Alya Rahmadia Pulungan
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kembali terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan energi di Indonesia belum sepenuhnya dikelola secara adil dan efektif. Antrean panjang di SPBU, terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, hingga munculnya spekulasi penimbunan BBM menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum dan pengawasan negara benar-benar dijalankan dalam menjamin hak masyarakat atas energi?
Secara normatif, negara memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pengelolaan migas harus dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Namun, realitas di lapangan sering kali bertolak belakang dengan norma hukum tersebut. (UUD Negara RI Tahun 1945,Pasal 33 ayat 3).
Kelangkaan BBM yang berulang juga mencerminkan lemahnya pengawasan distribusi. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur secara rinci mengenai penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM, khususnya BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Akan tetapi, praktik penyalahgunaan distribusi, penimbunan oleh oknum tertentu, dan minimnya penindakan tegas menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada kekosongan aturan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di lapangan. (Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014).
Pada hari Rabu, 26 November 2025, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menanggapi potensi krisis energi yang mulai menghantui warga kota. Tim Satreskrim bergerak cepat meninjau ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kota Padangsidimpuan. Laporan di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas SPBU di Kota Padangsidimpuan mengalami kelangkaan parah untuk dua jenis BBM yang paling dibutuhkan masyarakat: Pertalite dan Solar. (https://humas.polri.go.id).
Plt Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marjuki Nasution, telah menyatakan bahwa 17 unit mobil tangki BBM diberangkatkan dari Dumai pada Kamis (27/11/2025) ke Kota Padangsidimpuan. Namun hingga Sabtu pukul 21.37 WIB, mobil tangki tersebut tidak diketahui warga kapan tiba. Keterlambatan yang tidak wajar ini memicu dugaan serius mengenai adanya masalah dalam jalur distribusi maupun transparansi informasi oleh Pihak Pertamina, kondisi ini membuat masyarakat semakin geram.
Dalam perspektif hukum tata kelola pemerintahan, kehadiran simbolik tidak cukup apabila tidak disertai kepastian solusi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ketika warga dihadapkan pada antrean panjang dan ketidakpastian pasokan, maka negara dituntut untuk hadir secara substantif, bukan sekadar administratif. Secara konstitusional, BBM merupakan bagian dari sumber daya strategis yang penguasaannya berada di tangan negara. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, kelangkaan BBM tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa, melainkan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas energi. Alasan terhambatnya distribusi akibat bencana alam memang dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat. Namun dalam hukum administrasi negara, kondisi darurat justru menuntut adanya langkah luar biasa (extraordinary measures). Negara melalui Pertamina dan pemerintah daerah seharusnya segera membuka jalur distribusi alternatif, menetapkan skema prioritas, serta menyampaikan informasi yang transparan kepada publik. Ketidakjelasan mengenai waktu kedatangan pasokan BBM hanya memperbesar kecurigaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang pasti, transparan, dan akuntabel. Ketika masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai ketersediaan BBM, maka yang terganggu bukan hanya kenyamanan, tetapi juga hak hukum warga negara. Dalam konteks ini, keresahan masyarakat merupakan konsekuensi logis dari lemahnya komunikasi dan pengawasan distribusi.
Kelangkaan yang terjadi beberapa hari terakhir telah menyulitkan aktivitas ekonomi, sosial, dan mobilitas warga. Di tengah situasi tersebut, kurangnya keterbukaan dari 7 SPBU yang ada di Kota Padangsidimpuan maupun pihak Pertamina justru memperparah keresahan publik. Pemerintah sosial, Drs Aliuddin Harahap, dengan tegas mengecam minimnya komunikasi dari pihak terkait. Menurutnya, sudah saatnya Pertamina dan SPBU berhenti melempar ketidakpastian kepada masyarakat.
Di lapangan juga muncul sejumlah praktik bermasalah seperti antrian panjang, munculnya penjual eceran dadakan yang menjual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan video viral yang menunjukkan pengisian BBM ke jeriken di SPBU saat warga lain menunggu antre berjam-jam semua ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan kecurigaan terhadap praktik distribusi lokal. Harga eceran di beberapa titik melonjak signifikan (laporan menyebut Rp25.000–Rp50.000 per liter untuk Pertalite di beberapa penjualan eceran).
Sebuah video berdurasi 00:54 detik yang merekam perselisihan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjadi viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan keberatan masyarakat terhadap pihak SPBU yang diduga melayani pengisian BBM menggunakan jerigen di tengah antrean kendaraan yang panjang.
“Masalahnya orang antri, kalian bolehkan isi pakai jerigen, enggak bagus itu,” ujar seorang warga dalam rekaman tersebut, mengekspresikan kekesalan atas praktik yang dianggap tidak adil. Hasil penelusuran media mengidentifikasi warga yang melayangkan protes tersebut adalah Eddy Arryanto Hasibuan, S.H., yang diketahui menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Fraksi Gerindra.
Eddy Arryanto Hasibuan membenarkan kejadian tersebut yang berlangsung pada Selasa (9/12/2025), sekitar pukul 14.00 WIB di SPBU Manunggang, Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa tersebut menegaskan bahwa kelangkaan BBM di Kota Padangsidimpuan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga memunculkan persoalan serius dalam aspek hukum dan keadilan distributif. Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen di tengah antrian panjang mencerminkan adanya perlakuan yang tidak setara bagi masyarakat.
Pengawasan HET dan larangan penimbunan harusnya aktif dilakukan oleh aparat pengawas (Pemda, Satpol PP, Polri, dan BPH Migas) sehingga tidak ada ruang bagi spekulan. Kasus pengisian jeriken yang viral menunjukkan celah pengawasan di level SPBU. Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap dugaan pelanggaran tersebut di Kota Padangsidimpuan.
Ketiadaan tindakan hukum yang terbuka berpotensi menimbulkan persepsi pembiaran, sekaligus melemahkan wibawa hukum di mata masyarakat. Dalam konteks negara hukum, lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial. (Satjipto Rahardjo 2009).
Oleh karena itu, kelangkaan BBM di Padangsidimpuan seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas energi untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan distribusi harus diperketat, penindakan hukum harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta informasi kepada publik perlu disampaikan secara terbuka. Tanpa langkah tegas tersebut, kelangkaan BBM akan terus menjadi siklus krisis yang merugikan masyarakat dan menegaskan kegagalan hukum dalam menjalankan fungsi perlindungan kepentingan umum. (BPH Migas).
Penulis berpendapat bahwa kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Padangsidimpuan merupakan persoalan hukum yang serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Secara normatif, negara telah meletakkan kewajiban hukum yang jelas kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk menjamin ketersediaan serta pemerataan distribusi BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kelangkaan BBM yang tidak diimbangi dengan pengawasan dan tindakan korektif yang memadai dapat dikualifikasikan sebagai kegagalan pelaksanaan kewenangan pemerintahan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan aktif, koordinasi, serta pengendalian distribusi BBM di wilayahnya. Ketika fungsi tersebut tidak dijalankan secara optimal, maka asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas perlindungan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berpotensi dilanggar.
Pertama, pemerintah daerah Kota Padangsidimpuan perlu memperkuat fungsi pengawasan administratif terhadap distribusi BBM dengan mengoptimalkan kewenangan yang dimilikinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus secara aktif melakukan pemantauan SPBU, pendataan distribusi BBM, serta menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat terkait kondisi pasokan dan kebijakan penanganan kelangkaan.
Kedua, aparat penegak hukum perlu meningkatkan penegakan hukum secara tegas dan proporsional terhadap setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk menindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, termasuk penimbunan BBM bersubsidi. Penegakan hukum yang konsisten tidak hanya berfungsi sebagai sarana represif, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.

Leave a Reply