Indah Marlina
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Perkembangan dunia digital yang pesat telah menjadikan konten creator sebagai profesi yang diminati dan berpotensi menghasilkan pendapatan signifikan, dengan jutaan pengguna platform seperti YouTube dan TikTok di Indonesia yang membangun karier melalui ide dan kreativitas mereka. Namun, di balik peluang tersebut tersembunyi tantangan serius terkait batasan hukum yang harus dipahami dan dipatuhi, karena setiap konten yang dibuat berpotensi menabrak aturan yang berlaku mulai dari pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran privasi dan data pribadi. (Abdullah, Riza, 2022: 37).
Pelanggaran ini tidak hanya dapat menyebabkan sanksi seperti gagal monetisasi, penangguhan akun, atau penghapusan konten, tetapi juga dapat mengakibatkan tuntutan hukum, denda besar, bahkan penjara yang mampu mengancam seluruh karier seorang konten creator. Selain itu, perdebatan terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang memperluas wewenang pengawasan terhadap konten pengguna (UGC) menambah ketidakpastian bagi para kreator, sehingga kesadaran akan aspek hukum menjadi semakin krusial untuk melindungi diri dan memastikan kelangsungan karir di dunia digital yang terus berkembang. (Adnan, Dwi, 2023: 62).
Perspektif perundang-undangan tentang konten creator dan batasan hukum yang bisa mengancam kariernya di Indonesia didasarkan pada rangkaian aturan yang meliputi berbagai aspek aktivitas digital, yang bertujuan memastikan keamanan, keadilan, dan perlindungan hak semua pihak. (Wahyu, Ilahi, 2022: 31). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi landasan utama yang melarang penyebaran hoaks, fitnah, pencemaran nama baik, dan konten yang menimbulkan kerusuhan sosial, dengan sanksi yang bisa mencakup denda besar dan penjara yang mampu menghentikan karier seorang kreator. Selain itu, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 melindungi karya orang lain, sehingga penggunaan musik, video, atau gambar tanpa izin resmi dapat menyebabkan tuntutan hukum dan kehilangan akses monetisasi di platform.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga menerbitkan keputusan menteri yang mewajibkan platform untuk menghapus konten berbahaya seperti pornografi anak, terorisme, dan perjudian dalam waktu terbatas—jika kreator mengunggah konten semacam itu, akun mereka bisa ditangguhkan atau diblokir secara permanen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mengawasi kreator yang mempromosikan produk bermasalah atau menyesatkan masyarakat, dengan tindakan yang berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dapat mengakibatkan tuntutan dan kerusakan nama baik. Semua peraturan ini menunjukkan bahwa konten creator harus memiliki pemahaman yang baik tentang hukum agar tidak terjebak dalam masalah yang dapat merusak seluruh karir yang telah dibangun melalui kreativitas mereka di dunia digital. (Agus, Putra, 2021: 49).
Perspektif hukum Islam klasik tentang konten creator dan batasan hukum yang bisa mengancam kariernya bersandar pada prinsip-prinsip ajaran Al-Quran dan Hadis yang mengatur setiap bentuk komunikasi dan tindakan manusia, meskipun profesi konten creator belum ada pada masa klasik. (Yusuf, Rahmad, 2023: 68). Hukum Islam klasik menekankan bahwa setiap kata dan pesan yang disampaikan termasuk melalui platform digital yang diibaratkan sebagai ruang berkomunikasi modern mempunyai amanah dan tanggung jawab besar, karena setiap perkataan akan dicatat oleh malaikat dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, seperti yang dinyatakan dalam Surat Qaf ayat 18. Dalam hal penyebaran informasi, prinsip tabayyun (verifikasi kebenaran) menjadi inti yang tidak bisa diabaikan, Selain itu, prinsip amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran) mengajarkan konten creator untuk menghasilkan konten yang bermanfaat, menginspirasi, dan sesuai dengan nilai-nilai kebaikan, bukan yang merugikan atau menimbulkan kerusuhan. (Fitri, Nur, 2024: 83). Jika seorang konten creator melanggar prinsip-prinsip ini, meskipun tidak langsung diancam oleh hukum negara masa klasik, ia akan menghadapi hukuman di akhirat yang dapat memengaruhi kesejahteraan abadi, yang dalam konteks karier di dunia ini juga dapat menyebabkan kerusakan nama baik, kehilangan kepercayaan khalayak, dan akhirnya mengancam kelangsungan kariernya sebagai kreator.
Perspektif hukum Islam kontemporer tentang konten creator dan batasan hukum yang bisa mengancam kariernya adalah penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam konteks digital modern, yang menekankan bahwa setiap aktivitas kreator memiliki tanggung jawab agama dan dampak pada kehidupannya di dunia dan akhirat. (Hanif, Muhammad, 2022: 28). Para ulama kontemporer dan lembaga seperti MUI menegaskan bahwa konten creator harus menghindari segala bentuk konten yang terlarang syariat, seperti ghibah, fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, dan tindakan yang mendzalimi diri sendiri atau orang lain seperti konten yang memperlihatkan kesedihan orang hanya untuk keuntungan pribadi atau aksi berbahaya yang dapat menyebabkan penghasilan menjadi haram dan kerusakan nama baik yang mengancam karier.
Selain itu, prinsip tabayyun (verifikasi kebenaran) menjadi sangat penting untuk memastikan informasi yang disebarkan benar dan tidak menyesatkan, sedangkan hak cipta dianggap sebagai bagian dari hak manusia (ḥuqūq al-‘ibād) yang wajib dijaga, sehingga penggunaan karya orang lain tanpa izin atau atribusi yang tepat dapat menimbulkan masalah hukum dan dampak negatif pada karir. (Julia, Sari, 2023: 71).
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar juga diaplikasikan dengan mendorong kreator untuk menghasilkan konten yang bermanfaat, mencerdaskan, dan sesuai dengan nilai-nilai kebaikan, sehingga media sosial dapat menjadi sarana dakwah dan kemajuan bukanlah sumber kemudharatan. Semua ini menunjukkan bahwa konten creator yang memahami dan mematuhi batasan hukum Islam kontemporer tidak hanya melindungi diri dari sanksi agama dan negara, tetapi juga membangun karir yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Wahyudi Djafar, direktur eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (EL SAM), memiliki pendapat yang tegas tentang batasan hukum yang bisa mengancam karier konten creator, terutama terkait dengan draft revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR. Beliau mengkritik pengaturan dalam draf tersebut yang dianggap tumpang tindih dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena platform digital seperti YouTube dan TikTok sudah diatur dalam UU ITE dan tidak perlu diatur kembali dalam UU Penyiaran. Wahyudi juga menekankan perbedaan yang penting antara konten siaran yang dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi dan konten yang dibuat oleh individu (user generated content/UGC) melalui platform media sosial, dan beliau khawatir bahwa persamaan pengaturan kedua jenis konten ini akan membatasi ruang gerak kreator dalam berkreasi, menghambat inovasi, serta menambah beban dan memperlambat proses publikasi konten. (Khalid, Abdul, 2021: 55). Menurutnya, hal ini berpotensi mengancam karier konten creator karena dapat membuat mereka sulit menghasilkan karya dengan kebebasan dan efisiensi, bahkan berisiko terkena sanksi jika tidak mampu memenuhi persyaratan yang terlalu ketat dan tidak sesuai dengan karakteristik UGC.
Berdasarkan analisis tentang konten creator vs hukum dan batasan yang bisa mengancam kariernya, profesi ini menghadapi keseimbangan yang halus antara kebebasan berekspresi dan kewajiban mematuhi aturan yang berlaku, di mana setiap langkah kreatif memiliki potensi konsekuensi hukum yang signifikan. (Syarif, Anwar, 2024: 94).
Berbagai perundang-undangan seperti UU ITE, UU Hak Cipta, dan rancangan revisi UU Penyiaran menjadi landasan utama yang membatasi aktivitas kreator mulai dari pelanggaran hak cipta yang dapat menyebabkan gagal monetisasi atau penutupan akun, pencemaran nama baik dan fitnah yang dikenai hukuman penjara dan denda besar, hingga konten yang merugikan anak-anak yang melanggar UU Perlindungan Anak.
Sebagai penulis, saya melihat bahwa hubungan antara konten creator dan hukum adalah dinamika yang kompleks dan semakin penting di era digital saat ini, dimana kebebasan berekspresi yang diberikan platform harus seimbang dengan tanggung jawab mematuhi batasan hukum yang ada. Saya percaya bahwa batasan hukum bukanlah hanya penghalang yang mengancam karier, tetapi juga perlindungan bagi kreator dan masyarakat secara luas karena aturan tentang hak cipta melindungi karya mereka sendiri dan orang lain, sedangkan aturan tentang hoaks dan fitnah menjaga kepercayaan pada ruang digital yang sehat.
Namun, saya juga khawatir dengan beberapa peraturan yang tengah dibahas, terutama revisi UU Penyiaran yang tampaknya terlalu luas dalam mengatur konten pengguna, yang berpotensi membatasi inovasi dan membuat kreator terbebani dengan persyaratan yang tidak sesuai dengan karakteristik kerja mereka yang cepat dan fleksibel. Untuk saya, kunci agar karier konten creator tetap aman dan berkelanjutan terletak pada kesadaran yang baik tentang aspek hukum, kemampuan untuk berkreasi di dalam batasan aturan, serta upaya bersama antara pemerintah, platform, dan kreator untuk menyusun peraturan yang adil, jelas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

Leave a Reply