Sarmaito Pohan

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Di era digital ini, media sosial telah mengubah cara kita berkomunikasi, berbagi informasi, dan bahkan menegakkan keadilan. Ketika sebuah kasus kontroversial muncul, dalam hitungan jam hashtag bermunculan, opini publik terbentuk, dan vonis jalanan pun dijatuhkan—jauh sebelum sistem hukum formal sempat bergerak. Fenomena ini dikenal sebagai  “trial by social media” atau pengadilan massa di media sosial. Namun, apakah keadilan yang ditegakkan melalui viralitas benar-benar mencerminkan keadilan sejati? Atau hanya ilusi demokrasi digital yang justru mengancam prinsip-prinsip hukum fundamental?

Trial by social media merujuk pada situasi di mana publik, melalui platform digital, menghakimi seseorang atau sekelompok orang atas dugaan kesalahan atau kejahatan,  seringkali tanpa bukti yang memadai atau proses hukum yang adil. Kasus-kasus seperti dugaan korupsi, pelecehan, hingga perselingkuhan selebriti menjadi konsumsi publik yang viral, lengkap dengan vonis dan hukuman sosial. Karakteristik utama dari fenomena ini mencakup penyebaran informasi yang sangat cepat tanpa verifikasi mendalam, pembentukan opini massa berdasarkan emosi dan asumsi, tekanan publik yang masif terhadap aparat penegak hukum, dan pemboikotan atau cancel culture terhadap pihak yang dituduh.

Salah satu mitos terbesar dalam trial by social media  adalah anggapan bahwa jika sesuatu viral, maka pasti benar. Kenyataannya, algoritma media sosial dirancang untuk mempromosikan konten yang memicu emosi kuat bukan konten yang paling akurat. Informasi yang sensasional, provokatif, atau mengundang kemarahan cenderung menyebar lebih cepat daripada fakta yang telah diverifikasi. Studi menunjukkan bahwa berita palsu menyebar enam kali lebih cepat daripada berita yang benar di Twitter. Dalam konteks hukum, ini berarti tuduhan yang belum terbukti bisa menjadi “kebenaran publik” hanya karena mendapat retweet atau share jutaan kali. Akibatnya, reputasi seseorang bisa hancur berdasarkan narasi yang keliru, sementara klarifikasi atau putusan hukum yang sebenarnya jarang mendapat perhatian yang sama.

Banyak yang berargumen bahwa trial by social media mempercepat proses keadilan dengan memberi tekanan pada sistem yang lambat. Namun, kecepatan tidak selalu berarti keadilan. Sistem hukum formal memang terkesan lambat, tetapi kelambatan ini ada untuk alasan penting, yakni memastikan due process, mengumpulkan bukti yang valid, memberi kesempatan pembelaan yang adil, dan mencegah keputusan impulsif yang keliru. Ketika publik menuntut keadilan instan melalui media sosial, prinsip-prinsip seperti praduga tak bersalah, hak untuk dibela, dan standar pembuktian seringkali diabaikan. Tekanan viral bisa memaksa aparat untuk bertindak tergesa-gesa, yang justru bisa menghasilkan keputusan yang tidak adil atau bahkan salah tangkap.

Demokrasi digital menciptakan ilusi bahwa setiap orang memiliki suara yang setara dalam menegakkan keadilan. Realitanya, tidak semua pendapat memiliki bobot yang sama dalam konteks hukum. Keadilan memerlukan keahlian, pemahaman hukum, akses pada bukti lengkap, dan kemampuan untuk menilai secara objektif bukan berdasarkan cuplikan video 30 detik atau thread Twitter yang emosional. Lebih jauh lagi, media sosial rentan terhadap manipulasi. Bot, akun palsu, dan kampanye terorganisir bisa menciptakan ilusi konsensus publik. Apa yang tampak seperti  “suara rakyat” bisa jadi merupakan hasil dari manipulasi algoritma atau kampanye berbayar.

Konsekuensi dari pengadilan massa digital ini sangat nyata dan seringkali permanen. Pertama, terjadi pelanggaran hak asasi manusia dimana praduga tak bersalah diabaikan, reputasi hancur sebelum ada bukti konkret, dan kehidupan pribadi diekspos tanpa izin. Kedua, terjadi distorsi proses hukum melalui tekanan publik yang memengaruhi independensi aparat, saksi dan pihak terkait yang takut berbicara jujur, serta fokus pada kasus-kasus yang viral daripada yang memerlukan prioritas. Ketiga, kesehatan mental menjadi taruhan dengan korban mengalami depresi, kecemasan, bahkan pikiran untuk bunuh diri, pelaku yang dituduh kehilangan support system, dan keluarga korban maupun terduga juga mengalami trauma. Keempat, terjadi polarisasi sosial dimana masyarakat terpecah menjadi kubu-kubu yang saling serang, dialog konstruktif menjadi mustahil, dan budaya “kita vs mereka” yang semakin menguat.

Sejarah mencatat berbagai kasus dimana trial by social media menghasilkan tragedi. Kasus Richard Jewell di AS tahun 1996 menjadi contoh nyata, dimana ia dituduh sebagai pembom Olimpiade Atlanta berdasarkan spekulasi media, padahal ia justru pahlawan yang menemukan bom tersebut. Reputasinya hancur dan butuh bertahun-tahun untuk membersihkan namanya. Di India, kasus Jasleen Kaur tahun 2015 menjadi viral ketika ia menuduh seorang pria melakukan pelecehan di jalanan. Pria tersebut langsung mendapat kebencian massal. Namun, investigasi kemudian menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, dan justru Kaur yang memulai perselisihan. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa keadilan instan media sosial seringkali menghasilkan korban yang tidak bersalah.

Bukan berarti media sosial tidak memiliki peran positif dalam mendorong akuntabilitas. Banyak kasus ketidakadilan yang memang terungkap berkat kekuatan media sosial. Yang perlu adalah keseimbangan. Sebagai pengguna media sosial, kita perlu melakukan literasi digital dengan tidak langsung mempercayai atau membagikan informasi tanpa verifikasi, mencari sumber berita yang kredibel, memahami bahwa setiap kasus memiliki banyak sisi, dan menahan diri untuk tidak menghakimi sebelum ada keputusan hukum. Platform media sosial juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan sistem fact-checking, mengurangi penyebaran informasi yang belum terverifikasi, memberi label pada konten yang menyesatkan, serta menyediakan mekanisme untuk koreksi dan klarifikasi.

Sistem hukum pun perlu beradaptasi dengan meningkatkan transparansi proses hukum tanpa melanggar privasi, memberikan update yang jelas tentang perkembangan kasus, meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, serta mengedukasi publik tentang prinsip-prinsip hukum fundamental. Jurnalis dan media massa memiliki peran krusial dalam melakukan investigasi mendalam sebelum publikasi, menyajikan berbagai perspektif secara seimbang, melakukan koreksi dengan jelas ketika ada kesalahan, serta tidak mengeksploitasi tragedi untuk clickbait.

Trial by social media  adalah fenomena kompleks yang mencerminkan demokratisasi informasi sekaligus bahayanya. Viralitas bukan pengganti keadilan. Keadilan sejati membutuhkan waktu, proses, pembuktian, dan profesionalisme bukan sekadar emosi massa dan tagar yang trending. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk tidak menjadi bagian dari mob mentality digital. Sebelum membagikan, berkomentar, atau menghakimi, tanyakan pada diri sendiri: Apakah saya memiliki informasi lengkap? Apakah saya akan merasa adil jika saya berada di posisi orang yang dituduh? Apakah tindakan saya berkontribusi pada keadilan atau justru menciptakan korban baru?

Media sosial adalah alat yang powerful. Seperti semua alat, ia bisa digunakan untuk membangun atau menghancurkan. Pilihan ada di tangan kita. Mari gunakan platform digital untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, bukan untuk menjadi eksekutor dalam pengadilan massa yang tidak adil. Keadilan yang sejati bukan hanya tentang menjadi viral, tapi ia tentang menjadi benar, adil, dan manusiawi.