Mardiatul Adawiah Sinaga
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Kerusakan alam dan lingkungan kehidupan manusia hari ini adalah fakta yang niscaya, tak ada yang menolak kenyataan ini, meski tak semua orang memikirkannya, mereka tetap merasakan dampaknya. Kerusakan alam berpotensi merusak peradaban manusia bahkan mengancam keberlangsungan kehidupan manusia, maka harus disikapi oleh semua pihak dengan tindakan-tindakan yang menyelamatkan. (Erwanto, 2023)
Banyak sekali contoh nya kerusakan alam seperti contoh kerusakan terumbu karang yang terjadi di Indonesia, yang pertama terjadi di Kepulauan Seribu, Jakarta. Seperti dalam penelitian yang dilakukan oleh Assuyuti et al. (2018) di beberapa pulau di Kepulauan Seribu Jakarta, kerusakan terumbu karang diduga terjadi akibat sampah. Sampah tersebut umumnya berasal dari sejumlah penduduk dan wisatawan di daerah tersebut, selain itu sampah diduga berasal dari utara kemudian terbawa arus dan akhirnya menempel di terumbu karang.
Jika keberadaan sampah meningkat, maka hal tersebut akan berdampak pada ekosistem di laut salah satunya ekosistem terumbu karang, sampah akan menutupi terumbu dan akan menghambat proses fotosintesis dan dapat dimakan oleh ikan maupun terumbu karang.(Ginting, 2023)
Kemudian contoh penambangan Nikel di Raja Empat Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.”Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6).
Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.(PERS, 2025)
Sementara itu, ajaran Islam juga memberikan pedoman etika terkait dengan perlindungan lingkungan dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Kombinasi pemahaman fisika dan ajaran Islam dapat memberikan wawasan yang lebih dalam terhadap kerusakan alam dan upaya pencegahannya. Sebagaimana telah kita pahami Islam merupakan agama yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Kedua sumber primer tersebut harus kita syukuri agar kehidupan kita menjadi kehidupan yang bahagia, baik di dunia maupun di akhirat. (Alya nur alifah, n.d.)
Landasan normatif fiqih ekologi dapat ditemukan dalam berbagai ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit maupun implisit menegaskan pentingnya melestarikan bumi. Allah Swt. berulang kali memperingatkan manusia agar tidak melakukan kerusakan (lā tufsīdū fī al-arḍ) karena tindakan tersebut akan berakibat pada kehancuran ekosistem dan membawa bencana bagi kehidupan.
Sebaliknya, manusia diperintahkan untuk isti‘mār al-ardl (memakmurkan bumi), yaitu mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara seimbang dan bertanggung jawab. Prinsip larangan kerusakan dan perintah pemakmuran ini bukan hanya aturan hukum yang bersifat legal-formal, melainkan juga mengandung nilai-nilai spiritual yang menuntun manusia untuk menyadari bahwa alam semesta adalah bagian dari amanah Ilahi yang harus dijaga. (Rahman, 2022)(ahmat Hari Indra Saputra, 2025)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur penggunaan hukum pidana sebagai instrumen penegakan hukum administrasi untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Asas Ultimum Remedium diterapkan di mana sanksi pidana dijadikan sebagai langkah terakhir setelah sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, dan pencabutan izin lingkungan tidak efektif. Namun, penerapan asas ini masih bersifat subjektif karena kurangnya parameter yang jelas untuk menilai keberhasilan penegakan sanksi administratif. (Brahmana et al., 2025)
Dengan demikian, larangan berbuat kerusakan di muka bumi (fasad Fil Al-ardh) dalam Islam bukan hanya aturan etika, melainkan kritik tajam terhadap eksploitasi berlebihan yang mengutamakan keuntungan materi tanpa mempertimbangkan kelestarian. Islam melihat manusia sebagai khalifah (wakil Allah) yang bertugas menjaga bumi sebagai amanah, bukan objek eksploitasi. Kritik ini tercermin dalam Al-Quran dan hadis, yang mengecam tindakan seperti deforestasi, pencemaran, dan penjarahan sumber daya yang merusak ekosistem, karena hal itu bertentangan dengan prinsip keseimbangan (mizan) dan keadilan (adl).

Leave a Reply