Arnol Pangundian Hasibuan
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Donor darah adalah tindakan sukarela menyerahkan sejumlah darah oleh seseorang sehat untuk disiapkan sebagai produk darah (whole blood), komponen seperti merah/platelet/plasma) yang digunakan pasien. (WHO, 2021) Model ideal yang dianjurkan organisasi internasional adalah donor sukarela tidak dibayar voluntary non-remunerated blood donation (VNRBD) karena kelompok ini cenderung memiliki prevalensi infeksi penular darah terendah dan menjadi basis pasokan yang stabil.(Babic, S. G, 2024)
Menurut dr. Linda Lukitari Waseso (Pusat Transfusi Darah PMI) pada tahun 2020 Donor darah merupakan tindakan sukarela yang dilakukan seseorang yang sehat untuk memberikan sebagian darahnya, yang kemudian diproses, diuji, dan disalurkan kepada pasien yang membutuhkan. Donor darah adalah orang yang memberikan darah, komponen darah, atau produk darah kepada unit transfusi darah secara sukarela yang kemudian digunakan untuk pengobatan pasien.(KEMENKES, 2015)
Manfaat donor darah salah satunya adalah menyelamatkan nyawa, apalagi pada saat transfusi diperlukan pada operasi besar, obstetri (pendarahan postpartum), trauma, kanker, penyakit hematologi yang banyak mengeluarkan darah dan sangat dibutuhkan transfusi darah atau donor darah untuk menambahi darah yang keluar akibat operasi yang telah selesai dilakukan tersebut.
Hukum donor darah menurut para fuqaha (ahli fiqh) pada dasarnya memperlihatkan konsensus bahwa donor darah diperbolehkan dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak. Prinsip ini didasarkan pada kaidah ushul fiqh al-hajatu tanzilu manzilatadh dharurahyang berarti kebutuhan yang urgen dapat menempati posisi darurat, sehingga larangan-larangan yang biasanya berlaku dapat dikesampingkan demi kemaslahatan dan penyelamatannyawa manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam Q.S Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi
وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
Yang artinya siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia.
Aksi donor darah masuk dalam kategori “Ikhtiar menyelamatkan nyawa (ḥifẓ al-nafs)”, yang merupakan salah satu maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan utama syariat). Sebagian ulama fiqh kontemporer membedakan hukum donor darah berdasarkan kondisi. Dalam kondisi ikhtiyar (pilihan bebas tanpa kebutuhan mendesak), donor darah dianggap tidak dianjurkan atau bahkan dilarang karena darah termasuk najis dan tubuh manusia harus dijaga kesuciannya. Namun, jika donor darah dilakukan dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan jiwa, maka hukumnya boleh bahkan dianjurkan karena menyelamatkan nyawa merupakan bagian dari maqasid syariah, khususnya hifz al-nafs (pemeliharaan jiwa).
Syarat-syarat bagi yang ingin mendonorkan darah menurut PMI yaitu
- Usia 17-60 tahun
- Berat badan minimal 45-50 kg
- Kondisi badan sehat(tidak sedang dalam keadaan sakit atau demam)
- Tekanan darah normal.
- Denyut nadi yang teratur
- Rela untuk mendonorkan darahnya secara sukarela
Seseorang boleh mendonorkan darahnya asalkan sehat, memenuhi syarat medis, tidak memiliki penyakit menular, dan berada dalam kondisi fisik serta mental yang stabil. Dan yang paling penting adalah Ikhlas dan rela atas kemauan sendiri untuk mendonorkan darahnya, tanpa ada rasa paksaan sama sekali dari pihak manapun.
Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan dalam fatwanya bahwa donor darah dibolehkan bahkan donor darah bisa menjadi sunah/wajib bila keadaannya darurat untuk menyelamatkan nyawa orang lain. Jadi jika donor darah itu sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan dalam keadaan darurat maka ia sunah/bahkan diwajibkan untuk membantu untuk donor darah tersebut.
Ulama Kontemporer yaitu Yusuf Al-Qardowi, Wahbah Az-zuhaili berpendapat bahwa donor darah hukumnya mubah (boleh) dan sangat dianjurkan Ketika bertujuan untuk menyelamatkan jiwa. Contoh sederhana yaitu Ketika seorang ibu hamil harus melakukan operasi Caesar untuk melahirkan anaknya, dan pihak rumah sakit harus menyediakan beberapa kantong darah untuk mengganti darah yang telah habis tadi pada saat operasi berlangsung. Maka Ketika stok darah di rumah sakit tersebut habis maka siapa yang ingin mendonorkan darahnya boleh bahkan diwajibkan jika itu dalam keadaan darurat asalkan memiliki golongan darah yang sama.
Adapun Syarat-syarat donor darah dalam Islam yaitu:
1. Dilakukan dengan sukarela.
Sukarela disini ialah tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dari siapapun untuk melakukan donor darah tersebut.
2. Tidak membahayakan pendonor.
Bagi seseorang yang ingin mendonorkan darahnya ia tidak diperbolahkan jika donor darahnya tersebut dapat membahayakan dirinya sendiri. Donor darah pada dasarnya tidak membahayakan pendonor karena prosesnya dilakukan sesuai standar medis, melalui pemeriksaan kesehatan awal yang ketat, menggunakan peralatan steril sekali pakai, serta diawasi langsung oleh tenaga kesehatan sehingga risiko terhadap pendonor dapat diminimalisasi.
3. Darah yang didonorkan digunakan untuk tujuan halal dan bermanfaat.
Darah yang didonorkan harus digunakan untuk tujuan yang halal dan bermanfaat, yaitu untuk kepentingan pengobatan, penyelamatan nyawa, serta pemulihan kesehatan pasien yang membutuhkan transfusi. Dalam perspektif syariat Islam, penggunaan darah hanya dibenarkan ketika membawa maslahat dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama, sebagaimana prinsip ḥifẓ al-nafs yang mengutamakan penyelamatan jiwa manusia. Oleh karena itu, darah yang didonorkan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang diharamkan, diperjualbelikan secara tidak sah, atau dipakai di luar kebutuhan medis. Dengan memastikan bahwa darah dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat dan prosedur kesehatan, maka aktivitas donor darah menjadi amal yang halal, bermanfaat, dan bernilai kebaikan bagi pendonor maupun penerima.
- Darah tidak boleh diperjualbelikan.
Darah tidak boleh diperjualbelikan karena dalam pandangan etika medis maupun hukum Islam, darah merupakan bagian dari tubuh manusia yang harus dihormati dan tidak boleh dijadikan komoditas ekonomi. Syariat Islam secara tegas melarang transaksi jual beli sesuatu yang najis dan membahayakan, termasuk darah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 173 dan berbagai fatwa ulama kontemporer. Dalam konteks pelayanan transfusi darah modern, darah harus diperoleh melalui donor sukarela tanpa imbalan (voluntary non-remunerated blood donation), sedangkan biaya yang dibayarkan oleh pasien hanya mencakup jasa pelayanan, pemeriksaan laboratorium, serta pengolahan darah, bukan harga darah itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian niat pendonor, mencegah komersialisasi tubuh manusia, serta memastikan bahwa pelayanan transfusi darah tetap berlangsung secara etis, aman, dan sesuai dengan nilai kemanusiaan.
Apakah donor darah boleh dilakukan jika pendonornya seorang pencuri, begal dan dari seseorang yang tidak seiman dengan kita? Pertanyaan ini sering muncul dikalangan orang-orang yang keluarganya membutuhkan donor darah dari orang lain. Jawabannya ialah Boleh asalkan darahnya masih tetap darah manusia, bukan dari darah hewan. Akan tetapi tidak diperkenankan jika pendonornya itu seorang yang pemabuk atau seseorang yang mengkonsumsi alkohol, maupun obat obatan lainnya seperti narkoba, ekstasi dan lain sebagainya.
Darah tidak boleh diperjual belikan dalam bentuk uang, akan tetapi yang diberikan kepada si pendonor adalah sebagai imbalan atau hadiah. Donor darah dalam Islam, Akad dalam donor darah tersebut tidak dikatakan dengan jual beli darah akan tetapi akadnya diubah dengan kata lain yaitu imbalan atau hadiah yang diberikan kepada si pendonor atas darah yang telah didonorkannya.

Leave a Reply