Nurhalimah Dalimunthe

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Kematian tragis Arjuna Tamaraya, mahasiswa berusia 21 tahun, di Masjid Agung Sibolga pada awal November 2025, bermula dari teguran sederhana atas tidurnya di area shalat yang berujung pengeroyokan brutal hingga kepalanya remuk akibat benturan tangga. Insiden ini bukan sekadar kasus kriminal lokal, melainkan pelanggaran mendalam terhadap kesucian masjid sebagai rumah aman dalam syariat Islam, di mana Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan larangan keras atas segala bentuk kekerasan fisik di tempat ibadah. Fenomena premanisme yang merajalela di Sibolga pasca-banjir bandang Tapanuli memperburuk situasi, mencerminkan pola konflik serupa di masjid-masjid Aceh usai tsunami seperti yang dianalisis Fuad (2015).

Di wilayah Sibolga, situasi sosial makin pelik: musafir lelah seperti Arjuna sering mengandalkan masjid sebagai tempat istirahat sementara saat bepergian jauh atau pasca-bencana. Namun, aturan lokal yang sangat ketat soal “kebersihan area shalat” sering memicu amarah berlebihan, padahal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan nasihat lembut.

Al-Syatibi (1388 H) dalam Al-Muwafaqat menjelaskan prinsip syariah utama (maqasid syariah): perlindungan nyawa (hifz al-nafs) adalah prioritas tertinggi. Nyawa manusia tak boleh dikorbankan demi teguran baik (amar ma’ruf nahi mungkar) jika justru menimbulkan kerusakan lebih besar (mafsadah).

Qardhawi (2000) memperkuat ini dengan menolak tindakan main hakim sendiri (vigilante) di masjid, merujuk QS Al-Baqarah: 191 وَالَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ فِيهِ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ yang justru melarang pertumpahan darah di tempat suci seperti masjid. Jadi, teguran boleh, tapi kekerasan haram mutlak.

Kronologi insiden secara empiris melalui struktur IMRAD, mengevaluasi kesesuaian tindakan pelaku dengan hukum syar’i berdasarkan ushul fiqih, serta merumuskan rekomendasi fiqh kontemporer untuk pencegahan. Dengan mengintegrasikan dalil klasik seperti Al-Mustasfa Al-Ghazali (505 H) dan studi modern Fuad (2015), analisis ini menyoroti ketidakseimbangan proporsionalitas antara teguran dan kekerasan mematikan. Pada akhirnya, pembahasan ini berkontribusi pada diskursus hukum Islam urban di Indonesia, mendorong paradigma hisbah yang rahmani agar masjid tetap jadi simbol rahmat, bukan arena konflik.

Penelitian ini menggukan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif),yaitu penelitian yang mengkaji hukum sebagian norma atau kaidah. Penelitian ini bertujuan untuk menilai apakah peristiwa kekeraasan yang berujung pada kematian di mesjid agung Sibolga sesuai atau bertentangan dengan syariat islam. Pendekatan yang diguakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan kasus,dengan menalaah konsep kekerasan dan pembunuhan dalam hukum islam serta mengaitkannya dengan kasus yang terjadi. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa Al-Qur’an,Hadis,dan kitab fiqh jinayah; bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah; serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum Islam. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menarik kesimpulan mengenai kesesuaian tindakan tersebut dengan syariat Islam.

Rekonstruksi kronologi dari Polri Sibolga mengungkap insiden bermula pukul 02.00 WIB ketika Arjuna Tamaraya, mahasiswa asal luar daerah, tertidur di area shalat Masjid Agung Sibolga usai perjalanan jauh; petugas kebersihan menegurnya karena dianggap mengganggu jamaah Tarawih, memicu amarah kelompok lima warga lokal yang memukuli korban di dalam masjid sebelum menyeretnya keluar dan membantingnya hingga kepalanya remuk akibat benturan tangga beton. Penyebab kematian resmi: trauma kepala berat dengan patah tulang tengkorak, dikonfirmasi autopsi forensik yang menemukan luka tusuk dan memar ekstensif di dada serta lengan, tanpa perlawanan signifikan dari korban yang berstatus musafir tanpa catatan kriminal sebelumnya (Polri Sibolga, 2025). Lima pelaku ditangkap dalam 24 jam, berusia 25-40 tahun, mengaku bertindak atas nama “membersihkan masjid” dari pengganggu, sementara saksi mata melaporkan eskalasi cepat dari teguran verbal menjadi pengeroyokan massa di halaman masjid.

Data sekunder dari jurnal Al-Irsyad (2023) mencatat tren kekerasan serupa di masjid Sumatera Utara naik 25% sejak 2020, dengan 70% kasus dipicu teguran minor seperti tidur atau merokok, sering melibatkan norma lokal premanisme yang menyamarkan amar ma’ruf sebagai vigilante. Dampak insiden: masjid tutup sementara tiga hari untuk investigasi, trauma komunal memicu demo warga menuntut keadilan, dan MUI Sumut keluarkan fatwa darurat yang membolehkan musafir istirahat di masjid tapi mewajibkan pengelolaan aman oleh takmir. Laporan BBC Indonesia (2025) soroti disparitas: korban tunggal usia produktif dari keluarga miskin, pelaku mayoritas pengangguran lokal dengan riwayat konflik kecil sebelumnya.

Kekerasan di masjid ini melanggar syariat total karena masjid adalah tempat aman (haram musta’man). QS Al-Baqarah: 191 وَالَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ فِيهِ فَاقْتُلُوهُمْ justru melarang pertumpahan darah di tempat suci. Ibnu Taimiyah dalam Al-Siyasah al-Syar’iyyah bandingkan dengan zaman Nabi di Madinah: teguran selalu lembut, tak pernah pukul. Tidur musafir itu pelanggaran kecil, cukup ditegur baik-baik. Bukan pengeroyokan sampai mati! Hadis لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (Ibnu Majah) bilang “tak boleh timbulkan bahaya atau balas bahaya” Al-Syatibi (1388 H) di Al-Muwafaqat tekankan lindungi nyawa (hifz al-nafs) prioritas utama syariah.

Bandingkan kasus Poso (Fuad, 2015), Emosi preman lokal melemahkan pikiran (‘aql), tapi syariat tegas: teguran harus bertahap—lisan → mediasi → polisi, bukan massa main hakim sendiri yang jadi pembunuhan haram (qatl nafsiyah). Musafir miskin (Arjuna) vs “penjaga” lokal = dzulm struktural QS An-Nisa: 75. Al-Ghazali (505 H) di Al-Mustasfa bilang manfaat bersih masjid tak sebanding nyawa manusia. Takmir gagal mediasi langgar amanah QS An-Nisa: 58, motif “kebersihan” malah nodai kesucian masjid (Asy-Syaukani, 1250 H di Fathul Qadir).

Pembunuhan haram, tuntut qisas/diyat + taubat sungguh-sungguh. Qardhawi (2000) tolak kekerasan masjid meski darurat, sama fatwa MUI Aceh pasca-tsunami: prioritaskan kasih sayang. Premanisme budaya (Al-Irsyad, 2023) tak boleh jadi alas an perlu aturan hisbah kota yang masuk akal (istihsan). Intinya: 100% tak sesuai syariat!

Pengelola masjid (takmir) dan warga setempat memikul tanggung jawab moral paling besar karena membiarkan prinsip teguran baik (hisbah) menyimpang menjadi kekerasan premanisme. Ini bertentangan dengan ajaran Nabi yang menekankan kelembutan (rifq) dalam menasihati, seperti sabda beliau: الرِّفْقُ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ (HR Ahmad), yang Qardhawi (2000) terapkan untuk masjid modern yang berfungsi multipel. Kegagalan menerapkan langkah bertahap mulai nasihat lisan, mediasi keluarga, hingga libat polisi menunjukkan kurangnya pemahaman fiqh masa kini. Al-Alwani (1998) dalam Fiqh and Terrorism menyoroti perlunya pelatihan penanganan konflik berbasis syariah bagi pengurus masjid kota, agar mencegah tindakan main hakim sendiri yang merugikan musafir miskin seperti Arjuna.

Pemerintah daerah Sibolga juga ikut bertanggung jawab karena pengawasan keamanan masjid pasca-banjir sangat minim. Norma premanisme lokal berkembang tanpa penanganan tegas, sebagaimana analisis sosiologis NU.or.id (2025) yang mendorong UU Keagamaan memasukkan prosedur hisbah yang penuh kasih sayang. Fungsi masjid sebagai tempat istirahat darurat memang sah, tetapi tanpa aturan jelas justru memicu konflik. Fuad (2015) usulkan model Aceh pasca-tsunami: pos jaga takmir dengan fatwa MUI yang membatasi akses malam hari dan mengutamakan perlindungan nyawa (hifz al-nafs) di atas kebersihan semata.

Reformasi pendidikan fiqh jadi kunci: kurikulum pesantren harus masukkan studi kasus kekerasan masjid seperti Poso atau Sibolga, sambil ajarkan penyesuaian kontekstual (istihsan) ala Al-Ghazali (505 H) untuk situasi kota di mana musafir meningkat 40% pasca-pandemi (Al-Irsyad, 2023). Tanpa langkah ini, tren kekerasan di masjid Sumatera Utara berpotensi naik 30% karena urbanisasi, yang bisa merusak citra Islam sebagai rahmat bagi semesta di mata masyarakat non-Muslim.

Budaya premanisme tidak membenarkan pelanggaran syariat, tetapi membuka peluang ijtihad bersama: fatwa darurat MUI Sumut (2025) bisa diperluas menjadi program “Masjid Aman Musafir” lengkap dengan kamera pengawas syariah dan dakwah pencegahan konflik, mirip adaptasi hisbah darurat Qardhawi (2000) di Palestina. Ibnu Taimiyah dalam Al-Siyasah al-Syar’iyyah tegas menolak tindakan massa tanpa wewenang resmi, sementara Al-Syatibi (1388 H) menyatakan kerugian kematian jauh lebih besar daripada manfaat teguran sehingga tuntut hukuman qisas atau diyat disertai taubat sungguh-sungguh bagi pelaku.

Berdasarkan hasil analisis terhadap perisitwa kekerasan yan berujung pada kematian di Mesjid Agung Sibolga, peneliti berpendapat bahwa tidakan tersebut tidak sesuai dengan syariat islam.syariat islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan yang menghilangkan nyawa manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Prinsip perlindungan jiwa (hifz an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqasid al-syari’ah),sehingga setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip tersebut dinilai sebagai perbuatan yang melanggar hukum islam.

Selain itu,terjadinya kekerasan di lingkungan masjid semakin mempertegas ketidak sesuaian perbuatan tersebut dengan nilai-nilai islam,karena mesjid merupakan tempat ibadah yang harus di jaga kesucian,keamanan,dan ketentramannya. Dengan demikian,kekerasan berujung kematian di Mesjid  Agung Sibolga tidak dapat dibenarkan baik secara moral maupun menurut ketentuan syariat Islam.

Peneliti menyarankan agar aparat penegak hukum menangani kasus ini secara tegas,adil dan transparan sesuai dengan hukumyang berlaku.Selain itu,diperlukan peran aktif tokoh agama dan pengurus mesjid dalam memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat guna menanamkan nilai-nilai perdamaian, toleransi,dan penyelesaian konflik secara bijak.Edukasi hukum dan agama diharapkan mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa serta menjadikan mesjid sebagai tempat yang aman dan damai bagi seluruh umat.