Elsa Natasya Siregar

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Kerusakan lingkungan di Indonesia kini bukan lagi sekadar isu akademik atau bahan diskusi para pakar. Ia telah menjadi kenyataan pahit yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Banjir besar yang datang hampir setiap tahun, tanah longsor yang merenggut nyawa, serta krisis air bersih di berbagai daerah menunjukkan bahwa lingkungan yang rusak selalu berujung pada penderitaan rakyat. Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan yang semakin relevan: di mana sebenarnya peran negara ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya?

Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa hukum yang mempelajari hukum tata negara dan hukum lingkungan, negara sejatinya memiliki kewajiban yang jelas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Artinya, negara tidak boleh bersikap pasif. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak merusak lingkungan dan tidak mengorbankan keselamatan warganya. Sayangnya, apa yang tertulis dalam konstitusi sering kali tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Berbagai bencana yang terjadi masih kerap disebut sebagai bencana alam semata, seolah-olah manusia dan kebijakan publik tidak memiliki andil di dalamnya. Padahal, banyak peristiwa tersebut justru dipicu oleh ulah manusia dan lemahnya pengawasan negara. Pembukaan hutan secara besar-besaran, pertambangan yang mengabaikan kelestarian lingkungan, serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali telah memperparah kondisi alam.

Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan kini banyak berubah menjadi kawasan industri, perkebunan, atau pertambangan. Daerah resapan air menyempit, sungai kehilangan fungsi alaminya, dan tanah kehilangan daya dukungnya. Ketika hujan deras turun, banjir pun tak terhindarkan. Dalam situasi ini, masyarakat kecil yang tinggal di wilayah rawan bencana menjadi korban pertama. Rumah rusak, lahan pertanian gagal panen, mata pencaharian hilang, bahkan tidak jarang nyawa melayang. Menurut penilaian saya dari sudut keadilan hukum, ironisnya mereka yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan justru bukan pihak yang menikmati keuntungan dari eksploitasi alam.

Petani, nelayan, dan warga miskin perkotaan harus menanggung kerugian, sementara pelaku usaha besar sering kali lolos dari tanggung jawab yang seharusnya mereka pikul. Jika pun dikenai sanksi, hukuman yang dijatuhkan kerap tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Situasi ini memperlihatkan adanya ketidakadilan lingkungan yang nyata di tengah masyarakat. Di sinilah, menurut pendapat saya, peran negara sebagai pemegang kewajiban hukum dan penanggung jawab konstitusional seharusnya benar-benar menjadi penentu. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam, memberikan izin usaha, sekaligus mengawasi dan menindak pelanggaran. Namun, lemahnya pengawasan, minimnya transparansi perizinan, dan kurang tegasnya penegakan hukum membuat berbagai pelanggaran lingkungan terus berulang. Negara terkesan lebih sibuk mendorong investasi daripada memastikan lingkungan tetap lestari dan rakyat terlindungi.

Menurut pendapat saya sebagai mahasiswa hukum, penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar yang mencerminkan lemahnya supremasi hukum di bidang lingkungan. Meski regulasi telah tersedia, implementasinya sering kali tersendat. Proses hukum yang panjang, sanksi yang ringan, serta tarik-menarik kepentingan ekonomi dan politik membuat hukum lingkungan kehilangan daya gigit. Akibatnya, kerusakan alam terus berlangsung dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Jika ditinjau dari analisis hukum kebijakan publik yang saya pelajari, masalah lingkungan juga tidak bisa dilepaskan dari paradigma pembangunan yang selama ini dianut. Pembangunan sering kali diukur dari pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi, tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Lingkungan diperlakukan sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai fondasi kehidupan. Jika cara pandang ini terus dipertahankan, maka banjir dan kerusakan lingkungan akan terus menjadi bagian dari keseharian masyarakat.

Menurut pandangan pribadi saya sebagai mahasiswa hukum, sudah saatnya negara mengubah arah kebijakan pembangunan. Pendekatan pembangunan berkelanjutan harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon. Setiap kebijakan dan proyek pembangunan perlu dikaji secara serius dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Negara juga harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, karena merekalah yang akan merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan. Selain itu, negara wajib memastikan bahwa korban kerusakan lingkungan mendapatkan perlindungan dan keadilan. Akses terhadap bantuan hukum, pemulihan hak, dan kompensasi yang layak harus dijamin. Tanpa keberpihakan kepada korban, hukum lingkungan hanya akan menjadi aturan formal yang jauh dari rasa keadilan.

Pada akhirnya, menurut pendapat pribadi saya sebagai mahasiswa hukum, pertanyaan tentang peran negara tidak cukup dijawab dengan pidato atau janji normatif. Negara dituntut untuk hadir secara nyata, sejak tahap perencanaan hingga pengawasan kebijakan. Selama kerusakan lingkungan terus dibiarkan dan rakyat terus menanggung akibatnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat akan tetap menjadi janji yang belum sepenuhnya terwujud. Sudah saatnya negara berdiri di pihak rakyat, menjaga lingkungan dan memastikan bahwa pembangunan tidak dibayar dengan penderitaan masyarakat akibat banjir dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.