Mhd Ali Raja Siregar

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Perjumpaan antara fatwa dan algoritma menjadi salah satu fenomena paling menarik di era digital. Kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu menjawab pertanyaan keagamaan dengan cepat membuat sebagian orang mulai bertanya: perlukah AI menjadi mufti digital?

Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi menyimpan persoalan mendasar tentang otoritas, etika, dan makna ijtihad dalam Islam. Dalam tradisi keilmuan Islam, fatwa bukan sekadar jawaban hukum, melainkan hasil dari proses ijtihad yang kompleks.

Seorang mufti dituntut memiliki kedalaman ilmu, kepekaan moral, kesadaran etis, serta tanggung jawab syar‘i atas konsekuensi fatwa yang dikeluarkannya. Di titik inilah batas kecerdasan buatan menjadi jelas.

AI bekerja dengan mengolah data, teks, dan pola, tetapi tidak memiliki kesadaran moral, niat, maupun tanggung jawab hukum. Karena itu, secara normatif, AI tidak dapat dan tidak seharusnya diposisikan sebagai mufti. Meski demikian, menutup pintu terhadap AI sepenuhnya juga bukan pilihan yang realistis.

Algoritma justru dapat menjadi alat bantu yang sangat berguna dalam dunia fatwa. AI mampu membantu penelusuran dalil, memetakan perbedaan pendapat ulama, hingga menyajikan rujukan keagamaan secara cepat dan sistematis.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pemanfaatan teknologi semacam ini dapat bernilai maslahat selama tidak menggantikan peran ijtihad manusia. Persoalan muncul ketika hasil olahan algoritma diperlakukan sebagai fatwa final tanpa keterlibatan ulama. Di sinilah fatwa berisiko tereduksi menjadi sekadar output mesin, kehilangan dimensi hikmah, konteks sosial, dan pertimbangan kemaslahatan.

Ketika algoritma dianggap setara atau bahkan lebih otoritatif dibandingkan mufti, maka yang terjadi bukan kemajuan, melainkan kekeliruan cara memahami agama. Karena itu, pertanyaan “perlukah AI menjadi mufti digital?” sejatinya perlu dijawab dengan tegas: tidak. AI tidak menggantikan mufti, tetapi membantu mufti.

Relasi ideal antara fatwa dan algoritma adalah relasi kolaboratif, bukan substitutif. Ulama tetap menjadi pemegang otoritas ijtihad, sementara AI berfungsi sebagai instrumen pendukung yang berada di bawah kendali nilai dan etika Islam.

Di era teknologi, tantangan utama umat bukan memilih antara manusia atau mesin, melainkan memastikan bahwa kemajuan digital tidak menggeser substansi keagamaan. Fatwa harus tetap lahir dari akal, nurani, dan tanggung jawab manusia, sementara algoritma cukup menjadi alat bantu bukan penentu dalam perjalanan ijtihad.