Nurhalijah Tanjung

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Sampah merupakan masalah lingkungan yang menjadi perhatian. Sampah adalah limbah yang dihasilkan oleh manusia yang semakin hari semakin meningkat dan menjadi permasalahan lingkungan sekitar. Di kalangan masyarakat, sampah rumah tangga menjadi masalah yang cukup merepotkan apalagi di kelurahan sihitang khususnya  bagi para mahasiswa-mahasiswi yang tinggal atau ngekos didaerah tersebut. Yang tinggal di gang-gang kecil di kelurahan ini menjadi problematika karena tidak adanya tempat untuk membuang sampah.

Sampah yang dihasilkan setiap hari apalagi bagi anak kos sangatlah banyak. Karena kebanyakan mahasiswa membeli makanan dari luar contohnya lauk makan yang menghasikan sampah plastik. Dan tempat pembuangan sampah tidak tersedia. Memang ada setiap hari mobil pengangkut sampah yang beroperasi. Namun hanya beroperasi dijalan raya dan hanya mengambil sampah di depan rumah dan toko-toko di pinggir jalan, nah permasalahnnya bagaimana dengan rumah-rumah yang masuk kedalam gang-gang.

Sebenarnya majunya suatu daerah dilihat dari bagaimana masalah  sampah dapat ditangani oleh wilayah itu. masalah sampah memang sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Sampah kerap kali menjadi penyebab dari terjadinya banjir di suatu wilayah, dan untungnya keluran sihitang belum pernah banjir karena sampah yang menjadi penyebabnya.

Dan yang lebih parahnya lagi tempat penampungan sampah tidak tersedia di pinggir jalan, seharusnya ada tempat-tempat khusus untuk masyarakat meletakkan sampahnya dan keesokan harinya mobil pengangkut sampah akan mengambilnya. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem kesediaan tempat sampah dari pemerintah.

Contoh kasus yang pernah dialami adalah : ketika sampah di rumah/kos yang diletakkan diluar sudah menumpuk dan mengeluarkan bau yang menyengat para tetangga merasa terganggu dan menegur, mereka menyuruh agar dibuang ke pinggir jalan dan tempat yang disebut adalah tanah kosong milik warga. Ketika yang punya tanah mengetahui dan meletakkan tulisan yang mengatakan “Dilarang buang sampah di tanah ini”.  Akhirnya warga tidak bisa lagi membuang sampah ditanah itu.

Menurut Samsuri (2016) Sampah merupakan sampah yang dihasilkan dari kegiatan atau lingkungan rumah tangga atau sering disebut dengan istilah sampah domestik. Dari kelompok sumber ini umumnya dihasilkan sampah berupa sisa makanan, plastik, kertas, karton/dos, kain, kayu, kaca, daun, logam, dan kadang-kadang sampah berukuran besar seperti dahan pohon. Sampah yang dibuang ke lingkungan akan menimbulkan masalah bagi kehidupan dan kesehatan lingkungan, terutama kehidupan manusia. Masalah tersebut dewasa ini menjadi isu yang hangat dan banyak disoroti karena memerlukan penanganan yang serius.

Banyak dari masyarakat kerap kali meletakkan sampahnya sembarang ke tanah atau halaman rumah orang, dan yang punya tanah tidak terima sampah itu diletakkan di tanah milik mereka. Hal ini menjadi masalah serius bagi masyarakat khususnya para mahasiswa yang tinngal di sihitang.  Masyarakat akhirnya memilih membakar sampah mereka. Dan terkadang ketika kita sedang membakar sampah para tetangga merasa terganggu dengan asap dan aroma dari sampah yang dibakar.

Dari sudut pandang hukum, seharusnya pemerintah menyediakan tempat untuk masyarakat tempat membuangan sampah. pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah, yang mencakup penyediaan prasarana dan sarana fisik, termasuk tempat penampungan sementara (TPS) hingga tempat pemrosesan akhir (TPA). (UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah).

Di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah pada Pasal 9 ayat 1 poin (d) “menetapkan lokasi penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemprosesan akhir sampah.  Oleh karena itu, seharusnya pemerintah lebih peduli dengan pengolahan sampah yang lebih baik dan menyediakan sarana tempat penampungan sampah agar mempermudah masyaraka membuang sampah pada tempatnya. Akan tetapi jika terus menerus tidak adanya disediakan tempat penampungan sampah maka akan semakin banyak sampah rumah tangga yang dibakar dan tergeletak begitu saja.

Penegakan UU yang mengatur tentang pengolahan sampah sudah seharusnya  diterapkan dengan baik agar lingkungan sekitar tidak terlihat sampah yang menumpuk dan berserakan. Pemerintah seharusnya memberikan atau membangun tempat pembuangan sampah bagi warga.