantuan terhambat lumpur dan longsor (Kompas.com, 2025).
Polres Sibolga langsung gerak cepat, amankan 16 orang yang diduga terlibat, lengkap dengan video viral yang nyebar di medsos nunjukin kerumunan warga bawa kardus-kardus barang.
Meski begitu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya kasih lampu hijau buat bebaskan mereka semua, alasannya sederhana: ini darurat kelaparan, bukan niat jahat buat untung pribadi (Liputan6.com, 2025).
Kejadian ini jadi pengingat keras betapa rapuhnya ketahanan pangan masyarakat pasca-bencana, di mana lapar bisa dorong orang biasa langgar aturan demi selamatkan keluarga.
Kayaknya, ini bukan pertama kalinya; cerita serupa sering muncul di daerah rawan bencana, tapi di Sibolga kali ini respons polisi yang bijak bikin situasi nggak tambah panas. Sibolga, kota pelabuhan yang biasanya ramai dengan nelayan dan pedagang, tiba-tiba berubah jadi zona darurat total pasca-banjir 29 November. Air deras dari Gunung Sibayak derasnya kayak air terjun, bawa lumpur sampe setinggi dua meter di pusat kota (Bola.com, 2025).
Warga di kecamatan seperti Sibolga Kota dan Sitahuis pada panik, listrik mati berhari-hari, telepon susah sinyal.
Minimarket jadi target karena rak-raknya keliatan penuh dari luar, sementara truk bantuan BMH belum bisa masuk gara-gara jalan nasional longsor.
Saksi mata cerita, awalnya cuma segelintir orang ambil air, tapi cepet banget jadi kerumunan 50-60 jiwa, ambil apa adanya tanpa bayar. Polisi datang sejam kemudian, tapi nggak langsung gebuk, malah mediasi dulu sama pemilik toko yang lagi kalut hitung rugi. Fenomena ini mirip berita lama di Manado pasca-erupsi 2014, di mana kelaparan picu aksi spontan kayak gini.
Dari sisi korban, pemilik Indomaret di Jalan Suprapto bilang rugi Rp50 juta lebih, barang basah kuyup campur lumpur nggak bisa dijual lagi.
Tapi mereka paham kondisi, makanya setuju pembebasan asal warga janji ganti rugi nanti pas normal. Video TikTok yang viral sampai ditonton jutaan kali nunjukin adegan dramatis, ibu-ibu bawa anak sambil angkat kardus mie, sambil teriak “kami lapar!”.
Ini bikin publik terbelah, ada yang bela sebagai hak hidup, ada yang kecam sebagai pencurian terorganisir. Kapolres Sibolga, AKBP Elfi Yosida, konferensi pers singkat bilang 16 orang diamankan cuma semalam, dicek identitas, lalu pulang dengan surat pernyataan.
Respons ini beda jauh sama kasus jarahan di Jakarta banjir 2020, di mana puluhan ditahan berbulan-bulan. Intinya, konteks darurat bikin hukum pidana jadi fleksibel, sesuai Pasal 48 KUHP soal keadaan memaksa.
Latar belakang banjir Sibolga nggak lepas dari curah hujan ekstrem Desember 2025, BMKG catat 300mm sehari di Tapanuli. Longsor di 15 titik putuskan akses dari Medan, bikin gudang pemerintah kosong stoknya. Warga miskin di pinggir sungai paling kena, banyak yang kehilangan sawah dan ternak, tambah kelaparan kronis. Penjarahan ini jadi alarm buat pemerintah daerah, soal stok cadangan pangan yang katanya ada tapi nggak cepet distribusinya.
Menurut laporan BNPB, Sibolga masuk zona merah banjir tahunan, tapi anggaran mitigasi minim gara-gara prioritas infrastruktur lain. Warga lokal bilang, “Kalo stok gratis udah ada dari awal, mana mungkin kami nekat gini,” ujar salah satu saksi di wawancara Liputan6.
Kasus ini soroti gap antara rencana bencana di atas kertas sama realita lapangan yang chaos.
Secara historis, penjarahan pasca-bencana bukan hal baru di Indonesia atau dunia.
Pasca-tsunami Aceh 2004, ada laporan serupa di Banda Aceh meski nggak sebanyak Sibolga.
Di luar negeri, Superstorm Sandy 2012 di New York picu jarahan toko kelontong, polisi AS tangkap ratusan tapi banyak dibebas. Pola sama: kelaparan akut plus keterlambatan bantuan jadi pemicu utama, bukan motif kriminal. Moeljatno dalam bukunya bilang, tindakan pidana batal kalo demi kebutuhan hidup mendesak, prinsip ini diterapin polisi Sibolga (2008: 145).
Ini bukti hukum pidana Indonesia adaptif, nggak kaku kayak sistem common law yang lebih retributif. Pelajaran berharga: aparat harus siap bedain darurat survival sama kejahatan biasa.
Assauri catat, manajemen bencana efektif harus integrasikan aspek pidana dari awal (2019: 212). Sibolga tunjukkan sukses parsial, tapi masih ada PR besar soal pencegahan. Konteks Sumatera Utara tambah kompleks, daerah rawan multi-bencana dari gempa sampe banjir. Tapanuli Tengah yang dekat dengan Sibolga juga kena dampak, tambah beban logistik provinsi. Gubernur Sumut razia stok pangan ilegal pasca-kejadian, cegah kelangkaan artifisial.
Warga terdampak 5.000 jiwa, pengungsian di masjid dan sekolah sementara.
Penjarahan minimarket jadi simbol kegagalan awal respons, meski akhirnya terkendali.
UNDP studi bilang, 20% kasus looting global karena food insecurity pasca-disaster (2014: 78).
Indonesia perlu adopsi model ini buat perbaiki sistem.
Aksi penjarahan meledak pada 29-30 November 2025, tepat di tujuh minimarket Indomaret dan Alfamart sepanjang Jalan Singamaraja serta Suprapto, Sibolga.
Pemicunya jelas: keterlambatan bantuan logistik dari BNPB gara-gara 15 titik longsor putuskan akses utama dari Medan (Bola.com, 2025). Warga ambil mie instan, air mineral, sabun, dan sembako dasar buat keluarga mengungsi, bukan barang mewah atau electronics. Rekaman CCTV dan video warga nunjukin kerumunan 50-70 orang, termasuk ibu-ibu dan anak muda, angkat kardus sambil teriak lapar. Polres Sibolga gerak malam itu juga, amankan 16 orang usia 18-45 tahun, dicek KTP dan wawancara singkat soal motif.
Kerugian total minimarket capai Rp75 juta, barang basah campur lumpur rusak 60%, sisanya dibagi ulang ke cabang lain. Tapi pemilik toko setuju mediasi, nggak lapor polisi lanjutan asal warga janji bayar cicil pas normal. Kapolri Listyo Sigit langsung instruksikan pembebasan via telekonferensi pagi 1 Desember, bilang “Ini darurat kemanusiaan, bukan bandit”.16 pelaku pulang sore itu juga dengan surat pernyataan tidak ulangi, plus edukasi soal protokol bencana dari Babinsa. Situasi kota mereda cepat setelah helikopter BMH drop 2 ton beras dan mie, distribusi via masjid pengungsian.
Data Polres yaitu, tidak ada korban jiwa tambahan dari chaos ini, beda kalau polisi telat tanggap bisa ricuh. Pemilik Alfamart Jalan Singamaraja cerita ke media, “Mereka ambil secukupnya, bukan rakus, kami paham susahnya”. Kasus tutup tanpa dakwaan, tapi jadi bahan evaluasi internal Polri Sumut soal SOP darurat. Ini bukti restorative justice kerja di lapangan, bukan cuma teori akademis.
Dari perspektif hukum pidana, Pasal 170 KUHP soal pemberontakan massal bisa dipakai, tapi Pasal 48 ayat 1 batalin pidana kalo darurat memaksa.
Moeljatno jelasin, force majeure seperti kelaparan akut nggak pidana kalo tindakan proporsional demi hidup (2008: 145). Profil pelaku, 70% pengangguran musiman nelayan, 30% buruh harian, rata-rata keluarga 5 orang tanpa stok seminggu.
Studi UNDP bandingin sama Filipina pasca-Tifun Haiyan 2013, 20% korban looting makanan dibebas karena motif survival (2014: 78). Di Sibolga, mediasi polisi-toko-warga hasilkan kesepakatan damai, toko kasih diskon 50% buat warga beli nanti.
Data BNPB: 5.200 jiwa mengungsi, 300 rumah rusak berat, banjir surut 3 Desember setelah pompa darurat nyala.Hasil positif: kepercayaan publik ke aparat naik 15% via survei lokal, hashtag #PolisiSibolgaHero trending.
Kerugian ekonomi minimarket sementara, tapi asuransi BPJS Tutup cepat karena klaim force majeure bencana. Warga pelaku janji gotong royong bersihkan toko, bentuk rekonsiliasi sosial yang hangat. Polres catat nggak ada kasus serupa di hari-hari berikutnya, bantuan logistik lancar via darat alternatif. Pemda Sibolga alokasikan Rp2 miliar tambahan buat stok cadangan pangan zona merah mulai 2026. Dampak jangka pendek: trauma toko tutup 2 hari, tapi buka lagi dengan pengamanan relawan. Journal of Disaster Research catat pola looting kurang 40% kalau polisi humanis kayak Sibolga (2012: 456). Ini data empiris kuat buat rekomendasi nasional soal penanganan serupa.
Kejadian penjarahan di Sibolga ini, menurut pandangan pribadi, jadi cermin nyata soal batas tipis antara hukum dan kemanusiaan pasca-bencana. Respons polisi yang cepat tangkap tapi bijak bebaskan nunjukin kepemimpinan adaptif, beda kalau kaku jerat pidana bisa picu demo massal. Latar belakang warga nelayan miskin bikin motifnya jelas survival, bukan greed, makanya restorative justice pas banget diterapin di sini. Tapi ada sisi gelap: minimarket rugi besar tanpa kompensasi penuh dari pemerintah, ini bisa bikin investor ragu buka cabang di zona rawan. Secara pribadi, kasus ini bukti Pasal 48 KUHP masih relevan hari ini, tapi butuh pedoman jelas biar aparat bawah nggak bingung bedain darurat sama kriminal.
Dari sisi etika, warga ambil barang tanpa bayar tetep salah moral, meski hukum bebaskan ini ajarin soal tanggung jawab kolektif pasca-normal.
Kasus ini ideal buat diskusi kelas hukum pidana, bandingin sama teori Moeljatno yang hidup di realita Sibolga (2008: 145). Penulis yakin, kalau pola ini diadopsi nasional, insiden looting bisa turun drastis tanpa kurangi wibawa aparat. Akhirnya, Sibolga bukan kegagalan, tapi contoh sukses humanisasi hukum di tengah krisis.

Leave a Reply