Sahdin Toras Hasibuan

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Kemiskinan bukanlah sekadar persoalan ekonomi, melainkan potret nyata dari relasi kekuasaan antara negara dan warga negaranya. Di Kabupaten Padang Lawas Utara, kemiskinan masih menjadi realitas sosial yang bertahan dari tahun ke tahun, meskipun secara normatif negara telah menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar hadir dalam memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya terhadap rakyat miskin?

Dalam perspektif hukum tata negara, keberadaan negara tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut diwujudkan dalam kebijakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1). Norma ini menempatkan kemiskinan sebagai urusan negara, bukan sekadar persoalan individu atau kegagalan personal warga negara.

Namun realitas di Padang Lawas Utara menunjukkan bahwa kemiskinan masih bersifat struktural dan sistemik. Sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada sektor pertanian tradisional dengan produktivitas rendah, akses modal terbatas, serta minim dukungan teknologi dan pasar. Negara seolah hadir dalam bentuk administratif—data kemiskinan dicatat, program bantuan diumumkan—namun absen dalam upaya transformasi sosial yang berkelanjutan. Bantuan sosial sering kali bersifat temporer, tidak menyentuh akar persoalan, dan bahkan berpotensi melanggengkan ketergantungan.

Konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut Indonesia menghendaki peran aktif negara dalam menjamin kehidupan layak bagi seluruh warga negara. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa negara kesejahteraan menuntut pemerintah untuk tidak bersikap pasif terhadap ketimpangan sosial, melainkan hadir sebagai pengatur, pelindung, dan pelayan kepentingan umum.¹ Dalam konteks ini, kemiskinan yang terus berulang mencerminkan lemahnya fungsi negara dalam menjalankan peran tersebut.

Pemerintah daerah, sebagai bagian dari struktur negara, memiliki kewenangan konstitusional untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat. Otonomi daerah seharusnya membuka ruang bagi kebijakan yang lebih responsif dan kontekstual. Namun dalam praktiknya, kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah sering kali terjebak pada pendekatan administratif dan seremonial. Program-program yang dirancang tidak jarang lebih berorientasi pada penyerapan anggaran daripada pemberdayaan masyarakat.

Salah satu indikator yang dapat diamati adalah pola penganggaran daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) idealnya menjadi instrumen utama untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 23 UUD 1945. Namun proporsi belanja yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin masih relatif kecil jika dibandingkan dengan belanja aparatur dan birokrasi. Kondisi ini menunjukkan adanya problem prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Padahal, kemiskinan bukan hanya soal pendapatan, melainkan juga menyangkut akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang layak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan bahwa kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri.² Jika akses terhadap kebutuhan dasar tersebut masih timpang, maka negara dapat dikatakan belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya.

Dalam kerangka hukum tata negara, kegagalan negara memenuhi hak-hak dasar warga negara dapat dipandang sebagai pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Negara tidak cukup hanya berfungsi sebagai pembuat aturan, tetapi harus memastikan bahwa aturan tersebut bekerja secara efektif. Tanpa keberpihakan kebijakan yang nyata, kemiskinan akan terus menjadi warisan struktural yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Lebih jauh, kemiskinan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi melemahkan legitimasi negara. Warga negara yang merasa diabaikan akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus fondasi demokrasi dan negara hukum itu sendiri. Oleh karena itu, penanganan kemiskinan seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga konstitusionalitas negara, bukan sekadar program sosial belaka.

Negara seharusnya hadir melalui kebijakan afirmatif yang berpihak pada kelompok rentan, khususnya di daerah-daerah seperti Padang Lawas Utara. Penguatan sektor pertanian rakyat, perluasan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan berkeadilan merupakan langkah-langkah yang tidak dapat ditawar. Tanpa langkah konkret tersebut, norma konstitusi tentang kesejahteraan sosial hanya akan menjadi janji kosong yang jauh dari realitas kehidupan masyarakat.

Pada akhirnya, kemiskinan di Padang Lawas Utara adalah cermin dari sejauh mana negara menjalankan perannya sebagai pelindung dan pelayan rakyat. Negara tidak boleh hanya hadir dalam teks undang-undang, tetapi harus nyata dalam kebijakan dan tindakan. Jika tidak, maka kemiskinan akan terus menjadi bukti bahwa negara masih absen di tengah penderitaan rakyatnya.