Evi Irhamni

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Bayangkan bangun pagi di Jakarta, tapi bukan sinar matahari yang menyambut, melainkan air banjir setinggi pinggang. Laut kita tenggelam bukan secara harfiah, tapi lumpur dan sampah dari sungai-sungai tercemar sudah menyusup ke pantai-pantai indah seperti Ancol dan Thousand Islands. Tahun 2025 ini, banjir bandang Januari menewaskan 2.500 jiwa dan merendam 70% ibu kota, menurut data BNPB. Laut yang dulu jadi sumber ikan nelayan kini jadi kuburan plastik dan limbah industri dari pabrik-pabrik di Bekasi dan Karawang. Nelayan seperti Pak Slamet di Teluk Jakarta bilang, “Ikan hilang, air hitam pekat. Kami lapar, tapi ikan mati duluan.”

Sementara itu, hutan kita terbakar seperti obor raksasa. Di Kalimantan Barat, kebakaran lahan sawit membakar 1, 2 juta hektar sejak Juni, ciptakan kabut asap yang bikin sekolah tutup dan rumah sakit penuh pasien ISPA. Sumatera Utara tak kalah parah, longsor Sulteng akibat deforestasi tambang nikel telan 4.000 korban jiwa, tambah erupsi Merapi yang spew abu vulkanik ke udara Jawa Tengah. Gempa Cianjur Desember lalu memicu longsor susulan, hancurkan 50.000 rumah. Hutan lindung yang seharusnya jadi benteng alam malah jadi korban penebangan liar untuk proyek infrastruktur Milenial Kardus pemerintahan Prabowo eh, maksudnya Merah Putih Emas 2045.

Politik apa yang ada di balik malapetaka ini? Presiden Prabowo janji besar: Rp100 triliun untuk dana bencana dan reboisasi. Tapi KPK baru saja tangkap tiga pejabat BNBP atas korupsi Rp20 triliun dana rekonstruksi banjir Jakarta. Uang untuk tanggul Ciliwung dan normalisasi sungai menguap ke rekening perusahaan boneka milik kroni koalisi Gerindra-PDIP. Di Sulawesi Tengah, izin tambang ilegal diterbitkan meski zona merah bencana harga satu izin Rp5 miliar, kata saksi di sidang KPK. “Ini bukan mitigasi bencana, ini jualan izin mati,” geram aktivis WALHI.

Regulasi kita ironisnya seperti pasar malam beli izin, bakar hutan, tenggelamkan laut, lalu lari. UU Bencana Nomor 24/2025 yang direvisi DPR malah tambah celah, perusahaan asing boleh bayar “izin mitigasi” Rp10 miliar untuk eksploitasi nikel di Raja Ampat, meski ancam terumbu karang. Hasil? Laut Papua tercemar timah dan merkuri, ikan mati massal, nelayan demo di depan Istana. Di hutan Papua, 300.000 hektar hilang untuk sawit izinnya? Dijual lelang tertutup oleh bupati korup. Mahkamah Konstitusi (MK) sibuk urus putusan kabinet Prabowo soal menteri lingkungan, tapi judicial review UU Minerba ditolak. “Hukum ada, tapi kantongnya bolong,” sindir pakar hukum UI, Prof. Budi Santoso. Bayangkan dampaknya pada rakyat kecil. Di desa nelayan Serang, Bu Sari kehilangan suami saat banjir; anaknya batuk kronis gara-gara asap Merapi. Petani sawit di Riau gigit jari: lahan terbakar, tapi perusahaan tak bayar ganti rugi karena “force majeure”. Anak muda di Jakarta hijrah ke Bogor karena udara tak layak napas indeks kualitas udara capai 300, kategori berbahaya. Ekonomi ambruk: pariwisata Bali rugi Rp15 triliun gara-gara pantai kotor, ekspor ikan turun 40%. Ini bukan sekadar bencana alam ini bom waktu buatan tangan korupsi.

Prabowo respons dengan konferensi “Hijau Emas 2045“, tapi koalisi retak: Demokrat desak hukuman mati koruptor dana bencana, PKS tuntut moratorium tambang. DPR bahas revisi UU Lingkungan, tapi lobi perusahaan sawit kuat. KPK gebuk 50 pejabat tahun ini, tapi pengadilan sering ringankan hukuman rata-rata 2 tahun penjara, lalu bebas bersyarat. Rakyat demo di Monas“Stop jual beli izin! Alam bukan stok dagangan!”

Sudah saatnya berubah. Pemerintah harus terapkan UU Anti-Korupsi Bencana baru sita aset koruptor, blacklist perusahaan nakal, dan transparansi dana via blockchain. MK perlu prioritas putusan lingkungan, bukan politik dinasti. Kita, rakyat, bisa mulai dari nol sampah plastik, tanam pohon via app GoGreen, dan suara di medsos Selamatkan. Laut kita harus biru lagi, hutan hijau abadi bukan jadi korban regulasi busuk. 2026 bisa jadi titik balik, kalau kita bersatu lawan jual beli izin ini. Alam bukan milik segelintir elit ini rumah kita semua.

Pertama, akar masalah dari bencana ekologis yang berulang terletak pada tata kelola sumber daya alam yang cacat dan sarat konflik kepentingan. Sistem perizinan yang terdesentralisasi pasca Reformasi 1998, meski dimaksudkan untuk mendekatkan pengelolaan pada daerah, justru sering disalahgunakan. Pemerintah daerah, yang haus akan Pendapatan Asli Daerah (PAD), cenderung menerbitkan izin eksploitasi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan secara masif dan tumpang tindih dengan kawasan lindung(Kurniawan.2020). Data dari Consortium for Agrarian Reform (KPA) mencatat peningkatan konflik agraria sebesar 20% pada 2024, dengan mayoritas kasus (65%) berkaitan dengan perampasan lahan untuk perkebunan sawit dan tambang. Masyarakat adat, sebagai penjaga tradisional hutan, menjadi korban utama. Lemahnya pengakuan hak ulayat dalam hukum positif, seperti dalam UU Cipta Kerja, semakin meminggirkan mereka, mengubah hutan adat yang lestari menjadi monokultur yang rentan terbakar.

Kedua, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari dimensi ekonomi-politik, yaitu cengkeraman oligarki dan ketergantungan negara pada ekonomi ekstraktif. Model pembangunan Indonesia masih bertumpu pada eksploitasi dan ekspor sumber daya alam mentah, seperti batubara, nikel, dan minyak sawit. Model ini menciptakan lingkaran setan: kebutuhan devisa mendorong eksploitasi lebih besar, yang merusak lingkungan, sementara keuntungannya hanya terkonsentrasi pada segelintir konglomerat yang berkepentingan untuk menjaga rezim perizinan yang longgar (Robison.2017). Janji investasi besar dari proyek-proyek seperti Indonesia Emas 2045 atau hilirisasi nikel, meski menggiurkan secara ekonomi, sering mengabaikan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang independen dan partisipatif. Akibatnya, seperti yang terjadi di Halmahera dan Sulawesi Tengah, ekosistem hutan dan laut dikorbankan untuk kepentingan industri, dengan dalih pembangunan nasional.

Ketiga, dari sisi regulasi, terdapat kesenjangan besar (regulatory gap) antara hukum di atas kertas dan implementasinya di lapangan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebenarnya memiliki norma yang memadai. Namun, pelemahan terjadi melalui regulasi turunan, penafsiran sempit, dan penegakan hukum yang lemah. UU Cipta Kerja, misalnya, dinilai banyak pihak telah mereduksi partisipasi publik dalam proses AMDAL dan mempermudah penerbitan izin berusaha (Halim.2023). Sementara itu, lembaga penegak hukum seperti KPK dan KLHK seringkali kewalahan menghadapi jaringan korupsi yang sistematis dan berbiaya tinggi dalam sektor SDA. Putusan pengadilan untuk pelaku kejahatan lingkungan juga kerap terlalu ringan dan tidak membuat jera, seperti terlihat dalam kasus kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan.

Keempat, dampak krisis lingkungan ini telah menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi yang dalam, atau sering disebut sebagai ecological poverty. Kelompok masyarakat miskin dan rentan seperti nelayan tradisional, petani gurem, dan masyarakat adat menanggung beban paling berat dari banjir, polusi udara, dan hilangnya sumber penghidupan. Studi Bank Dunia tahun 2023 memperkirakan bahwa kerugian ekonomi akibat degradasi lingkungan dan bencana di Indonesia mencapai 3-4% dari PDB per tahun. Namun, kerugian non-ekonomi seperti gangguan kesehatan, trauma psikologis, dan hilangnya identitas budaya jauh lebih sulit diukur. Anak-anak yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap, atau generasi nelayan yang kehilangan mata pencaharian karena laut tercemar, adalah wajah nyata dari kegagalan tata kelola ini.

Kelima, dalam konteks politik, isu lingkungan sering kali hanya menjadi alat kampanye (green rhetoric) tanpa komitmen nyata. Janji-janji besar seperti Hijau Emas 2045 atau alokasi dana bencana triliunan rupiah kerap kandas di tengah jalan karena koalisi politik yang rapuh dan tarik-menarik kepentingan di parlemen. Partai-partai politik masih enggan memasukkan agenda lingkungan sebagai prioritas utama, karena dianggap kurang populis dibandingkan isu ekonomi jangka pendek. Di sisi lain, masyarakat sipil dan gerakan lingkungan seperti WALHI, Greenpeace Indonesia, dan berbagai kelompok muda menunjukkan peran kritisnya. Tekanan dari bawah melalui judicial review, kampanye media sosial, dan aksi langsung telah berhasil menyoroti beberapa kasus, meskipun dampak kebijakannya masih terbatas.

Berdasarkan analisis di atas, solusi yang ditawarkan haruslah transformatif, sistematis, dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Pertama, reformasi mendasar terhadap sistem perizinan dan tata kelola SDA mutlak diperlukan. Pemerintah perlu mengkonsolidasi dan mendigitalisasi basis data perizinan (One Map Policy) secara transparan, serta menerapkan moratorium permanen terhadap izin baru di hutan primer dan lahan gambut. Kedua, penegakan hukum harus diperkuat. Ini termasuk meningkatkan kapasitas dan independensi aparat, memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi korporasi perusak lingkungan, dan memperluas penggunaan instrument civil liability untuk pemulihan lingkungan. Ketiga, transisi dari ekonomi ekstraktif ke ekonomi hijau dan biru harus dipercepat. Insentif harus dialihkan dari industri ekstraktif ke pengembangan energi terbarukan, ekonomi sirkular, ekowisata, dan perikanan berkelanjutan. Keempat, partisipasi publik dan keadilan agraria harus menjadi jantung kebijakan. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal harus diperkuat, dan proses pengambilan keputusan harus inklusif dan terbuka. Terakhir, pendidikan lingkungan dan literasi ekologi harus diintegrasikan dalam kurikulum formal dan non-formal untuk membangun kesadaran kolektif dari generasi muda.

Krisis lingkungan Indonesia adalah cermin dari krisis tata kelola dan moral. Menyelamatkan laut dan hutan bukan sekadar tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Dengan political will yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan partisipasi aktif masyarakat, 2026 bisa menjadi titik balik menuju Indonesia yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Alam bukan warisan nenek moyang, melainkan titipan untuk anak cucu; menjual izin untuk merusaknya adalah pengkhianatan terhadap masa depan itu sendiri.