Maysarah Batubara
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang diatur oleh hukum. Di Indonesia, konsep keluarga tidak bisa dilepaskan dari peran ayah dan ibu sebagai dua pilar utama. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa tidak semua keluarga memiliki struktur yang ideal. Ada kalanya seorang ibu harus menjalankan peran ganda, bukan hanya sebagai ibu yang mengasuh dan mendidik anak, tetapi juga sebagai ayah yang mencari nafkah dan menjadi kepala keluarga.
Fenomena ini bukan sesuatu yang asing lagi di tengah masyarakat kita. Entah karena perceraian, kematian suami, atau bahkan karena suami yang tidak bertanggung jawab, banyak ibu yang akhirnya harus berdiri sendiri memikul beban keluarga. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum memandang situasi ini? Apakah hukum kita sudah cukup memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap ibu yang menjalankan peran ganda tersebut?
Realitas menunjukkan bahwa hukum Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai patriarki. Masih banyak peraturan yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah utama, sementara perempuan dianggap sebagai pendamping. Data dan laporan menunjukkan bahwa tidak sedikit perempuan, khususnya ibu, yang justru berperan sebagai tulang punggung keluarga dan penopang utama ekonomi rumah tangga (BPS, 2023). Oleh karena itu, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keadilan gender, tetapi juga menyangkut urgensi pembaruan hukum agar mampu mengikuti perkembangan zaman serta merefleksikan realitas sosial yang hidup dalam masyarakat (Komnas Perempuan, 2022).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur secara tegas bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Konstruksi hukum ini mencerminkan pandangan tradisional tentang pembagian peran dalam keluarga. Namun, pasal tersebut juga menegaskan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pembagian peran, tidak ada hierarki dalam hal hak dan kewajiban fundamental.
Yang menarik adalah ketika kita berbicara tentang kewajiban orangtua terhadap anak. Pasal 45 UU Perkawinan menyatakan bahwa kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Tidak ada pembedaan antara kewajiban ibu dan ayah dalam hal ini. Artinya, secara hukum, tanggung jawab terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.
Masalahnya bukan pada bunyi pasalnya, tapi pada implementasinya. Di lapangan, ketika terjadi perceraian atau ayah meninggalkan keluarga, ibu yang harus menanggung semuanya sendirian. Hukum memang mengatakan tanggung jawab bersama, tapi mekanisme penegakannya lemah. Berapa banyak ayah yang kabur dari tanggung jawab nafkah anak dan tidak ada sanksi tegas? Ini yang membuat ibu harus jadi ibu sekaligus ayah, bukan karena pilihan, tapi karena terpaksa.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (Inpres No. 1/1991), peran suami dan istri juga diatur secara spesifik. Pasal 80 KHI menyebutkan bahwa suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, Pasal 83 menyatakan bahwa kewajiban utama istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
Namun, ketika terjadi perceraian, KHI memberikan aturan yang cukup jelas tentang hak asuh anak dan kewajiban nafkah. Pasal 105 KHI menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah hak ibunya. Ini mengakui bahwa ibu memiliki peran sentral dalam pengasuhan anak, terutama pada masa-masa awal kehidupan anak. Yang perlu dicatat adalah bahwa meskipun hak asuh ada pada ibu, kewajiban biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.
Realitas yang terjadi di masyarakat seringkali berbeda dengan apa yang tertulis dalam peraturan. Banyak ibu yang harus menanggung biaya hidup anak sendirian karena ayah tidak bertanggung jawab atau tidak mampu ditemukan.
Peran ganda ibu juga berdampak pada aspek hukum waris dan kepemilikan. Dalam hukum waris Islam yang berlaku bagi mayoritas penduduk Indonesia, pembagian waris antara laki-laki dan perempuan berbeda, dengan prinsip umum bahwa anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Prinsip ini didasarkan pada pemahaman bahwa laki-laki memiliki kewajiban nafkah terhadap keluarga. Namun, ketika seorang ibu menjadi tulang punggung keluarga dan menjalankan peran ayah, apakah pembagian waris semacam ini masih relevan? Pertanyaan ini menjadi penting karena ibu yang menjalankan peran ganda justru memiliki beban ekonomi yang lebih berat, tetapi haknya dalam waris tetap lebih kecil dibanding saudara laki-lakinya.
Dalam konteks hukum waris perdata (BW), pembagian waris lebih egaliter dengan memberikan bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan. Namun, ini hanya berlaku bagi mereka yang tunduk pada hukum perdata barat. Bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, hukum waris Islam yang berlaku.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi ibu yang menjalankan peran ganda adalah akses terhadap keadilan. Ketika ayah tidak memenuhi kewajiban nafkah, ibu harus melalui proses hukum yang panjang, mahal, dan melelahkan. Proses pengajuan gugatan di pengadilan, eksekusi putusan, hingga upaya paksa untuk menagih nafkah, semuanya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Banyak ibu yang akhirnya memilih untuk tidak menempuh jalur hukum karena berbagai alasan. Ada yang tidak paham prosedurnya, ada yang tidak mampu secara finansial, ada pula yang merasa stigma sosial jika harus berhadapan dengan mantan suami di pengadilan. Akibatnya, hak anak untuk mendapat nafkah dari ayahnya terabaikan, dan ibu harus menanggung semuanya sendirian.
Pengalaman empiris menunjukkan betapa sulitnya seorang ibu memperjuangkan nafkah untuk anaknya dengan bekerja keras mencari nafkah dan mengurus anak sekaligus. Sementara itu, hukum kita tidak punya mekanisme yang efektif untuk melacak dan memaksa seseorang memenuhi kewajiban nafkahnya. Ini bukan keadilan, ini pembiaran.
Di luar persoalan hukum formal, ibu yang menjalankan peran ganda juga menghadapi stigma sosial yang tidak ringan. Masyarakat kita masih sangat kental dengan nilai patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah utama. Ketika seorang perempuan harus menjalankan peran tersebut, seringkali dia dipandang sebagai “tidak lengkap” atau “kasihan”. Stigma ini bukan hanya dari masyarakat luas, tetapi juga dari keluarga besar, bahkan dari anak-anaknya sendiri. Anak yang tumbuh tanpa sosok ayah seringkali mengalami tekanan psikologis, dan ini bisa mempengaruhi perkembangan mental mereka. Ibu yang menjalankan peran ganda tidak hanya harus bekerja keras secara fisik dan finansial, tetapi juga harus memberikan dukungan emosional ekstra kepada anak-anaknya.
Hukum tidak hanya tentang pasal dan ayat, tetapi juga tentang bagaimana peraturan itu memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi mereka yang membutuhkan. Sudah saatnya kita melakukan reforma terhadap hukum keluarga di Indonesia. Reforma ini bukan berarti menghapus nilai-nilai agama atau budaya, tetapi menyesuaikan hukum dengan realitas sosial yang ada. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah pengakuan yang lebih tegas terhadap perempuan sebagai kepala keluarga, penyederhanaan mekanisme penagihan nafkah anak, penguatan sanksi bagi ayah yang tidak bertanggung jawab, dan pemberian hak perwalian penuh kepada ibu dalam kondisi tertentu.
Diperlukan mekanisme khusus untuk mempermudah ibu tunggal mengakses hak-hak hukumnya. Misalnya, jalur cepat untuk gugatan nafkah anak, atau sistem online yang memudahkan ibu tunggal mengurus dokumen tanpa harus bolak-balik ke kantor. Diperlukan juga sanksi yang lebih tegas untuk ayah yang kabur dari tanggung jawab, bukan hanya sanksi perdata tetapi juga pidana bila diperlukan. Ini bukan soal menghukum laki-laki, tetapi soal melindungi hak anak dan ibu yang berjuang sendiri.
Selain reforma hukum, diperlukan juga penguatan sistem perlindungan sosial bagi ibu yang menjalankan peran ganda. Pemerintah perlu memberikan bantuan konkret, bukan hanya dalam bentuk uang tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelatihan kerja. Program Keluarga Harapan (PKH) memang sudah ada, tetapi cakupannya masih terbatas dan prosesnya masih birokratis.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memberikan akses keadilan bagi ibu yang menjalankan peran ganda. Banyak ibu yang tidak mampu membayar pengacara untuk mengurus kasus nafkah atau hak asuh anak. Di sinilah LBH harus hadir memberikan pendampingan hukum secara gratis atau dengan biaya terjangkau.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) sebenarnya sudah memberikan landasan hukum yang kuat untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Namun, sosialisasi dan implementasinya masih sangat terbatas. Banyak ibu yang bahkan tidak tahu bahwa mereka berhak mendapat bantuan hukum gratis.
Persoalan ibu yang menjalankan peran ganda bukan hanya persoalan individual, tetapi persoalan struktural yang membutuhkan intervensi hukum dan kebijakan yang komprehensif. Hukum kita harus mampu memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi ibu yang berjuang sendirian membesarkan anak-anaknya.
Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap realitas bahwa banyak keluarga di Indonesia yang dikepalai oleh perempuan. Mereka bukan hanya ibu bagi anak-anaknya, tetapi juga ayah, pencari nafkah, pelindung, dan segalanya. Hukum harus mengakui realitas ini dan memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk mengambil peran apapun dalam keluarga tanpa diskriminasi. Ini bukan soal siapa yang jadi kepala, tetapi soal bagaimana semua anggota keluarga bisa hidup dengan layak dan bahagia. Ibu yang menjadi tulang punggung keluarga bukan anomali, itu realitas. Dan hukum harus mulai mengakui dan melindungi mereka dengan lebih baik. Bukan karena kasihan, tetapi karena itu memang hak mereka sebagai warga negara yang setara.

Leave a Reply