No. Ref : 01/LO-PID/VI/2026 Rantau Prapat,05 Juni 2026
KepadaYth,
Direktur PT MandiriJaya
Jl. Lingga Tiga,Kec.Rantau Prapat,Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara
Perihal : Pendapat Hukum (Legal Opinion) Mengenai Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Dengan hormat,
Merujuk permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang diajukan oleh PT Mandiri Jaya terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salah satu karyawan perusahaan, yaitu Samuel selaku Staf Keuangan, maka kami menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut:
- ASUMSI-ASUMSI HUKUM
Dalam memberikan pendapat hukum ini, kami mendasarkan analisis pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
- Seluruh dokumen yang diberikan oleh PT Mandiri Jaya merupakan dokumen yang sah, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Seluruh bukti pembayaran pelanggan, laporan keuangan, dokumen audit internal, serta data perbankan yang disampaikan kepada kami adalah autentik dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Keterangan yang diberikan oleh pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait telah disampaikan secara lengkap dan tidak terdapat fakta material yang disembunyikan.
- Tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bertentangan dengan fakta-fakta yang dijadikan dasar dalam pendapat hukum ini.
- KUALIFIKASI PENDAPAT HUKUM
Pendapat hukum ini diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Peraturan perundang-undangan lain yang relevan;
- Doktrin dan praktik hukum pidana yang berlaku.
Pendapat hukum ini terbatas pada fakta-fakta yang telah disampaikan oleh PT Mandiri Jaya. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru yang berbeda atau bertentangan dengan fakta yang dianalisis, maka pendapat hukum ini dapat berubah sesuai dengan fakta tersebut.
III. KRONOLOGIS/PERISTIWA HUKUM
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima, diperoleh kronologis sebagai berikut:
- PT Mandiri Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang kebutuhan pokok di Rantau Prapat.
- Samuel bekerja sebagai Staf Keuangan yang bertugas menerima pembayaran pelanggan, mencatat transaksi keuangan, dan menyetorkan dana yang diterima ke rekening perusahaan.
- Pada periode 13 Januari 2026 sampai dengan 28 Maret 2026 ditemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan dana yang masuk ke rekening perusahaan.
- Perusahaan kemudian melakukan audit internal untuk menelusuri penyebab terjadinya perbedaan pencatatan tersebut.
- Hasil audit menunjukkan adanya selisih dana sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
- Berdasarkan pemeriksaan dokumen pembayaran pelanggan diketahui bahwa sejumlah pelanggan telah melakukan pembayaran lunas kepada perusahaan.
- Sebagian dana yang telah diterima Samuel dari pelanggan tidak disetorkan ke rekening perusahaan.
- Dana tersebut digunakan oleh Samuel untuk membayar utang pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Direktur PT Mandiri Jaya memanggil Samuel untuk dimintai klarifikasi atas temuan audit tersebut.
- Dalam pertemuan tersebut Samuel mengakui telah menggunakan dana perusahaan tanpa izin karena mengalami kesulitan ekonomi.
- Atas kejadian tersebut PT Mandiri Jaya melaporkan Samuel kepada Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
DOKUMEN YANG DITERIMA
- Hasil audit internal PT Mandiri Jaya.
- Laporan keuangan perusahaan.
- Bukti pembayaran pelanggan.
- Rekening koran perusahaan.
- Dokumen pencatatan transaksi keuangan.
- Berita acara klarifikasi terhadap Samuel.
- Bukti pengakuan Samuel.
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan penyetoran dana perusahaan.
PERMASALAHAN HUKUM
- Apakah perbuatan Samuel memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP?
- Apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk memproses Samuel melalui mekanisme peradilan pidana?
- Siapakah pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PT Mandiri Jaya?
DASAR HUKUM
- Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 183 KUHAP.
- Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.
- Asas-asas pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Indonesia.
Pasal 374 KUHP menyatakan:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
VII. ANALISIS HUKUM
- Unsur “Barang Siapa”
Yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana.
Dalam perkara ini, Samuel merupakan individu yang cakap hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga unsur ini telah terpenuhi.
- Unsur “Dengan Sengaja”
Kesengajaan merupakan adanya kehendak dan kesadaran pelaku terhadap perbuatannya.
Berdasarkan fakta yang ada, Samuel mengetahui bahwa dana yang diterimanya merupakan milik PT Mandiri Jaya dan wajib disetorkan ke rekening perusahaan. Namun Samuel secara sadar menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pribadi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Perbuatan tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan (opzet).
- Unsur “Memiliki Secara Melawan Hukum”
Dana yang diterima dari pelanggan merupakan milik PT Mandiri Jaya.
Samuel tidak memiliki hak untuk menggunakan dana tersebut bagi kepentingan pribadi tanpa persetujuan perusahaan.
Tindakan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penguasaan yang bertentangan dengan hak pemilik yang sah, sehingga unsur melawan hukum telah terpenuhi.
- Unsur “Barang yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Orang Lain”
Objek dalam perkara ini berupa uang hasil pembayaran pelanggan kepada PT Mandiri Jaya.
Secara hukum, uang tersebut merupakan milik PT Mandiri Jaya dan bukan milik Samuel.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
- Unsur “Barang Berada Dalam Penguasaannya Bukan Karena Kejahatan”
Dana tersebut berada dalam penguasaan Samuel karena tugas dan kewenangannya sebagai Staf Keuangan.
Penguasaan awal terhadap uang tersebut diperoleh secara sah melalui hubungan kerja dan bukan berasal dari tindak pidana.
Oleh karena itu unsur ini juga terpenuhi.
- Unsur Pemberatan Karena Hubungan Kerja atau Jabatan
Pasal 374 KUHP merupakan bentuk khusus dari tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Perbedaan mendasarnya terletak pada adanya hubungan kerja, profesi, pencarian, atau jabatan yang menyebabkan pelaku memperoleh penguasaan atas barang tersebut.
Dalam perkara ini:
- Samuel adalah Staf Keuangan PT Mandiri Jaya.
- Samuel memperoleh penguasaan atas dana perusahaan karena tugas dan jabatannya.
- Samuel memiliki kewenangan menerima pembayaran pelanggan dan menyetorkan dana ke rekening perusahaan.
Karena penguasaan dana tersebut timbul akibat hubungan kerja dan jabatan yang dipercayakan kepadanya, maka perbuatannya memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.
- Kerugian Yang Ditimbulkan
Audit internal menunjukkan adanya selisih dana sebesar Rp35.000.000.
Kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari tindakan Samuel yang menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Adanya kerugian riil memperkuat pembuktian adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Samuel.
- Nilai Pembuktian Pengakuan Samuel
Pengakuan Samuel di hadapan Direktur perusahaan merupakan petunjuk penting dalam proses pembuktian.
Namun sesuai prinsip hukum acara pidana, pengakuan semata tidak cukup untuk menjatuhkan pidana apabila tidak didukung alat bukti lain.
Oleh karena itu pengakuan tersebut harus diperkuat dengan:
- Hasil audit internal;
- Bukti pembayaran pelanggan;
- Rekening koran perusahaan;
- Keterangan saksi pelanggan;
- Keterangan saksi dari pihak perusahaan;
- Dokumen transaksi keuangan.
- Kesulitan Ekonomi Bukan Alasan Penghapus Pidana
Alasan Samuel menggunakan dana perusahaan karena mengalami kesulitan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Kesulitan ekonomi tidak menghapus unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum dari perbuatannya.
Dengan demikian Samuel tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
VIII. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, kami berpendapat:
- Samuel memperoleh penguasaan atas dana perusahaan secara sah karena hubungan kerja dan jabatannya sebagai Staf Keuangan PT Mandiri Jaya.
- Samuel dengan sengaja menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin perusahaan.
- Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian PT Mandiri Jaya sebesar Rp35.000.000.
- Seluruh unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP telah terpenuhi.
- Perbuatan Samuel lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan daripada penggelapan biasa sebagaimana Pasal 372 KUHP.
- Terdapat dasar hukum yang cukup bagi penyidik untuk melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap Samuel.
REKOMENDASI DAN SARAN
- PT Mandiri Jaya segera menyerahkan seluruh dokumen audit internal kepada penyidik.
- Perusahaan perlu menyerahkan bukti pembayaran pelanggan dan rekening koran yang menunjukkan adanya selisih dana.
- Penyidik perlu memeriksa pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebagai saksi.
- Penyidik perlu melakukan penelusuran aliran dana yang digunakan Samuel untuk kepentingan pribadi.
- PT Mandiri Jaya dapat mempertimbangkan pengajuan gugatan perdata untuk pemulihan kerugian apabila diperlukan.
- Perusahaan perlu memperkuat sistem pengawasan internal, pemisahan fungsi keuangan, serta mekanisme audit berkala guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
- Apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka Samuel dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Demikian Pendapat Hukum (Legal Opinion) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Kami,
(______________________)
Konsultan Hukum / Legal Officer

Gunawan
Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply