Nurjannah Siregar
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya meninggalkan kerusakan pada rumah, jembatan, dan lahan pertanian warga, tetapi juga memunculkan temuan yang memantik perhatian publik. Di sepanjang aliran sungai dan kawasan permukiman, warga menemukan puluhan hingga ratusan kayu gelondongan tersangkut pasca banjir. Temuan ini terjadi di berbagai daerah, mulai dari Sumatera Barat, Aceh, hingga Sumatera Utara.
Fenomena kayu gelondongan pasca banjir sebenarnya bukan hal baru. Namun, kali ini terdapat kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan serius. Sejumlah kayu gelondongan tersebut terlihat memiliki tanda berupa angka atau kombinasi huruf dan nomor yang ditulis dengan cat maupun kapur. Penandaan ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul kayu tersebut.
Secara umum, kayu yang terbawa banjir dapat berasal dari pohon tumbang akibat erosi atau longsor alami. Namun, keberadaan tanda angka menunjukkan bahwa kayu tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari tumbangan alami, melainkan hasil penebangan yang telah melalui proses penandaan. Dalam praktik kehutanan dan industri kayu, penomoran lazim digunakan untuk mengelompokkan hasil tebangan, mengatur jalur distribusi, atau menandai lokasi penimbunan.
Banjir yang terjadi justru membuka praktik yang selama ini sulit terpantau. Debit air yang meningkat secara drastis menghanyutkan kayu-kayu yang sebelumnya tersimpan atau belum sempat diangkut, sehingga memperlihatkan jejak aktivitas manusia di kawasan hulu. Temuan ini menjadi bukti visual bahwa kerusakan hutan dan daerah tangkapan air masih berlangsung dan berdampak langsung pada masyarakat di wilayah hilir.
Fenomena munculnya kayu gelondongan pasca banjir tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan di wilayah hulu yang mengalami penurunan tutupan hutan secara signifikan. Penebangan hutan, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal, menyebabkan hilangnya fungsi hutan sebagai penahan air dan pengikat tanah. Akar-akar pohon yang sebelumnya berperan menyerap air hujan dan menjaga kestabilan tanah tidak lagi berfungsi secara optimal, sehingga meningkatkan potensi erosi dan longsor. Selain itu, alih fungsi lahan yang tidak terkendali turut memperparah kondisi tersebut. Kawasan hutan dan daerah resapan air banyak berubah menjadi area perkebunan, permukiman, maupun kegiatan ekonomi lainnya tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Perubahan tata guna lahan ini menyebabkan berkurangnya kemampuan alam dalam menahan dan mengatur aliran air, sehingga air hujan dengan mudah mengalir ke sungai dalam jumlah besar.
Faktor lain yang berkontribusi adalah lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam. Kegiatan penebangan kayu yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat sering kali luput dari pemantauan lapangan. Akibatnya, praktik penebangan yang tidak sesuai ketentuan tetap berlangsung dan meninggalkan dampak lingkungan yang serius, termasuk akumulasi kayu di kawasan hulu yang kemudian terbawa arus saat banjir terjadi.
Kerusakan sistem hidrologi alami menjadi konsekuensi dari kondisi tersebut. Hilangnya vegetasi menyebabkan air hujan tidak lagi terserap secara optimal ke dalam tanah, melainkan langsung mengalir ke badan sungai dengan volume dan kecepatan yang tinggi. Aliran air ini tidak hanya membawa sedimen, lumpur, dan batuan, tetapi juga material kayu hasil penebangan, sehingga kayu gelondongan terseret hingga ke wilayah hilir.
Secara hukum, kerusakan lingkungan yang berkontribusi pada banjir berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari hak asasi dan kewajiban bersama antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurut pendapat pribadi penulis, banjir yang terjadi secara berulang akibat kerusakan hutan menunjukkan bahwa ketentuan hukum lingkungan yang ada belum dilaksanakan secara optimal. Permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan. Kondisi ini menyebabkan berbagai kewajiban hukum yang telah diatur tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam pandangan penulis, banjir yang berulang akibat kerusakan ekosistem hulu merupakan indikasi bahwa hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah hilir, harus menanggung dampak langsung dari pengelolaan lingkungan yang tidak berkelanjutan.
Selanjutnya, Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Menurut penulis, aktivitas penebangan yang mengakibatkan hilangnya tutupan hutan hingga munculnya kayu gelondongan pasca banjir dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum tersebut, terutama apabila dilakukan tanpa pengendalian dan pemulihan lingkungan yang memadai.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta membuka lahan dengan cara yang merusak lingkungan. Apabila kayu gelondongan yang ditemukan pasca banjir terbukti berasal dari penebangan yang melanggar ketentuan, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana. Dalam pandangan penulis, ketentuan ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas.
Negara, melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Menurut pendapat pribadi penulis, kegagalan mencegah kerusakan hutan yang berdampak pada banjir mencerminkan lemahnya pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009. Tanpa pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, kerusakan lingkungan akan terus berulang dan masyarakat akan kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Leave a Reply