Syafna Kamila

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Di penghujung November 2025, serangkaian banjir bandang dan tanah longsor menghantam tiga provinsi di Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meninggalkan jejak kehancuran yang tak terperi. Bencana yang dipicu oleh hujan ekstrem dari Siklon Tropis Senyar ini dengan cepat berubah menjadi tragedi kemanusiaan terparah dalam beberapa tahun terakhir. Korban Jiwa dan Kerusakan yang Mencengangkan

Data terakhir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) mencatat korban meninggal dunia telah menembus angka 1.006 jiwa, dengan ratusan orang lainnya masih hilang. Ribuan orang terluka, dan lebih dari 1 juta jiwa terpaksa mengungsi. Kerugian material diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, meliputi kerusakan pada:

  • 1.200 fasilitas umum, termasuk ratusan sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan kantor pemerintah.
  • 145 jembatan yang rusak, yang sempat mengisolasi sejumlah wilayah dan menyulitkan evakuasi.
  • Puluhan ribu rumah warga, dari rusak ringan hingga hancur sama sekali.

Presiden Prabowo Subianto telah mengunjungi lokasi bencana dan menyampaikan permohonan maaf atas penanganan yang dinilai belum optimal, sambil menegaskan komitmen pemerintah untuk pemulihan. Bantuan logistik dan pangan senilai triliunan rupiah terus digelontorkan.

Namun,di tengah upaya tanggap darurat, sebuah pertanyaan mendesak mengemuka: Apakah ini murni bencana alam? Saat air surut, yang tersisa bukan hanya lumpur. Di pantai-pantai Sumatera Utara, misalnya, ditemukan puluhan gelondongan kayu yang ikut tersapu banjir. Penemuan ini menjadi petunjuk pertama bahwa ada “lobang” lain yang lebih dalam di hulu lobang keserakahan yang menggerogoti benteng alam.

Seorang peneliti hidrologi hutan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hatma Suryatmojo, dengan tegas menyatakan bahwa cuaca ekstrem hanyalah pemicu. Daya rusak yang dahsyat, menurutnya, adalah akumulasi “dosa ekologis” yang telah berlangsung lama di daerah aliran sungai (DAS). Dosa itu bernama deforestasi masif, alih fungsi lahan, dan pembalakan liar yang menghilangkan fungsi hutan sebagai spons raksasa penahan air.

Investigasi pun bergulir. Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum, mulai menelusuri aktivitas perusahaan yang diduga menjadi biang kerok di balik kerapuhan ekologis ini.

Kementerian Kehutanan mengumumkan sedang menyelidiki12 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di daerah aliran Sungai Batang Toru, Sumatera Utara, yang terindikasi melakukan pembalakan liar. Tak hanya itu, sebagai tindakan tegas, pemerintah berencana mencabut 20 izin lainnya yang kinerjanya buruk, dengan total luas mencapai 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak.

Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi, termasuk tiga saksi ahli dari instansi lingkungan dan pertanahan, untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus menyatakan telah memetakan perusahaan-perusahaan pemicu bencana dan akan menjatuhkan sanksi pidana maupun administratif, termasuk evaluasi perizinan dan kewajiban memulihkan hutan.

Investigasi ini sekaligus membongkar narasi keliru yang selama ini membentengi industri ekstraktif.Analisis dari berbagai lembaga penelitian, seperti Celios, menunjukkan bahwa kontribusi ekonomi sektor pertambangan dan perkebunan monokultur seringkali jauh lebih kecil dibandingkan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkannya.

Kerugian vs. Penerimaan: Di Aceh, kerugian akibat banjir (per 1 Desember 2025) mencapai Rp 2,04 triliun. Angka ini berkali-kali lipat lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang provinsi tersebut yang hanya Rp 929 miliar (per Agustus 2025).

Model Ekonomi Gagal: Aktivitas ekstraktif disebut sebagai model yang “boncos” penerimaan kecil, kerusakannya besar. Industri ini seringkali padat modal, minim menyerap tenaga kerja lokal, dan keuntungannya mengalir ke luar daerah.

Masa Depan Alternatif: Studi menunjukkan bahwa setelah izin dicabut dan ekosistem mulai pulih, perekonomian lokal berbasis restorasi dan agroforestri justru dapat tumbuh lebih berkelanjutan dan setara bahkan melampaui puncak ekonomi ekstraktif dalam jangka menengah.

Degradasi di ekosistem kritis seperti Batang Toru sudah mencapai tahap memprihatinkan. Kawasan itu telah kehilangan sekitar 70 ribu hektare hutan dan 28% wilayah DAS-nya kini dibebani izin tambang, perkebunan, dan proyek PLTA, yang memicu erosi dengan sedimentasi sekitar 31,6 juta ton per tahun.

Bencana ini adalah cermin dari kegagalan tata kelola lingkungan dan perizinan yang berlangsung sistematis. Anggota Komisi IV DPR, Slamet, menyebut akar masalahnya adalah kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas tutupan hutan, didorong oleh lemahnya pengawasan.

Di tengah duka korban,sejumlah pernyataan pejabat justru menuai kontroversi dan dinilai tidak empatik. Mulai dari pernyataan bahwa situasi “mencekam” hanya ada di media sosial, hingga komentar yang menyebut gelondongan kayu yang terbawa banjir hanyalah “kayu lapuk”. Pengamat kebencanaan menilai hal ini menunjukkan absennya “perspektif kemanusiaan” dan perlunya empati yang lebih baik dalam komunikasi pemerintah.

Namun, di balik kontroversi, bencana ini harus menjadi momentum koreksi total. “Banjir bandang ini adalah peringatan keras,” tegas Slamet. Pemerintah didorong untuk memperketat pengawasan perizinan, memperbaiki tata ruang berbasis risiko bencana, dan memastikan kegiatan usaha tidak melampaui daya dukung lingkungan.