Darania Anisa, S.H.I.,M.H
Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Diskursus tentang radikalisme agama semakin menarik terutama radikalisme di kalangan generasi muda yang disinyalir semakin meningkat di era digital. Natana J. DeLong-Bas (2012) menyebut generasi muda sebagai ‘generasi internet’ disebabkan masifnya penggunaan media sosial oleh generasi muda sebagai sarana kampanye dan mobilisasi dalam menuntut perubahan diberbagai negara (Azca, 2013). Arus informasi dan penyebaran paham keagamaan yang masif melalui media sosial saat ini, banyak berpengaruh terhadap pemahaman keagamaan generasi muda sebagai pengguna media sosial. Hal ini menyebabkan fenomena radikalisme agama saat ini memiliki corak lintas negara, lintas budaya, dan lintas sejarah (Syafi’i et al., 2013). Menelaah studi terdahulu, ditemukan bahwa radikalisme agama di kalangan generasi muda Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: faktor psikologis, suasana politik baik di dalam maupun di luar negeri, figur karismatik, dan pemahaman teks keagamaan (Usman et al., 2014).
Radikalisme agama dipengaruhi juga oleh pandangan teologis dan doktrin, sikap dan perilaku keagamaan, lingkungan sosio kultural, serta pengaruh dari pemuka agama (Ali Maksum, 2011). Selain itu, generasi muda disinyalir rentan mengalami ‘krisis identitas’ (identity crisis) yang oleh pakar psikologi Erik H. Erikson (1968) dijelaskan sebagai sebuah fase transisi dari masa kanak-kanak (childhood) menuju ke fase dewasa (adulthood) (Erikson, 1968). Dalam fase ini, generasi muda akan mencari jati dirinya, mencari role model-nya, sehingga sangat rentan terhadap pengaruh dari luar dirinya. Selain itu kesehatan mental generasi muda juga sangat rentan terhadap guncangan jiwa (depression) akibat berbagai persoalan hidup (Mc. Cullough and Timothy Smith, 2003). Ketika mengalami depresi akibat persoalan hidup, biasanya mereka akan lari kepada agama. Keliru dalam memahami ajaran suatu agama, maka akan dapat memicu cara pandang, sikap, dan perilaku beragama yang eksklusif dan mengarah kepada radikalisme agama.
Radikalisme agama merupakan sikap dan perilaku keagamaan yang dipengaruhi oleh beberapa indikator diantaranya adalah sebagai berikut: 1) intoleran dan tidak menghargai pendapat orang lain; 2) fanatik berlebihan dan merasa selalu benar dan yang lain selalu salah; 3) eksklusivisme dengan merasa cara beragamanya yang paling benar; 4) sikap revolusioner dengan pendekatan kekerasan dalam mencapai tujuan (Rahimi Sabirin, 2004). Menurut Harun Nasution, lahirnya radikalisme agama disebabkan cara pandang eksklusif akibat tidak dapat membedakan antara agama dan keberagamaan. Agama bersifat mutlak, sedangkan keberagamaan bersifat nisbi, artinya kebenaran dalam keberagamaan masih membuka peluang bagi hadirnya kebenaran yang lainnya (Harun Nasution, 1992).
Faktor pemicu munculnya gerakan radikalisme dapat bersumber dari faktor ideologi dan non-ideologi. Faktor non-ideologi misalnya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, perasaan dendam, sakit hati, ketidakpercayaan dan lain sebagainya (Saifuddin, 2017). Di kalangan mahasiswa, perkembangan radikalisme sangat dipengaruhi oleh faktor ideologi. Hal ini tentunya bukan tanpa alasan, mahasiswa sebagai ‘agent of change’ memiliki akses kepada berbagai organisasi baik bersifat internal maupun eksternal kampus dalam skala nasional bahkan internasional. Organisasi-organisasi tersebut bisa saja berafiliasi kepada suatu kelompok keagamaan yang intoleransi, tidak akomodatif terhadap kebudayaan lokal, menggunakan pendekatan kekerasan dan tidak memiliki komitmen kebangsaan.
Beberapa hasil penelitian terdahulu terkait radikalisme dan paham keagamaan di kalangan mahasiswa menunjukkan bahwa mahasiswa yang hanya mengikuti organisasi internal kampus memiliki kecenderungan pola pikir yang tidak radikal, seperti; menghargai pemeluk agama lain, menerima pemimpin yang berbeda keyakinan, mengakui ideologi Pancasila sebagai dasar negara, serta menghindari sikap kekerasan dan arogansi beragama (Basri & Dwiningrum, 2019) itu berarti mahasiswa yang aktif di organisasi eksternal kampus cenderung lebih berpeluang untuk memiliki pemahaman dan pola pikir radikal dalam beragama. Namun yang menjadi salah satu permasalahan saat ini adalah terbenturnya kegiatan keagamaan mahasiswa melalui organisasi internal yang terhalang oleh regulasi dan kebijakan institusi (Hadziq, 2019).
Moderasi adalah serangkaian tindakan kultural yang berorientasi pada perdamaian dan keseimbangan untuk merespon perubahan dan perbedaan identitas, baik agama maupun entitas kebudayaan (Idham, 2019). konsep moderat atau ‘wasatiyyah’ sudah seharusnya menjadi landasan melawan narasi radikal beragama (Aslam & Gunaratna, 2019) tak terkecuali dalam institusi perguruan tinggi. Moderasi beragama adalah solusi konkrit untuk Indonesia yang merupakan negara majemuk dan religius. Keseimbangan antara semangat kebangsaan dan kemerdekaan beragama harus dijaga oleh seluruh komponen anak bangsa terlebih lagi di kalangan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.
Moderasi beragama akan mampu menjadi perekat antara semangat beragama dan komitmen kebangsaan (Kelompok Kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama, 2021). Kehidupan keberagamaan dan berkebangsaan yang harmonis, damai, toleran, saling menghargai akan terwujud melalui moderasi beragama yang harus terus dikampanyekan di seluruh lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita melihat Kementerian Agama terus menyuarakan wacana moderasi beragama sebagai bagian dari upaya pengarusutamaan wacana keagamaan yang damai (Nasir & Rijal, 2021). Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mata kuliah moderasi beragama menjadi matakuliah wajib yang harus diambil oleh mahasiswa. Ini menunjukkan komitmen yang kuat para stakeholder dan pihak terkait untuk melakukan proses internalisasi nilai-nilai moderasi dalam beragama kepada para mahasiswa. Beberapa penelitian terkait moderasi beragama bertujuan untuk membuktikan bahwa Islam menjunjung tinggi moderasi beragama, toleransi, perdamaian, dan berusaha untuk melawan stigma negatif sebagai agama teroris (Gillum, 2018).

Leave a Reply