No. Ref : 01/LO-PID/VI/2026                                                          panompuan,05 Juni 2026

Kepada Yth.,
Rian Dalimunthe

Perihal : Pendapat Hukum (Legal Opinion) Mengenai Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Dengan hormat,

Merujuk permintaan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ardi terhadap Rian Dalimunthe serta keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka mengenai prosedur penangkapan dan penahanan, maka kami menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut:

ASUMSI-ASUMSI HUKUM

Dalam memberikan pendapat hukum ini, kami mendasarkan analisis pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

  1. Seluruh fakta yang disampaikan dalam kronologis perkara adalah benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  2. Seluruh dokumen yang diterima, termasuk laporan polisi, hasil visum et repertum, surat penangkapan, surat penahanan, dan keterangan saksi merupakan dokumen yang sah dan autentik.
  3. Keterangan para saksi dan pihak-pihak terkait diberikan secara jujur dan tidak terdapat fakta material yang disembunyikan.
  4. Tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bertentangan dengan fakta-fakta yang dianalisis dalam pendapat hukum ini.

KUALIFIKASI PENDAPAT HUKUM

Pendapat hukum ini diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (apabila para pihak masih berstatus anak);
  4. Doktrin dan praktik hukum pidana yang berlaku.

Pendapat hukum ini terbatas pada fakta-fakta yang telah disampaikan. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru yang berbeda atau bertentangan dengan fakta yang dianalisis, maka pendapat hukum ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan fakta tersebut.

KRONOLOGIS/PERISTIWA HUKUM

Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima, diperoleh kronologis sebagai berikut:

  1. Terjadi perselisihan antara Ardi dan Rian Dalimunthe yang diawali karena Ardi merasa tersinggung terhadap korban.
  2. Ardi kemudian memukul wajah Rian beberapa kali hingga korban terjatuh.
  3. Setelah korban berada di tanah, Ardi bersama dua temannya melakukan tendangan ke tubuh korban.
  4. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam pada wajah dan patah tulang hidung.
  5. Korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
  6. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  7. Penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta memperoleh Visum et Repertum.
  8. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan Ardi sebagai tersangka.
  9. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ardi.
  10. Kuasa hukum Ardi mengajukan keberatan dengan alasan penangkapan dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada keluarga dan pemeriksaan awal dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum.

DOKUMEN YANG DITERIMA

  1. Laporan Polisi.
  2. Keterangan saksi-saksi.
  3. Hasil Visum et Repertum.
  4. Surat Penangkapan.
  5. Surat Penahanan.
  6. Keterangan dari kuasa hukum tersangka.
  7. Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara.

PERMASALAHAN

  1. Apakah perbuatan Ardi memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP?
  2. Apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk menetapkan Ardi sebagai tersangka?
  3. Apakah proses penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP?
  4. Apakah keberatan kuasa hukum Ardi dapat menjadi dasar pengajuan praperadilan?

DASAR HUKUM

  1. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Pasal 17 KUHAP.
  3. Pasal 18 KUHAP.
  4. Pasal 21 KUHAP.
  5. Pasal 54 KUHAP.
  6. Pasal 77 KUHAP.
  7. Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.

Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.”

ANALISIS HUKUM

  1. Unsur “Barang Siapa”

Yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam perkara ini, Ardi merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga unsur ini telah terpenuhi.

  1. Unsur Kesengajaan

Kesengajaan merupakan adanya kehendak dan kesadaran pelaku atas perbuatannya.

Berdasarkan fakta yang ada, Ardi secara sadar memukul korban beberapa kali hingga terjatuh dan selanjutnya melakukan kekerasan bersama-sama dengan temannya terhadap korban yang sudah tidak berdaya.

Perbuatan tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan (opzet).

  1. Unsur Melakukan Penganiayaan

Penganiayaan merupakan perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan terhadap orang lain.

Dalam perkara ini, tindakan memukul dan menendang korban mengakibatkan luka lebam pada wajah serta patah tulang hidung sebagaimana dibuktikan melalui Visum et Repertum.

Dengan demikian unsur penganiayaan telah terpenuhi.

  1. Akibat Yang Ditimbulkan

Korban mengalami luka fisik yang cukup serius sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Adanya luka fisik yang nyata memperkuat pembuktian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ardi.

  1. Dasar Penetapan Tersangka

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah antara lain keterangan saksi dan surat.

Dalam perkara ini, penyidik telah memperoleh:

  • Keterangan saksi-saksi;
    • Hasil Visum et Repertum;
    • Dokumen pendukung lainnya.

Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, maka terdapat dasar hukum yang cukup untuk menetapkan Ardi sebagai tersangka.

  1. Keabsahan Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan dan penahanan harus dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21 KUHAP.

Selain itu, tersangka berhak memperoleh bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP.

Apabila benar terdapat pelanggaran prosedural berupa:

  • Tidak diberitahukannya penangkapan kepada keluarga sesuai ketentuan hukum; atau
    • Tidak diberikannya kesempatan memperoleh bantuan penasihat hukum pada tahap awal pemeriksaan;

maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural.

  1. Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Pasal 77 KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka.

Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan atau penahanan, maka kuasa hukum Ardi memiliki hak untuk mengajukan permohonan praperadilan. Namun demikian, pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek prosedural dan tidak menentukan bersalah atau tidaknya tersangka atas pokok perkara.

KESIMPULAN

Berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, kami berpendapat:

  1. Ardi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena seluruh unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP telah terpenuhi.
  2. Penetapan Ardi sebagai tersangka memiliki dasar hukum yang cukup karena didukung oleh alat bukti yang sah.
  3. Apabila terdapat pelanggaran prosedural dalam penangkapan atau penahanan, maka tindakan tersebut dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
  4. Dugaan pelanggaran prosedural tidak menghapus pertanggungjawaban pidana Ardi atas tindak pidana yang diduga dilakukannya.
  5. Pemeriksaan pokok perkara tetap dapat dilanjutkan melalui proses peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 REKOMENDASI DAN SARAN

  1. Penyidik harus memastikan seluruh prosedur penangkapan dan penahanan dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP.
  2. Hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum harus dijamin sejak tahap penyidikan.
  3. Kuasa hukum tersangka dapat mengajukan praperadilan apabila menemukan adanya pelanggaran prosedural.
  4. Penyidik perlu melengkapi seluruh alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
  5. Proses penegakan hukum harus tetap menjamin perlindungan hak korban dan hak tersangka secara seimbang.
  6. Apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka Ardi dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 351 KUHP.

Demikian Pendapat Hukum (Legal Opinion) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,

(______________________)

Konsultan Hukum / Legal Officer

Nurul Mawaddah Lubis

Mahasiswa  UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan