Rahmat Nur Gulo
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Perkembangan sistem pembayaran non-tunai di Indonesia merupakan bagian dari modernisasi ekonomi dan kemajuan teknologi digital. Berbagai pelaku usaha mulai menerapkan kebijakan transaksi cashless sebagai bentuk efisiensi dan keamanan. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan polemik ketika diterapkan secara eksklusif, seperti pada kasus beberapa gerai Roti’O yang tidak menerima pembayaran tunai (cash) dan hanya melayani pembayaran non-tunai.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, kebijakan ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kebijakan privat pelaku usaha, melainkan harus dikaji dalam kerangka hukum publik, khususnya terkait kedaulatan negara atas mata uang, kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan mata uang nasional. Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang menyatakan bahwa “Setiap pihak wajib menerima Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Ketentuan ini bersifat imperatif, artinya wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk pelaku usaha swasta. Dengan demikian, kebijakan Roti’O yang menolak pembayaran tunai rupiah secara langsung berpotensi melanggar UU Mata Uang, kecuali jika termasuk dalam pengecualian yang secara tegas diatur oleh undang-undang. Kebijakan internal perusahaan tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Dalam Hukum Tata Negara, negara hukum (rechtstaat) mengharuskan seluruh tindakan, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta, tunduk pada hukum. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin agar norma hukum publik tidak dilanggar oleh kebijakan privat yang berdampak luas kepada masyarakat.
Penolakan pembayaran tunai oleh Roti’O dapat dilihat sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum yang telah ditetapkan negara. Apabila praktik semacam ini dibiarkan, maka akan melemahkan posisi negara dalam menegakkan kedaulatan rupiah dan membuka peluang terjadinya fragmentasi sistem pembayaran nasional yang tidak terkontrol.
Lebih jauh, pembiaran oleh negara terhadap praktik ini dapat dianggap sebagai kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan (regulatory function), yang merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara hukum.
Selain melanggar UU Mata Uang, kebijakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang adil, jujur, dan tidak diskriminatif.
Penolakan terhadap konsumen yang menggunakan uang tunai dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan tidak adil, terutama bagi kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, anak-anak, atau masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan dan pembayaran digital.
Dalam konteks ketatanegaraan, kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Kebijakan publik maupun kebijakan privat yang berdampak luas seharusnya tidak menciptakan eksklusi sosial atau ketimpangan akses dalam kehidupan bermasyarakat.
Negara tidak boleh bersikap pasif terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum. Dalam prinsip negara hukum, negara wajib hadir untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara. Otoritas terkait, seperti Bank Indonesia dan lembaga perlindungan konsumen, memiliki peran strategis untuk menegakkan ketentuan hukum terkait penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Modernisasi sistem pembayaran memang diperlukan, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan norma konstitusional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan analisis Hukum Tata Negara, kebijakan Roti’O yang menolak pembayaran tunai tidak hanya menimbulkan persoalan administratif atau bisnis, tetapi juga persoalan hukum publik. Kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bertentangan dengan prinsip kedaulatan rupiah, negara hukum, dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, diperlukan sikap tegas dari negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk yang dibuat oleh pelaku usaha swasta, tetap sejalan dengan hukum dan konstitusi. Digitalisasi ekonomi harus menjadi sarana kemajuan, bukan alat pembatas hak warga negara.

Leave a Reply