Abdul Kalam Siregar

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Konflik agraria tetap menjadi masalah mendasar dalam pembangunan Desa simangambat , perselisihan lahan antara masyarakat dengan negara atau perusahaan terus berlangsung, khususnya di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta proyek infrastruktur. Masyarakat adat sering kali berada di posisi paling rentan, kehilangan tanah ulayat, ruang penghidupan, dan bahkan menghadapi kriminalisasi saat memperjuangkan hak mereka.

Bagi masyarakat adat, tanah lebih dari sekadar aset ekonomi. Tanah merupakan sumber kehidupan yang terintegrasi dengan identitas, sejarah, serta nilai budaya mereka. Hubungan ini bersifat kolektif dan diwariskan antargenerasi. Namun, pandangan ini sering bertabrakan dengan perspektif pembangunan modern yang memandang tanah hanya sebagai komoditas dan objek investasi, menjadi akar utama konflik agraria di Desa simangambat jae kecamatan simangambat kabupaten padang lawas utara, Tanah adat bukan sekadar lahan fisik, melainkan simbol warisan budaya, identitas komunitas, dan sumber kehidupan yang telah ada jauh sebelum negara

Secara konstitusional, negara sudah mengakui eksistensi masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya. Pasal 28I ayat (3) juga menekankan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Sayangnya, pengakuan ini sering hanya normatif dan belum terealisasi dalam kebijakan atau penegakan hukum di lapangan.

Salah satu akar masalah konflik agraria adalah ketidakseimbangan penguasaan tanah. Kebijakan agraria cenderung memihak perusahaan besar lewat pemberian izin konsesi, sementara masyarakat adat simangambat kekurangan kepastian hukum atas wilayah yang telah mereka kelola selama puluhan atau ratusan tahun. Akibatnya, tanah adat mudah diklaim sebagai tanah negara atau area konsesi tanpa persetujuan warga setempat.

Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 sebenarnya bertujuan mencapai keadilan sosial dan pemerataan penguasaan tanah. Namun, dalam praktiknya, semangat itu terkikis oleh regulasi sektoral yang saling bertumpang tindih. Undang-undang kehutanan, pertambangan, dan perkebunan sering mendominasi serta mengesampingkan hak ulayat masyarakat adat, sehingga memperburuk potensi konflik di berbagai daerah.

Di sektor kehutanan, konflik semakin rumit. Penetapan kawasan hutan oleh negara kerap dilakukan tanpa partisipasi masyarakat adat simangambat kecamatan simangambat kabupaten padang lawas utara yang bergantung padanya sejak lama. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menetapkan hutan adat bukan hutan negara seharusnya menjadi landasan perlindungan kuat. Namun, pelaksanaannya masih lambat dan birokratis, meninggalkan banyak komunitas adat dalam ketidakpastian hukum.

Masalah lain yang memperburuk situasi adalah penegakan hukum yang bersifat represif. Masyarakat adat sering dicap pelaku pelanggaran saat mempertahankan tanahnya, dengan tuduhan seperti penyerobotan lahan, perusakan, atau penghalangan usaha. Pendekatan ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tapi juga memperlemah kepercayaan masyarakat adat terhadap negara dan sistem hukum.

Konflik agraria tak lepas dari paradigma pembangunan yang terfokus pada pertumbuhan ekonomi belaka. Pembangunan dipandang sebagai percepatan investasi dan eksploitasi sumber daya alam, mengabaikan dampak sosial-ekologis. Masyarakat adat kerap dilabeli penghalang pembangunan, padahal studi menunjukkan wilayah mereka justru lebih lestari dan berkelanjutan.

Negara wajib bertindak sebagai pelindung semua warga, bukan hanya pendukung kepentingan modal. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat harus konkret, bukan sekadar pengakuan formal. Langkah krusial adalah mempercepat pengesahan undang-undang masyarakat adat untuk menciptakan kepastian hukum yang konsisten di seluruh wilayah.

Penyelesaian konflik agraria juga harus berbasis dialog setara dan adil. Negara perlu menjamin setiap kebijakan pembangunan di wilayah adat mendapat persetujuan bebas dari masyarakat. Pendekatan paksa hanya memperpanjang konflik dan meninggalkan luka sosial yang dalam.

Pada intinya, konflik agraria dan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat mencerminkan kegagalan keadilan sosial. Amanat Pasal 33 UUD 1945 menuntut pemanfaatan bumi, air, dan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat secara maksimal. Masyarakat adat sebagai bagian rakyat tak boleh dikorbankan demi pembangunan.

Tanpa sikap berpihak yang tegas, konflik agraria akan berulang dan menjadi beban sosial jangka panjang. Sebaliknya, dengan perlindungan hukum yang kuat dan adil, negara bisa menyelesaikan konflik sekaligus membangun fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan bermartabat.