Lovely Oudi Zulkifli

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Pemadaman listrik merupakan salah satu bentuk gangguan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat. Fenomena ini bukan hanya sekadar hilangnya aliran listrik, tetapi juga mencerminkan ketahanan sistem pelayanan publik dalam menghadapi kondisi darurat. Pada akhir tahun 2025, sebagian wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar mengalami pemadaman listrik yang cukup panjang, sebagian besar dipicu oleh bencana banjir bandang dan longsor serta gangguan jaringan transmisi yang menghubungkan Aceh dengan sistem kelistrikan Sumatra.

Pemadaman listrik di Banda Aceh dimulai setelah banjir besar dan tanah longsor yang terjadi di beberapa daerah Aceh, menyebabkan sistem transmisi listrik terputus dan kekurangan pasokan hampir 40 MW di jaringan Aceh, termasuk Banda Aceh.

Pihak PT PLN (Persero) selaku penyelenggara layanan kelistrikan menyampaikan bahwa pemadaman bergilir tidak terhindarkan akibat kekurangan pasokan dan gangguan transmisi yang memutus jaringan dari Sumatra utara ke Aceh. (imcnews, 2025) Kondisi ini berdampak pada kehidupan harian masyarakat, termasuk aktivitas usaha kecil dan menengah serta layanan publik yang bergantung pada listrik. Selain itu, pemadaman ini juga sempat memicu protes warga di depan kantor PLN karena berkepanjangan. (

Informasi terbaru menunjukkan bahwa listrik secara bertahap mulai pulih di sebagian besar desa terdampak, mencapai 5.961 dari 6.500 desa yang mengalami pemadaman. Meski demikian, masih terdapat daerah yang belum sepenuhnya tersambung. Di sisi lain, pemerintah pusat dan PLN terus berupaya memulihkan jaringan kelistrikan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk TNI dan Polri.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN, mengambil peran utama dalam koordinasi pemulihan pasokan listrik. Dalam beberapa minggu terakhir, Menteri ESDM secara aktif melakukan kunjungan ke Aceh dan melaporkan langsung kepada Presiden mengenai progres pemulihan listrik pascabencana banjir di Aceh dan wilayah lain.

Selain itu, upaya teknis turut didukung dengan mobilisasi sumber daya lintas sektor, termasuk bantuan dari TNI dan Polri dalam perbaikan jaringan transmisi yang rusak akibat bencana. Kerja sama ini menggambarkan bahwa penanganan pemadaman listrik bukan hanya sekedar respons PLN, tetapi juga melibatkan peran aktif pemerintah pusat sebagai fasilitator dan pengambil keputusan strategis dalam kondisi darurat.

Salah satu tindakan paling signifikan yang dilakukan adalah perbaikan infrastruktur jaringan transmisi tenaga listrik. Kerusakan pada jaringan Langsa sampai Pangkalan Brandan merupakan salah satu penyebab utama terputusnya aliran listrik ke Aceh. Pemerintah lewat PLN berhasil memulihkan kembali jalur transmisi penting tersebut sehingga sistem kelistrikan Aceh kembali terhubung dengan grid Sumatra.

Perbaikan ini tidak hanya bersifat temporer, tetapi merupakan bagian dari strategi pemulihan yang lebih luas untuk memastikan kontinuitas pasokan listrik di masa mendatang. Keterlibatan pemerintah dalam mempercepat upaya ini menunjukkan adanya prioritas strategis dalam menangani dampak bencana besar yang berkaitan dengan infrastruktur energi.

Selain aspek teknis, pemerintah bersama instansi terkait diminta memastikan keterbukaan dan akurasi informasi kepada publik mengenai status pemulihan listrik. Ombudsman RI menyoroti pentingnya transparansi informasi yang akurat agar masyarakat mendapatkan kepastian dan dapat merencanakan langkah penyelamatan serta adaptasi diri secara tepat.

Permintaan ini menunjukkan bahwa penanganan pemadaman listrik tidak hanya soal teknis perbaikan kabel atau tower, tetapi juga mencakup good governance berupa komunikasi publik yang efektif di tengah situasi darurat.

Pemerintah daerah Aceh dan kota Banda Aceh juga berperan penting dalam koordinasi respons lapangan, termasuk berkomunikasi dengan masyarakat serta instansi layanan publik untuk mengantisipasi dampak pemadaman listrik terhadap aktivitas harian warga. Koordinasi antara pemerintah daerah, PLN, serta instansi penanggulangan bencana memegang peran kunci dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama masa gangguan listrik.

Meskipun peran pemerintah dalam perbaikan jaringan dan koordinasi cukup signifikan, tantangan teknis masih menjadi hambatan besar dalam mencapai pemulihan total. Defisit pasokan serta kerusakan infrastruktur yang dipicu bencana alam memerlukan waktu dan sumber daya yang intensif untuk diperbaiki.

Di samping itu, kritik dari DPRK Banda Aceh menyatakan bahwa langkah antisipatif dan respons PLN dianggap belum optimal, terutama dalam komunikasi dan perencanaan layanan publik kedepannya. ‌(MASAKINI, 2025) Situasi ini menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam kebijakan antisipatif dan mitigasi terhadap gangguan listrik di masa depan.

Permintaan Ombudsman RI terkait akurasi informasi menegaskan bahwa keterlibatan publik dalam proses penanganan pemadaman listrik sangat penting. Bila laporan resmi pemerintah tidak sinkron dengan kondisi di lapangan, hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan hilangnya kepercayaan publik dalam proses pemulihan.

Penanganan pemadaman listrik di Banda Aceh pada akhir tahun 2025 merupakan ujian yang kompleks bagi pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif di tengah krisis. Upaya pemerintah dalam perbaikan infrastruktur, koordinasi lintas sektor, dan penyampaian informasi merupakan bagian dari peran strategis negara untuk menjamin hak dasar warga atas pelayanan energi.

Walaupun tantangan masih ada, terutama dari sisi teknis dan komunikasi publik, pengalaman ini memberikan pelajaran penting bahwa ketahanan sistem pelayanan publik seperti listrik harus diperlakukan sebagai prioritas dalam kebijakan nasional. Ke depan, perumusan strategi mitigasi risiko bencana yang lebih komprehensif akan menjadi kunci keberhasilan pemerintah dalam mencegah dampak serupa di masa mendatang.

Menurut penulis, yang seharusnya dilakukan pemerintah tidak hanya berfokus pada pemulihan listrik setelah terjadi pemadaman, tetapi juga pada penguatan kebijakan pencegahan dan mitigasi risiko secara berkelanjutan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu memastikan adanya perencanaan ketenagalistrikan yang adaptif terhadap potensi bencana alam, termasuk penguatan infrastruktur transmisi, penyediaan sumber energi cadangan, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga. Selain itu, transparansi informasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama agar publik memperoleh kepastian dan tidak terjebak dalam ketidakjelasan selama masa krisis. Dengan langkah-langkah tersebut, pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan listrik tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.