Lanni Hari Siregar
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Pemerintahan desa sebagai unit pemerintalian paling bawah dalam struktur pemerintahan di Indonesia memegang peranan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam upaya menciptakan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, Undang-Undang Nomor 03 Tahen 2024 tentang Desa telah memberikan kewenangan yang cukup besar kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk daları hal menetapkan peraturan desa (Perdes).
Peraturan desa merupakan instrumen hukum yang bersifat mengikat seluruh masyarakat desa. Dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan, sumber daya, serta penyelesaian masalah sosial yang timbul di masyarakat dengan adanya perdes, setiap warga desa memiliki rujukan hukum yang jelas, sementara pemerintah desa memiliki dasar legal formal dalam mengambil keputusan.
Pasal 26 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 menjelaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan ini menegaskan balıwa pembentukan peraturan desa tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala desa, melainkan harus melalui musyawarah dengan BPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat. Kolaborasi tersebut bertujuan agar setiap kebijakan desa memiliki
Keberadaan desa sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat menjadikannya aktor penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan warga. Hampir seluruh aktivitas sosial dan administratif masyarakat bersentuhan langsung dengan kebijakan pemerintah desa. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan dari tuntutan akan kepastian hukum. Salah satu bentuk nyata dari kepastian hukum tersebut adalah hadirnya Peraturan Desa sebagai dasar hukum dalam setiap tindakan dan kebijakan pemerintah desa.
Dalam realitas penyelenggaraan pemerintahan desa, masih terdapat desa yang menjalankan fungsi pemerintahan tanpa didukung Peraturan Desa yang memadai. Bahkan, dalam beberapa kondisi, kebijakan desa berjalan tanpa adanya aturan tertulis yang disepakati bersama. Situasi ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum, karena pemerintahan desa seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, bukan semata-mata atas kebiasaan atau pertimbangan subjektif aparatur desa. (Ni’matul Huda 2015)
Peraturan Desa memiliki kedudukan penting sebagai instrumen hukum yang menjabarkan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perdes menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menentukan arah kebijakan, sekaligus memberikan batasan yang jelas agar kewenangan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Tanpa adanya Perdes, tindakan pemerintah desa berpotensi kehilangan dasar hukum yang sah dan dapat dipersoalkan dari sisi administratif maupun hukum.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kembali peran dan kewajiban kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kerangka undang-undang tersebut, kepala desa diberi kewenangan untuk menetapkan Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa sebagai wujud pelaksanaan otonomi desa. Hal ini menunjukkan bahwa Perdes merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan desa yang sah.(Sarman 2011)
Ketiadaan Peraturan Desa berdampak langsung terhadap terjaminnya kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam negara hukum, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai aturan yang mengatur kehidupan sosial dan pemerintahan di lingkungannya. Apabila desa tidak memiliki Perdes, maka masyarakat tidak memiliki pedoman hukum tertulis yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Kondisi ini dapat memicu ketidakpastian, kesenjangan perlakuan, hingga konflik sosial akibat perbedaan penafsiran terhadap kebijakan desa.
Selain itu, tidak adanya Perdes juga berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketika aturan tertulis tidak tersedia, masyarakat akan kesulitan menilai apakah suatu kebijakan telah dijalankan sesuai prosedur atau justru menyimpang dari ketentuan hukum. Situasi ini membuka peluang terjadinya penyalah gunaan wewenang, karena tidak ada standar hukum yang jelas sebagai alat kontrol. Peraturan Desa juga berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan desa. Pembentukan Perdes dilakukan melalui pembahasan bersama antara kepala desa dan BPD yang merepresentasikan aspirasi masyarakat. Proses ini mencerminkan praktik demokrasi lokal yang memungkinkan masyarakat turut serta menentukan aturan yang mengikat kehidupan bersama. Apabila Perdes tidak dibentuk, maka ruang partisipasi tersebut menjadi terbatas dan demokrasi desa tidak berjalan secara optimal. (Hanif Nurcholis 2011)
Dalam konteks otonomi desa, keberadaan Peraturan Desa merupakan indikator penting dari kemampuan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Otonomi desa tidak hanya diwujudkan melalui pengelolaan anggaran atau pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga melalui pembentukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat desa. Desa yang tidak memiliki Perdes dapat dipandang belum sepenuhnya memanfaatkan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.
Lebih jauh, ketiadaan Perdes berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kebijakan yang tidak didasarkan pada Peraturan Desa dapat dinilai tidak prosedural dan rentan menimbulkan sengketa hukum. Dampak akhirnya tidak hanya merugikan pemerintah desa, tetapi juga masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, penguatan Peraturan Desa menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah desa perlu menjadikan penyusunan Perdes sebagai prioritas, sementara BPD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi desa secara aktif. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan pendampingan agar pembentukan Perdes berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sejatinya telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi desa untuk memperkuat pemerintahan berbasis hukum. Tantangan utama saat ini terletak pada kesadaran dan komitmen pemerintah desa dalam menerjemahkan kewenangan tersebut ke dalam Peraturan Desa yang konkret, partisipatif, dan aplikatif. Tanpa Perdes, penyelenggaraan pemerintahan desa akan kehilangan arah hukum yang jelas dan berpotensi menghambat terwujudnya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. (Dwiningrum 2015)
Selain sebagai instrumen kepastian hukum, Peraturan Desa juga berfungsi sebagai sarana harmonisasi antara kepentingan masyarakat desa dan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat. Dalam sistem perundang-undangan nasional, Perdes ditempatkan sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang bersifat lokal dan kontekstual. Oleh karena itu, substansi Perdes seharusnya disusun dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, serta kebutuhan riil masyarakat desa, tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, Perdes menjadi jembatan antara norma hukum nasional dan praktik kehidupan masyarakat desa sehari-hari.
Ketiadaan Peraturan Desa juga dapat berdampak pada lemahnya perencanaan pembangunan desa. Setiap program pembangunan idealnya memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perdes dapat digunakan sebagai dasar penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), serta kebijakan strategis lainnya. Tanpa adanya Perdes, pembangunan desa berpotensi berjalan tanpa arah kebijakan yang jelas dan hanya bergantung pada keputusan jangka pendek aparatur desa, yang pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas pembangunan.
Dari perspektif hukum administrasi negara, tindakan pemerintah desa yang tidak didasarkan pada Peraturan Desa berpotensi dikategorikan sebagai tindakan tanpa dasar hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Hal ini dapat membuka ruang bagi timbulnya sengketa administratif apabila masyarakat merasa dirugikan oleh kebijakan desa. Dalam konteks ini, Perdes berperan sebagai legitimasi hukum bagi setiap kebijakan dan tindakan pemerintah desa, sekaligus sebagai perlindungan hukum baik bagi aparatur desa maupun masyarakat.
Peraturan Desa juga memiliki peran penting dalam mengatur pengelolaan sumber daya desa, termasuk keuangan desa, aset desa, dan potensi ekonomi lokal. Dengan adanya Perdes, pengelolaan sumber daya tersebut dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan, sementara pemerintah desa memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewenangannya. Tanpa Perdes, pengelolaan sumber daya desa rawan menimbulkan persoalan, seperti ketidakjelasan mekanisme pengambilan keputusan, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyimpangan.(Marzuki, Peter Mahmus 2017)
Dalam praktik demokrasi desa, Peraturan Desa mencerminkan partisipasi masyarakat secara tidak langsung melalui Badan Permusyawaratan Desa. BPD sebagai representasi masyarakat memiliki peran strategis dalam proses pembentukan Perdes, mulai dari penyerapan aspirasi hingga pembahasan bersama kepala desa. Proses ini menunjukkan bahwa Perdes bukan sekadar produk hukum formal, melainkan hasil kesepakatan kolektif yang mencerminkan kebutuhan dan kehendak masyarakat desa. Apabila Perdes tidak dibentuk, maka fungsi representatif BPD menjadi tidak optimal dan demokrasi desa cenderung bersifat prosedural semata.
Lebih lanjut, Peraturan Desa juga berfungsi sebagai sarana pendidikan hukum bagi masyarakat desa. Dengan adanya aturan tertulis yang mudah diakses dan dipahami, masyarakat menjadi lebih sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga desa. Kesadaran hukum ini penting untuk menciptakan ketertiban sosial dan mencegah terjadinya konflik horizontal. Sebaliknya, tanpa Perdes, masyarakat cenderung bergantung pada kebiasaan atau keputusan informal yang tidak selalu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Dalam kerangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan desa menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi otonomi desa, melainkan untuk memastikan bahwa otonomi dijalankan secara bertanggung jawab dan berbasis hukum. Pendampingan dalam penyusunan Perdes menjadi langkah strategis agar desa mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan Peraturan Desa tidak hanya menjadi kewajiban normatif kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tetapi juga merupakan kebutuhan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Perdes menjadi fondasi utama bagi terciptanya pemerintahan desa yang tertib, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan peran Peraturan Desa harus dipandang sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya. Desa yang mampu menyusun dan melaksanakan Perdes secara konsisten menunjukkan kematangan dalam menjalankan otonomi desa. Sebaliknya, desa yang mengabaikan pembentukan Perdes berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum, administratif, dan sosial yang dapat menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks inilah, Peraturan Desa menjadi pilar penting dalam menegakkan prinsip negara hukum hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.(Soekanto & Soerjono 2015)

Leave a Reply