RisetAnakBangsa.id-Armada Global Sumud Flotilla (GSF), sebuah koalisi kemanusiaan terbesar, dibentuk pada 31 Agustus tahun 2025 dengan lebih 50 kapal dan 500 orang lebih dari 40 negara, termasuk Swedia, Italia, Yunani, Tunisia dan Malaysia. “Sumud” yang berasal dari bahasa arab dan berarti keteguhan. Armada ini berangkat dari pelabuhan di Eropa, seperti Barcelona dan Itali membawa bantuan medis, perlengkapan nutrisi dan obat-obatan yang bertujuan mengirmkan bantuan kemanusiaan. (Reuters, 2025) Penahanan sejumlah relawan kemanusiaan dan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) oleh militer Israel pada Mei 2026 kembali memunculkan perdebatan mengenai perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata. Sifat universal dari perjuangan ini ditunjukkan oleh partisipasi yang luas dari berbagai kalangan, mulai dari politisi, jurnalis, aktivis lingkungan seperti Greta Thunberg, hingga tenaga medis. (Al Jazeera, 2025) Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi bahwa beberapa WNI yang mengikuti misi tersebut sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan melalui upaya diplomatik pemerintah indonesia. Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan hukum mengenai batas kewenangan suatu negara dalam melakukan tindakan keamanan terhadap relawan kemanusiaan. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji legalitas tindakan Israel berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, hukum humaniter internasional, dan hukum diplomatik internasional..

Berdasarkan analisis hukum, dalam perspektif hukum internasional, setiap individu memiliki hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Hak tersebut diatur dalam pasal 9 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dikenakan penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang. (United Nations, 1966) Menurut Malcolm N. Shaw penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah serta melalui prosedur yang ditentukan oleh hukum. (shaw, 2021) Selain itu, dalam situasi konflik bersenjata, perlindungan terhadap penduduk sipil diatur dalam konvensi Jewana IV tahun 1949. Konvensi tersebut menegaskan bahwa warga sipil harus diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan yang melanggar hak-hak dasar mereka. Jeans S. Pictet menyatakan perlindungan tersebut berlaku bagi setiap orang yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan, termasuk pekerja dan relawan keamanusian. (Pictet, 1958) Apabila relawan dan WNI yang ditahan berstatus sipil serta tidak terlibat dalam aktivis militer, maka mereka berhak memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan tersebut.

Berdasarkan aturan 31 ICRC, misi kemanusiaan memiliki kedudukan khusus dalam hukum humaniter internasional. Bantuan kemanusiaan yang bersifat netral dan tidak memihak harus dihormati oleh para pihak yang berkonflik. Oleh karena itu personel bantuan kemanusiaan tersebut harus dihormati dan dilindungi selama mereka tidak terlibat langsung dalam permusuhan. (Doswald-Back 2005) Marco Sassoli juga menegaskan bahwa pihak yang berkonflik memang dapat melakukan pengawasan terhadap bantuan kemanusiaan, namun tidak boleh secara sewenang-wenang menghalangi akses bantuan yang ditujukan kepada penduduk sipil yang membutuhkan. (Sassoli 2015)

Di sisi lain, Israel dapat berargumentasi bahwa tindakan penahanan dilakukan berdasarkan alasan keamanan nasional. Dalam hukum internasional, suatu negara memang memiliki hak untuk menjaga keamanan wilayahnya. Namun, tindakan tersebut harus memenuhi prinsip necessity (keperluan), proportionality, dan non-discrimination (tanpa diskriminasi). Namun, Antonio Cassese menegaskan bahwa alasan keamanan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban negara dalam menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. (Cassese 2005) Dalam perspektif Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Khususnya pada pasal 8 ayat (2)(a)(vii), penahanan tidak sah terhadap orang-orang yang dilindungi oleh Konvensi Jenawa merupakan bentuk pelanggaran berat (grave breaches) yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. Berdasarkan fakta bahwa identitas dan misi kemanusiaan relawan WNI diketahui secara terbuka, namun militer Israel tetap melakukan penahanan dalam konteks konflik bersenjata internasional, maka unsur-unsur kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Status Roma telah terpenuhi. Selain itu, pasal 78 Konvensi Jenawa IV menegaskan bahwa penahanan (internir) warga sipil hanya boleh dilakukan jika terdapat alasan keamanan yang sangat mendesak dan harus melalui prosedur hukum yang jelas, yang didalam kasus ini tidak terpenuhi.

Kasus ini sama dengan insiden Mavi Marmara tahun 2010, ketika armada kemanusiaan yang menuju Gaza juga dicegat oleh militer Israel. Dalam laporan United Nations Human Rights Council Fact-Finding Mission, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum internasional terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap para aktivis sipil. (UN Human Rights Council, 2010) Walaupun fakta kedua kasus tidak identik, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tindakan terhadap armada kemanusiaan selalu menjadi perhatian serius masyarakat internasional karena menyangkut perlindungan warga sipil dan penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan.

Berdasarkan Vienna Convention on Consular Relations 1963, warga negara asing yang ditahan berhak memperoleh akses dan bantuan konsuler dari negaranya. Menurut Boer Mauna, perlindungan diplomatik merupakan instrumen penting yang dimiliki negara untuk menjamin hak-hak warga negaranya di luar negeri. (Mauna, 2019) Dalam hal ini, pemerintah Indonesia Indonesia memiliki hak dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan diplomatik dan memastikan hak-hak WNI tetap dihormati selama prosses penahanan berlangsung. Serta Indonesia juga berhak menuntuk akses konsuler untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan bantuan hukum bagi WNI yang ditahan. Jika upaya diplomatik buntu, Indonesia dapat mendorong tanggung jawab hukum melalui pelaporan resmi ke kantor jaksa ICC, mengingat ICC memiliki yuridisdiksi atas wilayah palestina sejak februari 2021.

Penulis berpendapat bahwa penahanan relawan dan WNI oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan menuju Gaza harus dinilai secara hati-hati berdasarkan prinsip-prinsip fundamental hukum humaniter internasional. Relawan kemanusiaan, sepanjang mereka tidak terlibat langsung dalam permusuhan memiliki status orang sipil yang dilindungi. Serta tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan di perairan internasional dan menahan relawan sipil dapat dikategorikan sebagai penahanan tidak sah. Apabila penahanan dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas tehadap bantuan hukum maupun perwakilan konsuler indonesia, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ICCPR, Konvensi Jenawa IV Tahun 1949, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional. Sebaliknya, apabila Israel dapat membuktikan adanya alasan keamanan yang sah serta tetap memberikan perlindungan hak-hak dasar para relawan dan WNI, maka tindakan tersebut dapat dinilai berada dalam koridor hukum internasional.

Indonesia memiliki jalur hukum untuk mendorong pertanggung jawaban pidana internasional terhadap pihak-pihak yang memerintahkan penahanan tersebut. Penulis menilai bahwa meskipun tantangan geopolitik sering kali menghambat penegakan IHL, langkah hukum yang tegas melalui mekanisme multilateral seperti PBB dan ICC sangat penting untuk memastikan bahwa “batas suci peradaban” yaitu perlindungan terhadap warga sipil tidak terus menerus dilanggar tanpa sanksi. Jadi penulis berpendapat dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban konstitusonal untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri melalui langkah diplomatik, negoisasi, maupun upaya hukum internasional yang tersedia.

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan penahanan relawan dan WNI oleh militer Israel pada tahun 2026 harus dinilai berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur perlindungan hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. WNI dan relawan yang berstatus sipil berhak memperoleh perlindungan dari penahanan sewenang-wenang serta berhak mendapatkan perlakuan manusiawi selama masa tahanan.

Secara hukum, tidak ada pembenaran bagi penahanan relawan sipil yang membawa bantuan medis dan logistik. Penahanan ini bukan sekedar insiden diplomatik, melainkan ujian bagi efektivitas hukum internasional dalam membatasi kekejaman perang. Oleh karena itu, Indonesia harus mendesak pembebasan tanpa syarat serta menuntut penyelidikan independen atas dugaan kejahatan perang ini demi menjaga martabat kemanusiaan secara keseluruan. Serta pemerintah Indonesia diperlukan pengawasan dari komunitas internasional serta upaya diplomatik untuk memastikan perlindungan hak-hak WNI yang terlibat dalam misi kemanusian.

Saran penulis terkait penahanan relawan dan WNI oleh militer Israel, pemerintah indonesia harus memperkuat jalur diplomatik formal dengan mengirimkan nota protes resmi kepada pemerintah Israel yang secara tegas menyebutkan dugaan pelanggaran Konvensi Jenawa serta menuntut pembebasan dan jaminan keselamatan relawan. Selain itu Indonesia harus memastikan diberikannya akses konsuler sesuai dengan Konvensi Wina 1963 untuk memberikan bantuan hukum dan memantau kondisi fisik para tahahan. Pemerintah juga dapat memperkuat tekanan politik melalui forum multilateral seperti PBB dan OKK. Secara keseluruan, penulis menekankan bahwa realwan kemanusian adlaah “Batas Suci Peradaban” yang tidak boleh dijadikan sasaran militer, dan hukum internasional harus ditegakkan untuk memastikan martabat manusia tidak runtuh oleh perang.

Daftar Pustaka

Ambarawati, D. A. D., Yuliartini, N. P. R., & Dantes, K. F. (2022). Peran Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Teritorial. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2), 709–718. DOI: 10.23887/jkh.v8i2.52019.

Anis, A. A. (2018). Eksistensi Mahkamah Pengaadilan Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara Menurut Hukum Internasional. Lex et Sociatatis, 6(6). DOI: 10.35796/les.v6i6.21403.

Cassese, Antonio, 2005, International Law Oxford: Oxford University Press.

Henckaerts, Jean-Marie & Doswald-Beck, Loise, (2005). Customary International Humantarian Law Volume I: Rules. Cambridge: Cambridge University Press.

International Convenant on civil and political Rights (ICCPR), 1966.

Juwana Hikmahanto. (2020). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Konvensi JenawaIV Tahun 1949 tentang perlindungan penduduk sipil dalam waktu perang.

Malcolm N. Shaw, 2021. International Law. Cambridge: Cmbridge University Press.

Marco, Sassoli, (2015). Humanitarian Access and International Humanitarian Law. International Riview of the red Cross, Vol. 96 No. 893.

Mauna, Boer. (2019). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.

Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948, Universal Decleration of Human Rights.

Pictets, Jean S, (1958). Commentary on the Fourth Geneva Conventation Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War. Geneva: International Committee of the Red Cross.

Romadhoni, Muhammad Adnan & Sari, Athina Kartika, (2025). Analisis Legalitas Kapal Kemanusiaan dalam memebrikan Bantuan ke Palestina Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional, Vol.5. No 3.

Sefriani. (2021). Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Perss

Tabita, V. E. M. (2024). Perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Menurut Hukum Internasional. Lex Administratum, 12(3).

United Nations Human Rights Council, (2010).

United Nations, (1966). International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR). New York: United Nations.

Vienna Convention on Consular Relations 1963. Vienna Conventation on Consular Relations. Vienna: United Nations.

Yasin, T., Tanjung, I. U., Salsabillah, C., Maharani, C., Edlis, T., & Alfalah, Z. (2023). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional dalam Perspektif Hukum Internasional. Juris Sinergi Journal, 1(1).

Anggi Mutiah Nasution

Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan