RisetAnakBangsa.id-Rusia merupakan sebuah negara adidaya yang memiliki kekuatan besar serta mempunyai pengaruh penting dalam dunia internasional. Seperti yang kita ketahui, pada tanggal 24 Februari 2022 lalu Rusia melakukan invasi terhadap Ukraina yang dijalankan berdasarkan perintah presiden Rusia yakni Vladimir Vladimirovich Putin melalui pidatonya. Presiden Rusia mengeklaim bahwa telah terjadinya genosida terhadap masyarakat pro Rusia yang ada di wilayah tersebut. Dunia internasional dikejutkan oleh satu peristiwa yang mengguncang tatanan hukum dan keamanan global. Presiden Rusia Vladimir Putin secara resmi mengumumkan dimulainya “operasi militer khusus” terhadap ukraina dengan dalih melakukan “demiliterisasi dan denazikfikasi” Ukraina. Beberapa menit setelah pengumuman Presiden Rusia, serangan rudal dan udara dilancarkan ke berbagai wilayah Ukraina, termasuk Kyiv, yang kemudian diikuti invasi darat dari beberapa arah (Of et al., 2022)
Tindakan militer Rusia tersebut bukanlah tanpa latar belakang. Rusia terlebih dahulu menguasai dua wilayah Ukraina jauh sebelum invasi penuh tahun 2022, yaitu pada tahun 2014 ketika Rusia menganneksasi krimea secara illegal dan menempatkan pemimpin separatis pro-Rusia di beberapa bagaian provinsi timur Donbas. Kekhawatiran utama Rusia melakukan invasi adalah adanya keinginan Ukraina untuk bergabung dengan NATO atau Pakta Pertahanan Atlantik Utara, di mana Rusia khawatir Ukrainan akan di jadikan pangkalan militer NATO yang baru apabila bergabung. Putin menyatakan bahwa operasi militer khusus Rusia bertujuan untuk melakukan demiliterisasi dan denazifikasi Ukraina. (Putin, 2022)
Namun, justifikasi yang diajukan Rusia tersebut tidak dapat diterima dalam kerangka hukum internasional. Invasi ke Ukraina dinilai melanggar Piagam PBB dan merupakan kejahatan agresi menurut hukum pidana internasional. Aksi militer tersebut tidak hanya menimbulkan krisis kemanusiaan yang besar di Ukraina, tetapi juga memicu krisis ekonomi global dan kekhawatiran terhadap stabilitas keamanan internasional. (April, 2022)
Invasi Rusia ke Ukraina tentu mengganggu ekonomi global yang berkepanjangan ditambah akibat dari pandemic COVID-19. Meskipun beberapa ekonomi telah bangkit kembali dengan cepat setelah COVID-19. Tetapi dalam perang Rusia dan Ukraina menyebabkan tekana infalasi dan gangguan rantai pasokan yang besar. Hal ini berkaitan dengan kontribusi peningkatan harga energi dan pangan sehingga menimbulkan krisis karena pemerintah dari berbagai negara mengurangi dukungan atau ikut campur terkait dengan perang Rusia dan Ukraina. Dari krisis yang terjadi antara Rusia dan Ukraina tentu berimbas kepada bidang ekonomi dab tentu konflik tersebut menimbulkan restrukturisasi perdagangan internasional. Meskipun tidak diketahui kapan restrukturisasi terjadi. Akan tetapi, negara yang memiliki hubungan politik, ekonomi, atau keamanan yang erat dengan Rusia maupun Ukraina cenderung terdampak secara signifikan terhadap kepentingan nasional dan kebijakan luar negerinya (Interests, 2022)
Merespon pelanggaran serius ini, komunitas internasional bergerak cepat. Pada 25 Februari 2022, Dewan keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang mengecam dan menyerukan penarikan pasukan Rusia dari wilayah Ukraina. Namun, Rusia menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi tersebut. Atas dasar itu, Majelis Umum PBB mengadakan Sesi Khusus Darurat ke-11 pada tanggal 28 Februari hingga 2 Maret 2022. Sebanyak 141 negara menyetujui Resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut agar Rusia menarik seluruh pasukannya dari Ukraina. Resolusi yang mengikat secara hukum sejatinya diterbitkan oleh Dewan Keamanan PBB, namun rancangan resolusi terkait agresi Rusia terhadap Ukraina gagal diadopsi setelah Rusia menggunakan hak vetonya pada 25 Februari 2022 (Coverage & Council, 2022)
Pengaturan tersebut semakin dikuatkan dengan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/25/2625 (XXV) yang dikeluarkan tanggal 24 Oktober 1970, yang kemudian diterima sebagai Deklarasi Majelis Umum Tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Mengenai Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Antar Negara yang Berkaitan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Suatu negara berdaulat tetap tunduk pada hukum internasional serta tidak boleh melanggar kedaulatan negara lain (DECLARATION ON PRINCIPLES OF INTERNATIONAL LAW FRIENDLY RELATIONS AND CO-OPERATION AMONG STATES IN ACCORDANCE WITH, 1970)
Dalam hukum humaniter internasional, hukum perang dibagi menjadi dua kategori. Yang pertama merupakan hukum yang mengatur tentang boleh atau tidaknya menggunakan kekerasan bersenjata pada suatu negara sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (4) piagam PBB mengenai penggunaan kekerasan terhadap suatu wilayah atau mengganggu kemerdekaan wilayah lain harus segera dihentikan serta menggunakan cara damai dalam penyelesaian konfliknya demi menciptakan keamanan serta perdamaian sebagaimana tujun PBB kecuali dalam rangka pembelaan diri berdasarkan pada pasal 51 piagam PBB. Dan yang kedua merupakan bagian hukum humaniter yang memberikan ketetapan yang jelas ketika terjadinya konflik bersenjata baik internasional maupun non-internasionalyang dibagi lagi menjadi dua bagian yakni hague laws penetapan mengenai tata cara dilakukannya perang dan janewa laws yaitu hukum perlindungan untuk atas korban perang yang ada dilokasi konflik. (Cross, 2015)
Perlu kita ketahui bahwa konvensi Janewa 1949 juga mengatur berbagai ketentuan seperti larangan untuk menyerang maupun menargetkan penduduk sipil sebagai target perang hinggan memberikan perawatan terhadap korban perang yang ada dilokasi konflik. Dalam artian objek militer dan non-militer seperti sipil itu harus dibedakan. Objek sipil adalah mereka yang bukan merupakan sasaran militer dan berdasarkan pada aturan yang berlaku bahwa penduduk sipil tidak diperbolehkan turut serta dalam operasi militer, dilarang untuk diserang serta tidak boleh dijadikan sasaran serangan berdasarkan Distinction Principle. Apabila operasi militer yang dilakukan mengenai objek sipil maka dapat dikatakan bahwa hal tersebut telah melanggar hukum yang berlaku baik itu hukum perang maupun pelanggaran hak asasi manusia.
Penulis berpendapat dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa alasan dari tindakan invasi yang dilakukan oleh Rusia tidak diterima atau diakui oleh PBB. Menurut PBB, operasi militer yang pecah antar kedua negara tersebut bukan terjadi dalam rangka self-defense atau dalam rangka menjaga perdamaian sebagaimana tercantum dalam pasal 51 piagam PBB.
Menurut hukum internasional, tanggung jawab negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain. Prinsip tanggung jawab negara adalah perkembangan dari “masim sic utere tuo alienum ut non laedas” yang memiliki arti suatu kegiatan atau tindakan tidak boleh merugikan pihak lain. Dalam internasional, negara perlu untuk melakukan self-restraint atau menahan diri dan tunduk kepada hukum internasional. Sebagaimana dalam pasal 2 ayat 4 dalam piagam PBB yang berbunyi “All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in anyother manner inconsistent with the purposes of the united nations”, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap anggota PBB diharuskan untuk menahan diri dalam hubungan internasional agar tidak menggunakan kekuatan atau kekerasan untuk menyerang integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.
Tindakan-tindakan Rusia yang telah menimbulkan berbagai kerugian bagi negara Ukraina, adalah akibat dari pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh negara Rusia. Implikasi dari pelanggaran ini adalah pengupayaan pertanggung jawaban negara Rusia bagi negara Ukraina sebagai injury state maupun pengenaan berbagai sanksi. Telah ada tuntutan maupun sanksi-sanksi yang diberikan kepada negara Rusia dari berbagai pihak sebagai bentuk hukuman bagi Rusia agar bersedia bertanggung jawab.
Serangan di hampir seluruh negeri Ukraina yang telah menwaskan lebih dari 550 penduduk sipil yang tidak bersalah berdasarkan laporan dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), merupakan pelanggaran langsung terhadap konvensi Jenewa 1949. Khususnya konvensi Jenewa IV yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan kepada warga sipil. Serangan itu juga merupakan pelanggaran terhadap pasal 51 ayat (5) huruf (b) Protokol tambahan 1 Tahun 1977, yang melarang segala macam bentuk serangan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil, cedera pada warga sipil, dan kerusakan objek sipil.
Pemberian sanksi-sanksi berupa denda atau kebijakan ekonomi merupakan hukuman bagi negara yang melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran berat HAM yang terjadi antara Rusia ke Ukraina dengan melakukan Intervensi militer Rusia ke Ukraina yaitu telah melanggar beberapa ketentuan hukum internasional., yaitu pasal 2 ayat 4 Piagam PBB tentang larangan penggunaan kekerasan, lalu kedua menuntut Resolusi Majelis Umum PBB No. 2131 Tahun 1965 Tentang Declaration on the Inadmissibility of Intervention in the Domestic Affairs of States and the Protection of Their Independence and Sovereignty, Selanjutnya yang ketiga, Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 Tahun 1970 tentang The Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relation and Cooparation among States, dan yang terakhir adalah Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 1974 tentang agresi.
Penulis berpendapat bahwa penggunaan kekuatan oleh Rusia terhadap Ukraina tidak memiliki dasar hukum yang kuat menurut hukum internasional dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara sebagaimana di atur dalam Piagam PBB. Kedaulatan merupakan prinsip dasar dalam hukum internasional yang memberikan hak kepada setiap negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan negara lain.
Konflik ini juga memperlihatkan pentingnya prinsip non-intervensi dalam hubungan antarnegara. Prinsip non-intervensi melarang suatu negara mencampuri domistik negra lain, baik dari tekanan politik maupun penggunaan kekuatan militer. Dalih perlindungan kelompok etnis atau kepentingan keamanan nasional tidak dapat digunakan secara bebas untuk untuk membenarkan intervensi militer terhadap negara lain. Apabila alasan-alasan tersebut diterima tanpa batasan yang jelas, maka stabilitas sistem internasional akan terancam karena setiap negara dapat mengklaim adanya ancaman dan menggunakan kekuatan secara sepihak. Oleh sebab itu, pembatasan penggunaan kekuatan menjadi elemen penting dalam menjaga keteraturan hubungan internasional.
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan kekuatan oleh Rusia terhadap Ukraina sulit untuk dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Tidak terdapat dasar hukum yang memadai untuk mengkategorikan tindakan tersebut sebagai pembelaan diri yang sah,sementara dampaknya secara nyata menganggu kedaulatan dan integritas territorial Ukraina. Dengan demikian, tindakan Rusia dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum internasioanal, khususnya larangan penggunaan kekuatan dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Dalam kasus Rusia dan Ukraina, penulis menyarankan agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militerdan menarik seluruh pasukannya dari wilayah Ukraina, karena tindakan tersebut bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan dalam hukum internasional serta melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Ukraina. Penyelesaian konflik sebaiknya dilakukan melalui jalur diplomasi, negosiasi, dan mediasi dibawah kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa agar tercapai perdamaian yang sah dan berkelanjutan. Selain itu, komunitas internasional perlu terus menolak segala bentuk pengakuan terhadap aneksasi wilayah Ukraina oleh Rusia, karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsipdasar Piagam PBB. Mekanisme akuntabilitas internasional juga perlu di perkuat, terutama melalui Mahkamah Pidana Internasional, agar dugaan pelanggaran hukum perang dan kejahatan internasional dapat diperoses secata adil. Di sisi lain, kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap evektivitas Dewan Keamanan PBB, khususnya terkait penggunaan hak veto dalam situasi agresi bersenjata, agar hukum internasioanal tidak kehilangan daya paksa dalam menjaga perdamaian dunia.
DAFTAR PUSTAKA
April, P. R. (2022). World Bank Group Response to Global Impacts of the War in Ukraine List of Acronyms.
Coverage, M., & Council, S. (2022). UN Meetings Coverage and Press Releases Security Council Fails to Adopt Draft Resolution on Ending Ukraine Crisis , as Russian Federation Wields Veto Kyiv ’ s Permanent Representative Tells Council President , ‘ Your Words Have Less Value Than a Hole in a New York Pretzel .’
Cross, I. C. of the R. (2015). INTERNATIONAL. Https://Icrcndresourcecentre.Org/Wp-Content/Uploads/2015/04/Icrc-002-0703.Pdf.
DECLARATION ON PRINCIPLES OF INTERNATIONAL LAW FRIENDLY RELATIONS AND CO-OPERATION AMONG STATES IN ACCORDANCE WITH. (1970). 1815(December 1962).
Interests, U. S. (2022). India-Russia Relations and Implications for India-Russia Relations and Implications for U . S . Interests.
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. (2022). Killings of Civilians: Summary Executions and Attacks on Individual Civilians in Kyiv, Chernihiv, and Sumy Regions in the Context of the Russian Federation’s Armed Attack Against Ukraine.
Russian Federation. (2022). Letter dated 24 February 2022 from the Permanent Representative of the Russian Federation to the United Nations addressed to the Secretary-General (S/2022/154). United Nations.

Riadhotul Jannah Rkt
Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply