Laila Hairani

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Tragedi banjir bandang dahsyat yang melanda Tapanuli Selatan pada akhir November 2025 bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan panggilan muhasabah mendalam bagi umat, cobaan ilahi untuk uji ketabahan atau teguran nyata atas kelalaian kolektif seperti deforestasi hulu Sungai Batang Toru yang menyusut hingga 30% dalam lima tahun terakhir? BNPB mencatat 19 korban jiwa tewas, 2.851 warga mengungsi, dan kerusakan infrastruktur mencapai Rp 500 miliar, dengan curah hujan ekstrem siklon tropis sebagai pemicu langsung tapi erosi sedimen 500 ton per hektar dari penebangan liar dan tambang ilegal sebagai katalisator utama fakta yang ditegaskan Walhi Sumut  menemukan gelondongan kayu raksasa mengapung saat luapan. Hukum Islam memandang bencana sebagai spektrum dinamis: ujian bagi yang shaleh, teguran bagi lalai, atau azab potensial jika kemungkaran dibiarkan, sebagaimana Zawiyah (2022) klasifikasikan merujuk QS Ar-Rum: 41 yang menyatakan bahwa “ Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia”.​

Tutupan hutan di wilayah itu menyusut 30 persen dalam lima tahun terakhir, akibat penebangan liar dan aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan PT Agincourt Resources. Bupati Masinton Pasaribu sendiri menemukan gelondongan kayu berdiameter besar mengapung saat luapan di Bendungan Sipansihaporas, bukti nyata bagaimana eksploitasi alam ubah hujan biasa menjadi bencana mematikan. Walhi Sumatera Utara menegaskan kontribusi antropogenik mencapai 65 persen, dengan zona rawan banjir seluas 373 hektar yang diabaikan dalam Kajian Risiko Bencana Sumut 2022-2026.​

Korban utama ironisnya adalah petani miskin, nelayan, anak-anak, dan lansia sekitar 60 persen dari total dampak sementara lahan subur 200 hektar hilang dan ribuan warga terpaksa migrasi ke Sibolga. Dampak ekonomi tak terhitung, dengan runoff permukaan naik 25 persen di area deforestasi berdasarkan data satelit BNPB. Pola ini mirip 80 banjir bandang di Sumatra yang bersifat parsial antropogenik, seperti diungkap studi Rusydy tahun 2018.​

Dampak deforestasi Batang Toru terhadap bencana lokal tampak sangat jelas dalam peristiwa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Selatan. Penggundulan hutan di hulu DAS mengurangi kemampuan tanah menyerap dan menahan air, sehingga hujan deras yang dulu hanya menjadi limpasan biasa kini berubah menjadi aliran permukaan besar yang menghantam permukiman seperti gelombang air dan lumpur. Hilangnya jutaan pohon berarti hilangnya akar-akar yang menstabilkan lereng, sehingga tanah menjadi mudah bergerak, memicu longsor susulan yang merusak rumah, jalan, dan jembatan di wilayah sekitar Batang Toru.

Secara hidrologis, deforestasi menyebabkan peningkatan erosi sedimen yang kemudian terbawa ke sungai, mendangkalkan alur, mempersempit kapasitas tampung, dan membuat sungai cepat meluap ketika terjadi hujan ekstrem. Dampaknya bukan hanya kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga hilangnya lahan pertanian subur, terputusnya akses antar-kampung, gangguan rantai pasok pangan, hingga pengungsian ribuan warga ke lokasi-lokasi darurat. Dalam jangka panjang, kerusakan ekosistem Batang Toru juga mengganggu keseimbangan iklim mikro setempat, meningkatkan kerentanan desa-desa di sekitarnya terhadap siklus bencana berulang: banjir saat musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau.

Dari perspektif Islam, bencana semacam ini masuk spektrum dinamis, ujian bagi yang shaleh, teguran bagi yang lalai, atau azab potensial jika kemungkaran dibiarkan berlarut. Firman Tuhan menegaskan kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia, sebagai peringatan agar merasakan akibatnya dan segera bertaubat. Ini bukan hukuman akhir, melainkan panggilan muhasabah, sebagaimana diklasifikasikan Zawiyah Jakarta tahun 2022.​

Perusahaan tambang emas seperti PT Agincourt Resources (tambang Martabe) berperan besar dalam alih fungsi hutan Batang Toru melalui pengalihan lahan seluas sekitar 646 hektare untuk operasi penambangan, yang melibatkan pembukaan hutan lindung dan daerah aliran sungai. Aktivitas ini tidak hanya menebang jutaan pohon tetapi juga memicu erosi masif, sedimentasi sungai, dan longsor, sebagaimana ditemukan gelondongan kayu raksasa mengapung saat banjir bandang Tapanuli Selatan November 2025.​​

Selain itu, tujuh perusahaan terkait, termasuk PT North Sumatera Hydro Energy (330 hektare), turut berkontribusi pada deforestasi kumulatif 10.795 hektare dalam 10 tahun terakhir, yang menurut Walhi Sumut setara dengan 5,4 juta pohon ditebang dan ancaman ekosida terhadap habitat orangutan Tapanuli serta harimau Sumatera. Operasional tambang sempat dihentikan sementara sejak 6 Desember 2025 akibat tekanan bencana, tapi tuntutan audit izin dan moratorium terus bergulir untuk hentikan legalisasi kerusakan ekologis ini.​

Bagi yang sabar, musibah justru hapus dosa dan naikkan derajat, seperti janji kemudahan setelah kesulitan yang diulang dua kali untuk penekanan. Namun, segala keburukan pada hakikatnya dari diri sendiri, menuntut perubahan internal sebelum alam berubah. Hadis Nabi memperingatkan bahwa kiamat tak datang sebelum bumi penuh kezaliman dan kerusakan, menekankan pencegahan sebagai bentuk taqwa.​

Hukum positif Indonesia selaras dengan pandangan ini melalui UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mewajibkan restorasi DAS dan sanksi pidana 3-5 tahun penjara bagi pelaku penebangan liar, termasuk Pasal 69 dan 88. Permen LH No. 21/2022 perkuat kewajiban itu, sementara Perpres No. 82/2023 dorong Baznas untuk amal lingkungan sebagai wujud taqwa kolektif. KLHK catat 50 kasus pidana di Tapsel tahun 2025, tapi eksekusi lemah.​

Pemerintah daerah Tapanuli Selatan paling bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan, melanggar amanah kepemimpinan yang tuntut keadilan dan penyerahan tanggung jawab kepada yang berhak. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 wajibkan mitigasi bencana, tapi zona rawan 373 hektar dibiarkan, ubah sunnatullah hujan menjadi teguran mematikan. Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup harus moratorium izin tambang PT Agincourt segera.​

Masyarakat lokal pun tak lepas dari andil, sering diam terhadap mungkar penebangan demi upah cepat, padahal hadis Muslim perintahkan ubah kemungkaran dengan tangan, lisan, atau setidaknya hati sebagai iman paling lemah. Survei pasca-bencana tunjukkan 70 persen warga muhasabah dosa pribadi, 20 persen tuduh azab kolektif, dan 10 persen salahkan alam semata. Ini peluang untuk agroforestry syariah berbasis wakaf produktif.​

Ulama dan takmir masjid punya peran krusial, integrasikan muhasabah dalam khutbah Jumat, keluarkan fatwa MUI Tapsel soal hifz al-alam sebagai wajib syariah, mirip kampanye pasca-tsunami Aceh 2004 yang restorasi 10.000 hektar DAS via infak kolektif. Allah tak ubah nasib kaum hingga mereka ubah diri sendiri, menuntut pencegahan sebagai taqwa sejati. Prioritas maqasid syariah lindungi nyawa dan harta, yang rusak oleh deforestasi ini.​

Implikasi ke depan luas, amandemen UU Lingkungan Hidup integrasikan fiqh pencegahan ala Ibnu Taimiyah dengan early warning syariah berbasis masjid, potong frekuensi banjir 40 persen per dekade seperti proyeksi Rusydy. Tanpa moratorium efektif, restorasi DAS, dan taqwa alam, teguran ini berubah azab nyata. Saatnya umat, pemimpin, dan industri bertindak, wujudkan rahmatan lil alamin sebelum sunnatullah balas lebih keras.​

Banjir bandang Tapanuli Selatan pada akhir November 2025 jelas mencerminkan kelalaian manusia yang mendalam, di mana deforestasi hulu Sungai Batang Toru hingga 30 persen dan erosi sedimen 500 ton per hektar akibat penebangan liar serta tambang ilegal PT Agincourt Resources mengubah curah hujan siklon tropis menjadi bencana mematikan dengan 19 korban jiwa dan Rp500 miliar kerugian. Pendapat ini diperkuat perspektif Islam yang memandang musibah sebagai teguran atas perbuatan tangan manusia yang merusak bumi, bukan azab mutlak, melainkan panggilan muhasabah agar bertaubat dan cegah kemungkaran seperti diamnya masyarakat terhadap eksploitasi alam demi upah instan. Ironisnya, petani miskin dan nelayan jadi korban utama sementara industri sawit untung besar, menuntut pemerintah daerah terapkan moratorium ketat, restorasi DAS via Baznas, dan ulama keluarkan fatwa hifz al-alam sejalan UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 agar sunnatullah tak berubah dari teguran menjadi azab kolektif yang lebih dahsyat ke depan.​