RisetAnakBangsa.id-Indonesia Adalah negara kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau, dan memiliki beragam budaya. Setiap wilayah indonesia memiliki tradisi,Bahasa, dan seni khasnya sendiri yang menunjukkan jati diri dan Sejarah mereka. Warisan budaya indonesia dapat dibagi menjadi dua kelompok besar: berwujud dan tak berwujud. Warisan berwujud mencakup hal-hal seperti candi,bangunan tua dan benda-benda fisik lainnya. Warisan tak berwujud mencakup tradisi, upacara, pertunjukan, dan pengetahuan yang diwariskan keluarga Masyarakat dari satu generasi kegenerasi berikutnya. Tari tradisional merupakan salah satu warisan budaya tak benda yang paling luar biasa. Selain memberikan kesenangan, tari tradisional indonesia juga merupakan sarana ekspresi dan komunikasi budaya.

keberadaan tari tradisional Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam konteks globalisasi yang semakin mengaburkan batas-batas budaya. Globalisasi membawa dampak positif dan negatif terhadap budaya lokal. Di satu sisi, budaya lokal dapat dikenal lebih luas dan mendapatkan pengakuan internasional. Di sisi lain, ada risiko klaim budaya oleh negara lain yang dapat merugikan identitas budaya asli. Kasus klaim Tari Pendet oleh Malaysia pada tahun 2009 adalah contoh nyata dari tantangan ini. Pada tahun 2009, terjadi polemik antara Indonesia dan Malaysia terkait penggunaan Tari Pendet dalam iklan pariwisata Malaysia tanpa menyebutkan asal-usulnya dari Indonesia. Tari Pendet, yang merupakan tarian sacral dari Bali, muncul dalam materi promosi Visit Malaysia, sehingga memicu kemarahan masyarakat di Indonesia. Masyarakat dan pemerintah Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk klaim budaya yang tidak sah, sehingga menimbulkan gelombang protes dan tuntutan klarifikasi serta permintaan maaf dari pihak Malaysia. Dalam iklan pariwisata Malaysia, Tari Pendet ditampilkan tanpa menyebutkan asal usulnya, yang memicu protes dari masyarakat Indonesia (Fibri, 2008). Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum terhadap tari tradisional untuk mencegah pengakuan yang tidak sah oleh pihak asing.

Penulis berargumen klaim warisan budaya antara indonesia dan Malaysia menunjukkan kelemahan fundamental dalam sistem perlindungan hukum internasional terhadap warisan budaya tak benda, dan bahwa indonesia perlu memperkuat regulasi nasional yang lebih spesifik serta aktif dalam diplomasi internasional untuk memepertahankan hak atas warisan budaya nya. meskipun terdapat instumen hukum internasional seperti konvensi UNESCO 2003 dan ketentuan hak kekayaan intelektual, implementasinya masih belum cukup melindungi warisan budaya indonesia dari klaim negara lain karena belum ada mekanisme penghukuman tegas terhadap pelanggaran dan kekurangannya peran pemerintah dalam melaksanana peraturan yang ada.

Mengenai Tari Tradisional sama seperti benda dan semua hal yang diciptakan melalui pengetahuan seseorang maka akan dilindungi oleh Hukum. Hak Kekayaan Intelektual memiliki dua cabang yang hampir sama yakni Hak Cipta (Copyright) dan Paten (Patent). Di dalam Paten objeknya dibatasi yaitu pada hal-hal yang kasat mata (tangible) bukan pada yang tidak kasat mata (intangible). Suatu invensi atau penemuan dapat diberi Paten apabila invensi tersebut mengandung unsur: ciptaan yang dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hal ini sesuai dengan masuknya folklor dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bentuk perlindungan hukum terhadap HKI khususnya Hak Cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa: Pasal 1 “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”( Dewa, 2021).

Klaim warisan budaya tradisional antara Indonesia dan Malaysia, khususnya kasus Tari Pendet tahun 2009, menunjukkan kelemahan struktural yang fundamental dalam sistem perlindungan hukum internasional terhadap warisan budaya tak benda. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan 742 bahasa dari 478 suku bangsa memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, namun sistem hukum internasional saat ini tidak mampu melindungi secara efektif dari klaim negara lain (rogher, 2024). Meskipun terdapat instrumen hukum seperti Konvensi UNESCO 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, implementasinya masih tidak efektif karena tidak ada mekanisme penghukuman tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain.

Tari Pendet sebagai tarian sakral dari Bali yang muncul dalam iklan pariwisata Malaysia “Visit Malaysia” tanpa menyebutkan asal-usulnya pada tahun 2009 menjadi contoh nyata dari kegagalan sistem perlindungan ini (Beisca 2020). Masyarakat dan pemerintah Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk klaim budaya yang tidak sah, sehingga memicu gelombang protes dan tuntutan klarifikasi serta permintaan maaf dari pihak Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum saat ini hanya bersifat preventive atau pencegahan, dan tidak memiliki mekanisme punitive atau penegakan yang kuat untuk memaksa negara lain menghormati hak budaya negara asal.

Kelemahan sistemik ini terlihat dari beberapa aspek penting. Konvensi UNESCO 2003 tidak menyediakan sanksi bagi negara pihak yang melanggar kewajiban pelestarian dan perlindungan budaya tidak berwujud di tingkat nasional . Forum UNESCO lebih berfokus

pada kegiatan promosi ekspresi budaya daripada perlindungan hukum yang efektif . WIPO sebagai forum internasional untuk kekayaan intelektual juga belum dapat menghasilkan instrumen hukum khusus untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional . Selain itu, kurangnya dokumentasi serta inventarisasi warisan budaya Indonesia menyebabkan mudah diklaim oleh negara asing ( Sudharma & putri, 2025).

Pemerintah Indonesia juga menunjukkan respons yang lamban dalam melindungi warisan budaya. Pemerintah baru mengajukan batik ke UNESCO setelah klaim Malaysia pada tahun 2008, dan Reog Ponorogo setelah klaim pada tahun 2022. Batik akhirnya diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 2 Oktober 2009 setelah Indonesia menominasikan pada 2008, yaitu setelah terjadi klaim dari Malaysia. Reog Ponorogo dossier diterima lengkap oleh UNESCO pada 2023 dan akan disidangkan akhir 2024 untuk ditetapkan sebagai ICH. Penyelesaian kasus Tari Pendet dilakukan melalui negosiasi diplomatik karena dinilai paling efektif untuk mewujudkan perdamaian antar negara, bukan melalui jalur hukum formal .

Klaim warisan budaya antara Indonesia dan Malaysia mengungkap kegagalan sistemik dalam perlindungan hukum internasional terhadap warisan budaya tak benda. Konvensi UNESCO 2003 dan peraturan HKI nasional melalui UU No. 28/2014 belum cukup melindungi karena tidak ada sanksi tegas bagi negara yang mengklaim budaya negara lain secara tidak sah ( Purba, 2020) . Penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan melalui jalur diplomatik seperti negosiasi, mediasi, dan konsiliasi melalui Indonesia-Malaysia Eminent Persons Group (EPG) yang dibentuk tahun 2008 sebagai wadah mediasi perselisihan warisan budaya antara kedua negara . Pemerintah Indonesia lamban dalam mendaftarkan warisan budaya ke UNESCO sebelum terjadi klaim, dan perlindungan hukum nasional belum optimal dan tidak unifikatif dalam memberikan perlindungannya.

Bagaimana kelemahan fundamental dalam sistem perlindungan hukum internasional terhadap warisan budaya tak benda dapat diatasi melalui memperkuat regulasi nasional yang lebih spesifik dan diplomasi internasional aktif untuk mempertahankan hak Indonesia atas warisan budaya mereka, mengingat instrumen hukum seperti Konvensi UNESCO 2003 dan UU HKI belum efektif mencegah klaim budaya oleh negara lain?

Pertama, Indonesia perlu reformasi regulasi nasional dengan membentuk Peraturan Presiden khusus tentang Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Indonesia yang Dilindungi Negara, serta membentuk sanksi tegas dalam UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta untuk pelanggaran ekspresi budaya tradisional. Indonesia juga harus mempercepat inventarisasi dan dokumentasi seluruh warisan budaya tak benda di seluruh Indonesia karena kurangnya dokumentasi menyebabkan budaya mudah diklaim negara lain .

Kedua, Indonesia harus menjalankan diplomasi internasional aktif dengan mendaftarkan warisan budaya ke UNESCO secepat mungkin sebelum negara lain mengklaim, seperti contoh Batik 2009 dan Reog Ponorogo 2024. Indonesia juga harus aktif dalam forum WIPO untuk mendorong pembentukan instrumen hukum khusus yang melindungi Traditional Cultural Expressions. Indonesia-Malaysia Eminent Persons Group (EPG) harus digunakan sebagai wadah mediasi berkelanjutan untuk mencegah konflik budaya antar kedua negara.

Ketiga, Indonesia perlu melibatkan masyarakat dalam pelestarian budaya dengan mengintegrasikan pelajaran budaya tradisional dalam kurikulum sekolah SD-SMA dan melaksanakan program sosialisasi serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi warisan budaya. Pemerintah juga harus mendukung seniman dan komunitas adat dalam pelestarian dan dokumentasi budaya.

Keempat, Indonesia harus menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dengan menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13/2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal secara lebih luas. Perlindungan folklor perlu diterapkan dalam sui generis dengan UU tersendiri untuk ekspresi budaya tradisional karena perlindungan hukum warisan budaya tak benda di Indonesia melalui sistem hukum positif belum maksimal, optimal, dan unifikatif.

Daftar Pustaka

Fibri, R. (2008, Agustus 25). Tari Pendet tayang, protes berbilang. Liputan6. Diakses dari

https://www.liputan6.com/news/read/241888/tari-pendet-tayang-protes-berbilang

Mangku Sudika Gede Dewa. 2021. “ Pelindungan Hukum Terhadap Tari Tradisional Sebagai Warisan Budaya  Bangsa  Indonesia Ditinjau Dari Hukum  Internasional, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1

Pantow matthew  faith Rogher. 2024. “perlindungan hukum terhadap budaya tradisional indonesia yang di klaim oleh Malaysia menurut hukum internasional, jurnal fakultas hukum UNSRAT VOL. 12 No. 4

Purba Juliana Eva. 2020. “ Perlindungan Hukum Warisan Budaya Takbenda Dan Penerapannya Di Indonesia, Journal Of Internasional Law Vol. 1 No 1

Putri maharani manik Sg. A. A. & Sudharma Adi Jnanuarsa Kadek. 2025. “ Analisis Implementasi Undang- undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak cipta sebagai Intrusmen Pelestarian Dan Perlindungan Tari Tradisional Dari Ancama Klaim Budaya Oleh Negara asing, jurnal ilmu hukum Vol. 4 no. 1

Siregar Azzahra Beisca. 2020. “ Proteksi Hukum Pada Tari Pendet Dalam Domain Ekspresi Budaya Tradisional (folklore) DAITINJSU Pada Presfektif Hukum Internasional, jurnal Fatwa hukum Vol.3 no. 1

May Sarah   

Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan