Desi Priaanggina Ritonga
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Penggunaan kosmetik dalam kehidupan modern tidak lagi sekadar untuk estetika, tetapi telah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kesehatan kulit dan kualitas hidup masyarakat (Sugiharto & Rahmawati, 2022). Namun, perkembangan industri kosmetik juga diiringi dengan meningkatnya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya yang mengandung bahan kimia berisiko seperti merkuri dan hidrokuinon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan (Putri et al., 2023). Kondisi ini menunjukkan perlunya kesadaran konsumen dan pengawasan yang lebih ketat agar penggunaan kosmetik benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.
Dalam konteks regulasi, pengawasan kosmetik di Indonesia bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk bagi konsumen, terutama melalui mekanisme notifikasi dan pengendalian bahan berbahaya (Wulandari & Nugroho, 2022). Regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar. Di sisi lain, aspek kehalalan kosmetik menjadi perhatian penting seiring meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap gaya hidup halal (halal lifestyle) yang mencakup produk nonpangan seperti kosmetik (Hakim, 2021).
Dengan demikian, regulasi kosmetik tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga harus responsif terhadap kebutuhan nilai dan keyakinan masyarakat. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan produk yang dipasarkan di Indonesia termasuk kosmetik untuk memiliki sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik akan berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026, sehingga pelaku usaha perlu memastikan bahwa kosmetik yang mereka pasarkan telah memenuhi standar halal sesuai ketentuan tersebut.(PJPH: 2025)
Dalam perspektif Islam, penggunaan kosmetik harus memenuhi prinsip halal dan thayyib, yaitu tidak mengandung unsur haram serta tidak membahayakan kesehatan pengguna (Al-Qaradawi, 2019). Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah) yang menekankan perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) dan agama (hifz al-din) dalam setiap aspek kehidupan manusia (Auda, 2020). Oleh karena itu, pemilihan kosmetik dalam Islam tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan spiritual seorang Muslim.
Kajian fiqih kontemporer menegaskan bahwa penggunaan produk yang berpotensi menimbulkan bahaya bertentangan dengan kaidah la dharar wa la dhirar, yaitu larangan melakukan tindakan yang menimbulkan mudharat bagi diri sendiri maupun orang lain (Al-Zuhaili, 2018). Yusuf al Qaradawi memandang bahwa ketika bukti medis atau sosial menunjukkan bahwa suatu produk membawa bahaya nyata yang signifikan (misalnya rokok), maka penggunaan atau promosinya bisa dikategorikan haram menurut prinsip fiqh kontemporer, karena bertentangan dengan kaidah la dharar wa la dhira yakni tidak boleh mendatangkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. (Yusuf al-Qaradawi: 2001).
Selain itu, prinsip sadd al-dzari’ah digunakan sebagai pendekatan preventif dalam fiqih untuk mencegah penggunaan produk yang secara hukum belum jelas tetapi memiliki potensi menimbulkan kerusakan (Hakim & Anwar, 2022). Pendekatan ini memperkuat urgensi sikap kehati-hatian (ihtiyath) dalam konsumsi kosmetik, terutama ketika terdapat indikasi risiko kesehatan atau ketidakjelasan status hukum produk, sehingga pencegahan didahulukan sebelum timbulnya dampak yang merugikan masyarakat.
Penelitian dalam jurnal ekonomi dan halal studies oleh Nurhayati & Hendar menunjukkan bahwa sertifikasi halal pada kosmetik meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim dan memengaruhi keputusan pembelian secara signifikan (Nurhayati & Hendar, 2021). Sertifikasi halal berfungsi sebagai jaminan kepatuhan produk terhadap standar syariah dan keamanan. Oleh karena itu, harmonisasi antara regulasi negara dan prinsip fiqih Islam menjadi kunci dalam mewujudkan industri kosmetik halal yang aman, sehat, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah (Rahman et al., 2023).

Leave a Reply