Indah Rizky Putri Hasibuan

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Bayangkan ini: seorang seniman memberi perintah teks sederhana ke sebuah aplikasi “lukisan cat minyak bergaya Basquiat tentang pahlawan super Indonesia di tengah hiruk-pikuk Jakarta” dan dalam hitungan detik, terciptalah sebuah gambar digital yang unik, kompleks, dan estetis. Atau seorang penulis meminta bantuan chatbot untuk menyusun draft puisi dengan tema tertentu. Siapa yang layak disebut sebagai pencipta dan pemilik hak cipta atas karya-karya tersebut? Apakah seniman yang memberi perintah, perusahaan pengembang AI, atau justru tidak ada satu pun karena mesin tidak punya hak hukum? Inilah pertanyaan mendasar yang mengguncang fondasi hukum hak cipta tradisional di era Generative AI seperti ChatGPT, Gemini, Midjourney, dan Stable Diffusion.

Hak cipta, pada prinsipnya di Indonesia, dibangun di atas dua pilar utama: karya cipta dan pencipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) mendefinisikan Pencipta sebagai “seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 Angka 2). Kata kuncinya adalah “seseorang” atau manusia dan “inspirasi” serta “kemampuan pikiran” yang bersifat personal.

Lalu, bagaimana dengan karya yang dihasilkan oleh AI? Di sini, hukum Indonesia seperti hukum di sebagian besar Negara menghadapi kekosongan atau setidaknya ketidakjelasan (legal vacuum). UUHC kita belum mengakomodasi entitas non-manusia sebagai pencipta. AI, seberapa canggih pun, tetap adalah sebuah alat atau program komputer yang dijalankan oleh algoritma. Ia tidak memiliki kesadaran, niat, atau inspirasi. Oleh karena itu, mustahil bagi pengadilan untuk mengakui “AI” sebagai Pencipta yang sah menurut UUHC.

Jika mesin bukan pencipta, lalu siapa? Terdapat tiga poros argumentasi yang berkembang:

  1. Pemakai/Pengguna (User): Argumentasi ini berpusat pada kontribusi kreatif manusia. Jika seorang pengguna memberikan prompt (perintah) yang sangat detail, kompleks, dan iteratif (melalui banyak percobaan dan penyempurnaan), dapat dikatakan bahwa dialah yang memiliki “kecakapan, keahlian, dan usaha” yang memandu proses kreasi. Karya akhir adalah manifestasi dari ide dan arahan intelektualnya. Namun, masalahnya muncul jika prompt– nya sangat sederhana misal: “gambar kucing lucu”, di mana kontribusi manusia minimalis.
  2. Pengembang/Pembuat AI (Developer): Pihak ini menciptakan “sang seniman virtual”. Mereka yang membangun arsitektur model, melatihnya dengan data set miliaran gambar atau teks, dan menciptakan Namun, pengembang tidak memiliki kontrol atas output spesifik yang dihasilkan AI untuk setiap pengguna. Mereka hanya menyediakan alat, seperti perusahaan yang membuat kuas dan cat, bukan melukis setiap gambar yang dihasilkan dengan produk mereka.
  3. Tidak Ada Pemilik (Domain Publik): Argumentasi ini menyatakan bahwa karena tidak ada pencipta manusia yang memadai, karya yang dihasilkan murni oleh AI seharusnya menjadi domain publik sejak awal. Artinya, siapa pun dapat memanfaatkannya tanpa izin. Pendapat ini didasari pada tujuan hak cipta itu sendiri: untuk memberi insentif bagi kreativitas AI tidak membutuhkan insentif ekonomi untuk berkarya.

Di bawah UUHC Indonesia, ada beberapa pasal yang bisa didekati antara lain:

  1. Pasal 1 angka 1 (Karya Cipta): Harus “bersifat khas dan pribadi”. Output AI seringkali bersifat stokastik (acak) dan dapat dihasilkan ulang oleh orang lain dengan prompt yang sama, mengaburkan unsur “khas dan pribadi” dari seorang
  2. Program Komputer (Pasal 40): AI itu sendiri dapat dilindungi sebagai program komputer. Namun, output yang dihasilkannya adalah objek yang berbeda.
  3. Hak Terkait dan Database: Proses pelatihan AI yang menggunakan miliaran karya manusia (seni, tulisan, foto) telah memicu gugatan hukum global terkait penggunaan data tanpa izin untuk komersial. Ini adalah pertarungan hukum tersendiri di luar status hak cipta output (Kasus Getty Images Stability AI, The Verge, 2024).

Titik terang mungkin terletak pada interpretasi kontribusi manusia yang esensial. Jika seorang manusia melakukan curatorial effort yang signifikan seleksi, penyusunan, modifikasi, dan pengaturan yang mencerminkan originalitas terhadap output AI, maka kompilasi atau adaptasi akhir tersebut dapat dilindungi sebagai ciptaan tersendiri. Misalnya, sebuah novel yang dikembangkan dari draft AI, lalu disunting mendalam, dikembangkan karakternya, dan dirombak alurnya oleh penulis manusia. Perlindungan akan melekat pada bentuk ekspresi akhir yang merupakan hasil usaha intelektual manusia tersebut, bukan pada kalimat-kalimat yang dihasilkan murni oleh AI.

Kesimpulannya, menurut konstruksi hukum Indonesia saat ini, AI tidak dapat dan tidak akan diakui sebagai Pencipta. Kepemilikan hak cipta akan bergantung pada sejauh mana intervensi kreatif manusia dalam prosesnya. Untuk prompt sederhana yang menghasilkan karya secara otomatis, besar kemungkinan output tersebut tidak memiliki pemegang hak cipta yang jelas dan cenderung dianggap domain publik atau menjadi area abu-abu hukum.

Pendekatan human-centered memandang kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu dalam proses kreatif, bukan sebagai pihak yang menggantikan peran manusia. Dalam praktiknya, ide awal, arah kreativitas, hingga keputusan akhir tetap lahir dari pemikiran manusia. Proses seperti penyusunan dan pengembangan prompt, percobaan berulang, serta tahap penyuntingan dan penyempurnaan karya menunjukkan adanya keterlibatan intelektual yang nyata. Dokumentasi atas proses tersebut menjadi penting karena dapat memperlihatkan bahwa karya yang dihasilkan tidak berdiri sendiri sebagai produk mesin, melainkan merupakan hasil olah pikir dan kreativitas manusia.

Perkembangan AI yang begitu pesat sayangnya, belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan aturan hukum yang jelas dan menyeluruh. Kondisi ini menimbulkan ruang abu-abu dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya terkait penentuan siapa yang dianggap sebagai pencipta suatu karya. Berdasarkan analisis penulis, ketidakjelasan ini berpotensi merugikan kreator manusia karena peran dan kontribusinya dapat tereduksi oleh dominasi teknologi. Oleh sebab itu, ke depan diperlukan pengaturan hukum yang lebih adaptif dan kontekstual, yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghilangkan esensi perlindungan terhadap karya manusia. Aturan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara dorongan inovasi dan keadilan bagi kreator, sehingga ekosistem kreatif digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.