Adilah Dalimunte
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Beberapa tahun terakhir, fenomena ojek online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Melalui layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab, pola transaksi ekonomi masyarakat berubah secara signifikan. Namun demikian, keberadaannya kerap memunculkan perdebatan karena belum jelasnya status hukum transportasi roda dua berbasis aplikasi di dalam sistem regulasi nasional. Di sejumlah pemberitaan dan kajian akademik, ketidakjelasan ini bukan hanya menimbulkan masalah dalam aspek legal-formal, tetapi juga mengundang perhatian dari perspektif hukum Islam, khususnya dalam fiqih muamalah (Fahri, 2020; Suryani, 2021).
Secara regulatif, transportasi roda dua tidak diakui sebagai angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun demikian, pemerintah mencoba mengakomodasi fenomena transportasi digital ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan, namun regulasi tersebut belum memberikan landasan hukum yang kuat. Akibatnya, status pengemudi ojek online tetap berada dalam area abu-abu, terutama terkait perlindungan kerja, jaminan sosial, dan keselamatan berkendara (Rahmawati, 2022; Pratama, 2020).
Perspektif fiqih muamalah, persoalan ini dapat dikaji melalui konsep akad atau perjanjian antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Fiqih muamalah mengatur hubungan sosial dan ekonomi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kesepakatan kedua belah pihak. Unsur gharar (ketidakjelasan) dalam akad dapat menimbulkan risiko syariah, terutama ketika hak dan kewajiban para pihak tidak dijelaskan secara rinci. Dalam praktiknya, pengemudi seringkali tidak memiliki kendali terhadap penentuan tarif, sistem kerja, maupun kebijakan aplikasi, sehingga berpotensi terjadi ketidakseimbangan akad (Karim, 2019; Syafii, 2021).
Fiqih muamalah secara terminologis adalah cabang dari fiqih yang membahas hubungan antar manusia dalam urusan sosial dan ekonomi. Dalam konteks kerja ojek online, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk akad, seperti ijarah (sewa jasa), syirkah (kerja sama), atau ju’alah (pemberian imbalan atas kerja). Pemilihan akad yang tepat penting untuk memberikan perlindungan yang adil kepada pengemudi dan memastikan kesesuaian dengan maqashid al-syariah (Haroen, 2000; Asy-Syatibi, 2005).
Pandangan ulama kontemporer, ojek online diperbolehkan selama memberikan manfaat (maslahah) dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang terlibat. Jika akad yang digunakan tidak jelas atau merugikan salah satu pihak, maka harus dilakukan peninjauan ulang agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan dalam syariah. Tujuan syariat (maqashid al-syariah) adalah menjaga jiwa, harta, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang lebih tegas menjadi sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum (Al-Ghazali, 1997; Antonio, 2001).
Dengan demikian, penyelesaian masalah ketidakjelasan status hukum ojek online harus dilakukan secara integratif antara regulasi negara dan prinsip fiqih muamalah. Harmonisasi keduanya diperlukan tidak hanya untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan pengemudi, tetapi juga untuk memastikan bahwa praktik ekonomi digital tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan etika syariah. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan penetapan akad yang jelas menjadi solusi strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi digital masa kini.

Leave a Reply